4 Polisinya Polisi Dihukum Pembinaan Mental, Langgar Kode Etik Kasus Ferdy Sambo

Suara Denpasar

Senin, 26 September 2022 | 11:15 WIB
4 Polisinya Polisi Dihukum Pembinaan Mental, Langgar Kode Etik Kasus Ferdy Sambo
4 Polisinya Polisi Dihukum Pembinaan Mental, Langgar Kode Etik Kasus Ferdy Sambo (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Sebanyak 4 polisinya polisi atau mantan anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) wajib menjalani pembinaan mental kepribadian, kewajiban, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Mereka terbukti melanggar etik terkait penanganan kasus Brigadir Joshua.

Hukuman tersebut dinilai untuk untuk memulihkan etik keempat polisi tersebut.

“Karena terbukti melakukan pelanggaran, pelanggaran dilakukan sebagian besar pelanggaran etika,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Jakarta, Sabtu.

Mereka adalah Briptu Sigid Mukti Hanggono mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam, Iptu Januar Arifin mantan Pamin Den A Ropaminal DivPropam.

Kemudian AKP Idham Fadilah mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram, dan Iptu Hardista Pramana Tampubolon mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam.

Selain itu, hukuman lainnya yaitu sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun, kecuali Iptu Januar Arifin dikenai sanksi demosi selama dua tahun. Kini, mereka telah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri pada 22 Agustus lalu.

Pelanggaran yang dilakukan itu menurut Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

“Pelanggar etika itu dalam rangka untuk memulihkan Catur Prasetya dan Tri Brata itu ada sekolahnya lagi, untuk memperbaiki karakternya dia, etikanya dia, dan juga mengarah ke tingkat profesinya dia,” kata Dedi.

Dia mengatakan, pembinaan mental ini akan dilaksanakan oleh Div Propam Polri.

baca juga

Sementara itu, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menjelaskan pembinaan mental bagi pelanggar sanksi etika tertuang dalam Pasal 95 ayat (1) Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Lalu, dalam Pasal 108 ayat (2) dijelaskan, sanksi etik dan kewajiban mengikuti pembinaan mental dilaksanakan terhadap pelanggar yang melakukan pelanggaran etik kategori ringan.

Dia menyebut pembinaan mental dilakukan karena para pelanggar tersebut sebelumnya di bawah tekanan, sehingga terpaksa tunduk pada perintah Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam) atau atasan-atasan lainnya (terlibat obstruction of justice) untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan SOP dan hukum.

“Sehingga yang bersangkutan perlu dikuatkan lagi (mental, kepribadian, kejiwaan dan pengetahuan profesi) untuk dapat bertugas lagi dengan baik sebagai anggota kepolisian di masa yang akan datang,” kata Poengky.(Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Aspol Solo Baru Geger, Paket Coklat Meledak, Satu Polisi Terluka

Aspol Solo Baru Geger, Paket Coklat Meledak, Satu Polisi Terluka

Denpasar | Senin, 26 September 2022 | 09:53 WIB

Hakim Agung Kena OTT, Ini Memalukan dan Presiden Jokowi Harus Turun Tangan

Hakim Agung Kena OTT, Ini Memalukan dan Presiden Jokowi Harus Turun Tangan

Denpasar | Minggu, 25 September 2022 | 21:17 WIB

Eks Jenderal Bintang Tiga Ini Bongkar soal Kakak Asuh di Tubuh Polri, Bagaimana soal Ferdy Sambo?

Eks Jenderal Bintang Tiga Ini Bongkar soal Kakak Asuh di Tubuh Polri, Bagaimana soal Ferdy Sambo?

Denpasar | Minggu, 25 September 2022 | 08:19 WIB

Terkini

Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel

Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel

Sumsel | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:21 WIB

Strategi Keliru Hong Myung-Bo, Korea Selatan Terancam Angkat Koper Lebih Cepat dari Piala Dunia 2026

Strategi Keliru Hong Myung-Bo, Korea Selatan Terancam Angkat Koper Lebih Cepat dari Piala Dunia 2026

Bola | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:05 WIB

Jokowi Mulai Keliling Indonesia, Lampung Jadi Tujuan Pertama, Ada Agenda Apa?

Jokowi Mulai Keliling Indonesia, Lampung Jadi Tujuan Pertama, Ada Agenda Apa?

Lampung | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:03 WIB

Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY

Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY

Jogja | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:00 WIB

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat

Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:43 WIB

Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi

Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi

Jogja | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:41 WIB

DPRD Sulsel Minta Proyek PSEL Makassar Dihentikan

DPRD Sulsel Minta Proyek PSEL Makassar Dihentikan

Sulsel | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:39 WIB

Choi Minho SHINee Pamer Teknologi AI Rumah Pintar yang Makin Personal Milik LG

Choi Minho SHINee Pamer Teknologi AI Rumah Pintar yang Makin Personal Milik LG

Tekno | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:36 WIB