4 Polisinya Polisi Dihukum Pembinaan Mental, Langgar Kode Etik Kasus Ferdy Sambo

Suara Denpasar

Senin, 26 September 2022 | 11:15 WIB
4 Polisinya Polisi Dihukum Pembinaan Mental, Langgar Kode Etik Kasus Ferdy Sambo
4 Polisinya Polisi Dihukum Pembinaan Mental, Langgar Kode Etik Kasus Ferdy Sambo (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Sebanyak 4 polisinya polisi atau mantan anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) wajib menjalani pembinaan mental kepribadian, kewajiban, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Mereka terbukti melanggar etik terkait penanganan kasus Brigadir Joshua.

Hukuman tersebut dinilai untuk untuk memulihkan etik keempat polisi tersebut.

“Karena terbukti melakukan pelanggaran, pelanggaran dilakukan sebagian besar pelanggaran etika,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Jakarta, Sabtu.

Mereka adalah Briptu Sigid Mukti Hanggono mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam, Iptu Januar Arifin mantan Pamin Den A Ropaminal DivPropam.

Kemudian AKP Idham Fadilah mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram, dan Iptu Hardista Pramana Tampubolon mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam.

Selain itu, hukuman lainnya yaitu sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun, kecuali Iptu Januar Arifin dikenai sanksi demosi selama dua tahun. Kini, mereka telah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri pada 22 Agustus lalu.

Pelanggaran yang dilakukan itu menurut Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

“Pelanggar etika itu dalam rangka untuk memulihkan Catur Prasetya dan Tri Brata itu ada sekolahnya lagi, untuk memperbaiki karakternya dia, etikanya dia, dan juga mengarah ke tingkat profesinya dia,” kata Dedi.

Dia mengatakan, pembinaan mental ini akan dilaksanakan oleh Div Propam Polri.

baca juga

Sementara itu, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menjelaskan pembinaan mental bagi pelanggar sanksi etika tertuang dalam Pasal 95 ayat (1) Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Lalu, dalam Pasal 108 ayat (2) dijelaskan, sanksi etik dan kewajiban mengikuti pembinaan mental dilaksanakan terhadap pelanggar yang melakukan pelanggaran etik kategori ringan.

Dia menyebut pembinaan mental dilakukan karena para pelanggar tersebut sebelumnya di bawah tekanan, sehingga terpaksa tunduk pada perintah Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam) atau atasan-atasan lainnya (terlibat obstruction of justice) untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan SOP dan hukum.

“Sehingga yang bersangkutan perlu dikuatkan lagi (mental, kepribadian, kejiwaan dan pengetahuan profesi) untuk dapat bertugas lagi dengan baik sebagai anggota kepolisian di masa yang akan datang,” kata Poengky.(Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Aspol Solo Baru Geger, Paket Coklat Meledak, Satu Polisi Terluka

Aspol Solo Baru Geger, Paket Coklat Meledak, Satu Polisi Terluka

Denpasar | Senin, 26 September 2022 | 09:53 WIB

Hakim Agung Kena OTT, Ini Memalukan dan Presiden Jokowi Harus Turun Tangan

Hakim Agung Kena OTT, Ini Memalukan dan Presiden Jokowi Harus Turun Tangan

Denpasar | Minggu, 25 September 2022 | 21:17 WIB

Eks Jenderal Bintang Tiga Ini Bongkar soal Kakak Asuh di Tubuh Polri, Bagaimana soal Ferdy Sambo?

Eks Jenderal Bintang Tiga Ini Bongkar soal Kakak Asuh di Tubuh Polri, Bagaimana soal Ferdy Sambo?

Denpasar | Minggu, 25 September 2022 | 08:19 WIB

Terkini

4 Kajian Ilmiah Ungkap Produk Tembakau Alternatif

4 Kajian Ilmiah Ungkap Produk Tembakau Alternatif

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 14:33 WIB

Mau Bawa Pulang Besi Curian, Malah Pulang Bareng Polisi, Dua Pria di Karanganyar Dibekuk

Mau Bawa Pulang Besi Curian, Malah Pulang Bareng Polisi, Dua Pria di Karanganyar Dibekuk

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 14:33 WIB

Adu Tajir Jampidsus Baru Kuntadi vs Febrie Adriansyah, Selisih Hartanya Rp14 Miliar

Adu Tajir Jampidsus Baru Kuntadi vs Febrie Adriansyah, Selisih Hartanya Rp14 Miliar

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 14:32 WIB

Katup Jantung Bermasalah Bisa Diam-Diam Menggerogoti Fungsi Jantung, Ini Gejalanya

Katup Jantung Bermasalah Bisa Diam-Diam Menggerogoti Fungsi Jantung, Ini Gejalanya

Health | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 14:29 WIB

Kuli Bangunan Pretheli 17 Tower Telekomunikasi di Malang

Kuli Bangunan Pretheli 17 Tower Telekomunikasi di Malang

Malang | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 14:28 WIB

Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah, Solusi Efisiensi atau Malah Berisiko?

Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah, Solusi Efisiensi atau Malah Berisiko?

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 14:27 WIB

Karhutla Bromo Meluas Jadi 176 Hektare, Pemadaman Diperkuat Dua Helikopter dan Drone

Karhutla Bromo Meluas Jadi 176 Hektare, Pemadaman Diperkuat Dua Helikopter dan Drone

Jatim | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 14:26 WIB

Sunscreen Apa yang Bikin Wajah Glowing dan Cerah? Ini 5 Rekomendasi Terbaik sesuai Review

Sunscreen Apa yang Bikin Wajah Glowing dan Cerah? Ini 5 Rekomendasi Terbaik sesuai Review

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 14:25 WIB

Orang Tua Korban Keracunan di Jayapura Minta Program MBG Ditutup: Anak Saya Menderita

Orang Tua Korban Keracunan di Jayapura Minta Program MBG Ditutup: Anak Saya Menderita

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 14:23 WIB

Polda Jatim Petakan Kerawanan Telaga Sarangan, Parkir hingga Bekas Longsor Jadi Perhatian

Polda Jatim Petakan Kerawanan Telaga Sarangan, Parkir hingga Bekas Longsor Jadi Perhatian

Jatim | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 14:19 WIB

×