Suara Denpasar- Sidang pelanggaran etik terkait kasus pengungkapan pembunuhan Brigadir J diwarnai dengan seorang saksi yang harus meninggalkan sidang di tengah jalan.
Saksi yang dihadirkan ini adalah perwira menengah yakni AKBP Arif Rachman yang merupakan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri .
Dia disebut-sebut sebagai salahsatu saksi kunci dalam pengungkapan kasus tersebut.
Kali ini AKBP Arif Rachman dihadirkan menjadi saksi dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan (Ipda ADG).
"Hari ini beliau (AKBP AR) tadi sekitar jam 11 sidang tersebut bisa dilaksanakan dan saksi atas nama AKBP AR, beliau bisa hadir,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan, Senin (26/9/2022).
Saat di tengah-tengah mengikuti sidang KKEP ini, saksi ini mengeluhkan kondisi kesehatannya lagi.
Akhirnya AKBP AR tidak bisa mengikuti sidang KKEP hingga selesai lantaran kondisi kesehatan belum stabil.
Namun, sidang KKEP berlanjut tanpa kehadiran saksi AKBP AR.
“Tadi hadirnya secara langsung. Pada saat dimulainya sidang beliau hadir. Tetapi di tengah perjalanan (sidang), kondisi beliau tidak stabil sehingga tidak bisa meneruskan sidang hari ini,” ungkapnya.
Baca Juga: Viral Nikita Mirzani Setuju Bensin Naik 1 Juta per Liter, Netizen: Miskinkan Dia Ya Allah
“Karena kondisi kesehatan belum stabil, beliau tidak bisa menyelesaikan sampai dengan selesai. Namun demikian, sekitar 1 jam yang lalu sidang dilanjutkan kembali tanpa saksi AR,” pungkasnya. ***