Suara Denpasar – Dirut PT Misi Mulia Metrikal, Mischa Hasnaeni Moein alias Wanita Emas sempat bikin heboh karena meronta dan menjerit keras saat akan dimasukkan ke mobil tahanan. Lantas, apa peran mantan bintang sinetron dan iklan ini dalam megakorupsi Rp2,5 triliun di PT Waskita Beton Precast (WBP)?
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, Hasnaeni terlibat dalam dugaan korupsi di PT WBP, yang merupakan sebuah perusahaan BUMN.
Total, kerugian negara yang diakibatkan dalam penyimpangan di PT WBP mencapai Rp2,5 triliun. Namun, kerugian itu bukan seluruhnya dinikmati Hasnaei Moein yang baru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Kamis (22/9/2022)
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk pada tahun 2016 sampai dengan 2020, kerugian Negara dalam perkara ini (Hasnaeni Moein) sebesar Rp16.844.363.402 yang merupakan bagian dari total Rp2,5 triliun," kata Ketut Sumedana.
Mantan Wakajati Bali ini pun membeberkan peran Hasnaeni Moein alias Wanita Emas. Dia menjelaskan, peran Hasnaeni terungkap dalam beberapa poin berikut:
1. Hasnaeni menjanjikan pekerjaan di proyek tol Semarang-Demak dan bersama-sama AW menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 003/M3-SPK/XII/2019 tanggal 18 Desember 2019, namun tidak dapat dilaksanakan.
2. Hasnaeni memerintahkan stafnya di PT Misi Mulia Metrikal untuk membuat dokumen penagihan (invoice) fiktif atas material batu split yang tidak pernah dikirimkan ke BP Lalang & BP Tebing Tinggi.
3. Hasnaeni menerima uang dari PT Waskita Beton Precast, Tbk atas pengadaan fiktif material batu split sebesar Rp16.844.363.402.
4. Hasnaeni menggunakan uang hasil korupsi dari pengadaan fiktif ini untuk keperluan pribadi.
Baca Juga: Hasnaeni Moein Wanita Emas Pernah Dilaporkan Kasus Penipuan, Ada Ferdy Sambo di Polda, Tapi Di-SP3
Atas perbuatannya, Hasnaeni Moein dijerat menggunakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yakni bersama-sama melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri atau bersama-sama. Dia pun terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi menyebutkan, sudah ada tujuh tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Direktur Pemasaran PT WBP, Agus Wantoro; General Manager Pemasaran, Agus Prihatmono; Staf Ahli Pemasaran (expert), Benny Prastowo; dan seorang karyawan yang sudah pensiun bernama Anugrianto.
Kemudian General Manajer PT WB), Kristadi Juli Hardjanto, Hasnaeni yang merupakan Dirut PT Misi Mulia Metrikal. Serta satu lagi mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana. (PMJNews)