4 Polisinya Polisi Dihukum Pembinaan Mental, Langgar Kode Etik Kasus Ferdy Sambo

Suara Denpasar | Suara.com

Senin, 26 September 2022 | 11:15 WIB
4 Polisinya Polisi Dihukum Pembinaan Mental, Langgar Kode Etik Kasus Ferdy Sambo
4 Polisinya Polisi Dihukum Pembinaan Mental, Langgar Kode Etik Kasus Ferdy Sambo (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Sebanyak 4 polisinya polisi atau mantan anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) wajib menjalani pembinaan mental kepribadian, kewajiban, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Mereka terbukti melanggar etik terkait penanganan kasus Brigadir Joshua.

Hukuman tersebut dinilai untuk untuk memulihkan etik keempat polisi tersebut.

“Karena terbukti melakukan pelanggaran, pelanggaran dilakukan sebagian besar pelanggaran etika,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Jakarta, Sabtu.

Mereka adalah Briptu Sigid Mukti Hanggono mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam, Iptu Januar Arifin mantan Pamin Den A Ropaminal DivPropam.

Kemudian AKP Idham Fadilah mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram, dan Iptu Hardista Pramana Tampubolon mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam.

Selain itu, hukuman lainnya yaitu sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun, kecuali Iptu Januar Arifin dikenai sanksi demosi selama dua tahun. Kini, mereka telah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri pada 22 Agustus lalu.

Pelanggaran yang dilakukan itu menurut Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

“Pelanggar etika itu dalam rangka untuk memulihkan Catur Prasetya dan Tri Brata itu ada sekolahnya lagi, untuk memperbaiki karakternya dia, etikanya dia, dan juga mengarah ke tingkat profesinya dia,” kata Dedi.

Dia mengatakan, pembinaan mental ini akan dilaksanakan oleh Div Propam Polri.

Sementara itu, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menjelaskan pembinaan mental bagi pelanggar sanksi etika tertuang dalam Pasal 95 ayat (1) Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Lalu, dalam Pasal 108 ayat (2) dijelaskan, sanksi etik dan kewajiban mengikuti pembinaan mental dilaksanakan terhadap pelanggar yang melakukan pelanggaran etik kategori ringan.

Dia menyebut pembinaan mental dilakukan karena para pelanggar tersebut sebelumnya di bawah tekanan, sehingga terpaksa tunduk pada perintah Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam) atau atasan-atasan lainnya (terlibat obstruction of justice) untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan SOP dan hukum.

“Sehingga yang bersangkutan perlu dikuatkan lagi (mental, kepribadian, kejiwaan dan pengetahuan profesi) untuk dapat bertugas lagi dengan baik sebagai anggota kepolisian di masa yang akan datang,” kata Poengky.(Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Aspol Solo Baru Geger, Paket Coklat Meledak, Satu Polisi Terluka

Aspol Solo Baru Geger, Paket Coklat Meledak, Satu Polisi Terluka

| Senin, 26 September 2022 | 09:53 WIB

Hakim Agung Kena OTT, Ini Memalukan dan Presiden Jokowi Harus Turun Tangan

Hakim Agung Kena OTT, Ini Memalukan dan Presiden Jokowi Harus Turun Tangan

| Minggu, 25 September 2022 | 21:17 WIB

Eks Jenderal Bintang Tiga Ini Bongkar soal Kakak Asuh di Tubuh Polri, Bagaimana soal Ferdy Sambo?

Eks Jenderal Bintang Tiga Ini Bongkar soal Kakak Asuh di Tubuh Polri, Bagaimana soal Ferdy Sambo?

| Minggu, 25 September 2022 | 08:19 WIB

Terkini

Isi Curhat Benjamin Netanyahu Kena Mental Diserang Drone Iran

Isi Curhat Benjamin Netanyahu Kena Mental Diserang Drone Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 11:00 WIB

Tiga Manga 90-an Ini Dapat Adaptasi Anime 2026, Ada yang Lanjut Season 2!

Tiga Manga 90-an Ini Dapat Adaptasi Anime 2026, Ada yang Lanjut Season 2!

Your Say | Senin, 23 Maret 2026 | 11:00 WIB

Video Trailer Beredar, Game Minecraft Dungeons 2 Siap Hadir Tahun Ini

Video Trailer Beredar, Game Minecraft Dungeons 2 Siap Hadir Tahun Ini

Tekno | Senin, 23 Maret 2026 | 11:00 WIB

Ini 8 Rest Area Tol Cipali yang Bisa Dipakai Saat Arus Balik Lebaran 2026

Ini 8 Rest Area Tol Cipali yang Bisa Dipakai Saat Arus Balik Lebaran 2026

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 10:55 WIB

Buku Pelanggan adalah Bestie: The New Era, Ketika Pelanggan Bukan Lagi Raja

Buku Pelanggan adalah Bestie: The New Era, Ketika Pelanggan Bukan Lagi Raja

Your Say | Senin, 23 Maret 2026 | 10:45 WIB

Israel Lumpuh, Iran Sulap 2 Wilayah Zionis Ini Jadi Kota Hantu

Israel Lumpuh, Iran Sulap 2 Wilayah Zionis Ini Jadi Kota Hantu

News | Senin, 23 Maret 2026 | 10:44 WIB

Perang Iran Picu Krisis Energi Global, Bisakah Energi Terbarukan Jadi Jalan Keluar?

Perang Iran Picu Krisis Energi Global, Bisakah Energi Terbarukan Jadi Jalan Keluar?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 10:44 WIB

3 Kunci Utama Selamat dan Nyaman Lewati Arus Balik Lebaran Tahun 2026

3 Kunci Utama Selamat dan Nyaman Lewati Arus Balik Lebaran Tahun 2026

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 10:43 WIB

Bak di Tempat Wisata! Pemudik Asyik Piknik di Bahu Jalan, Petugas Langsung Turun Tangan

Bak di Tempat Wisata! Pemudik Asyik Piknik di Bahu Jalan, Petugas Langsung Turun Tangan

Entertainment | Senin, 23 Maret 2026 | 10:40 WIB

Garmin Rilis Pokmon Watch Face, Bikin Pantau Tidur Jadi Lebih Seru

Garmin Rilis Pokmon Watch Face, Bikin Pantau Tidur Jadi Lebih Seru

Tekno | Senin, 23 Maret 2026 | 10:40 WIB