Suara Denpasar - Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka bersama sepuluh orang lainnya dalam perkara dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang menyeret Hakim Agung ini tentu sangat memalukan dan mencoreng lembaga peradilan yang menjadi tumpuan sebuah negara hukum, halnya Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) Saor Siagia, seperti dikutip denpasar.suara.com dalam acara TVone "Mahalnya Keadilan di Negeri ini", Minggu 25 September 2022.
Tak hanya hakim agung. Dia juga mencontohkan banyaknya karut-marut penegak hukum di Indonesia. Belum lama ini dia pernah mengalami sendiri saat mendampingi klien.
Di mana setingkat jenderal berusaha menjadikan kliennya menjadi tersangka dengan berbagai cara. Jika? Permintaan uang miliaran tidak terpenuhi.
"Saya bilang ke penyidiknya nanti kamu saya laporkan ke Propam. Si Jenderal ini kemudian karena dia tahu salah akhirnya dia minta maaf," jelasnya kepada host Fadil dan Maria.
Ingat dia, dalam sistem hukum di Indonesia itu menuntut independensi agar terciptanya rasa keadilan. Adapun penegak hukum harus mematuhi itu semua. "Kita yang sudah rusak kemudian alasan. Mana sumpah dan kode etik?," sentil dia.
Lain lagi dengan dengan mantan Hakim Agung Prof. Gayus Lumbuun. Dia berharap Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo atau Presiden Jokowi ikut turun tangan menangani persoalan ini. Yakni dengan mereformasi Mahkamah Agung.
"Siapa yang bisa merombak (MA)? Ya presiden. Presiden yang bisa mengangkat dan memberhentikan Hakim Agung saat berbuat salah," tukas dia. ***
Baca Juga: Mahpud MD Kecam Perilaku Sudrajat Dimyati Terkait Kasus Suap, Saya Setuju Koruptor di Hukum Mati