denpasar

Mantan Penyidik Bareskrim Polri Turut Bersuara soal Ferdy Sambo: 'Pecat-pecat saja, Tak Usah Tunggu Etik'

Suara Denpasar Suara.Com
Jum'at, 23 September 2022 | 13:14 WIB
Mantan Penyidik Bareskrim Polri Turut Bersuara soal Ferdy Sambo: 'Pecat-pecat saja, Tak Usah Tunggu Etik'
Mantan Penyidik Bareskrim Polri Turut Bersuara soal Ferdy Sambo: 'Seharusnya Pecat-pecat saja, Tak Usah Tunggu Etik' (tribratanews.Polri.go.id)

Suara Denpasar - Mantan Penyidik Bareskrim Polri yang kini menjadi pengamat kepolisian Alfons Loemau, turut bersuara atas penyidikan kasus Ferdy Sambo.

Saat ini proses penyidikan atas kasus pembunuhan Brigadir J ini masih dalam tahap melengkapi berkas-berkas pemeriksaan.

Penyidik saat ini juga masih disibukkan dengan sidang etik yang masih bergulir untuk sejumlah tersangka yang berstatus anggota Polri.

Selain Ferdy Sambo masih ada enam anggota Polri lainnya yang menjali sidang etik dan pelanggaran berat seperti menghalang-halangi penyidikan.

Beberapa perwira sudah rampung jalani sidang dan diputus bersalah, termasuk juga Ferdy Sambo.

Seperti diketahui jika Ferdy Sambo kini sudah dipecat berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Dalam putusan sidang banding KKEP itu memperkuat putusan sidang komisi etik sebelumnya yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dengan adanya putusan itu maka kata dia Ferdy Sambo sudah tidak bisa lagi melakukan upaya hukum lain di kepolisian karena putusan itu sudah final dan mengikat.

Dia pun turut mengapresiasi putusan tersebut karena dianggap langkah yang tepat.

Baca Juga: Julukan Wanita Emas Berawal saat Hasnaeni Moein Ngebet Jadi Wali Kota Tangsel Bareng Saiful Jamil

Karena itu pihaknya menyarankan agar penyidik kepolisian segera mempercepat kasus pidana Ferdy Sambo.

"Ini sudah masuk kejahatan, bukan lagi pelanggaran. Kalau etik itu, misalnya ada pelanggaran ringan dan berat. Nah, orang bolos 30 hari berturut-turut itu masuk pelanggaran berat, dia dipecat. Bolos itu bukan tindak pidana," katanya, Kamis 22 September 2022 seperti dilansir dari laman resmi Polri.

"Kalau kasus sekarang kan sudah menghilangkan barang bukti, mempersulit jalannya penyelidikan, itu pidana, jadi seharusnya tak perlu bertele-tele," lanjutnya.

Alfons menjelaskan, putusan sidang etik hanya mengikat suatu organisasi, berbeda dengan putusan hukum dari Pengadilan yang merupakan produk hukum yang lebih tinggi dan mengikat kepada semua pihak.

Selain itu, tindakan Polri melakukan sidang etik terhadap Ferdy Sambo seharusnya lebih simpel dalam kasus kejahatan yakni langsung pecat saja. 

"Itu yang perlu dilakukan supaya masyarakat tidak melihat seperti diayun-ayun begitu. Itu juga jadinya kan seperti tegas. Tidak terkesan bertela-tele. Pecat-pecat saja. Tak usah tunggu etik," ujar Alfons.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI