Suara Denpasar - Akhirnya terungkap alasan jadwal sidang etik Jenderal Polisi Hendra Kurniawan belum digelar hingga saat ini. Brigjen Hendra merupakan terduga pelanggar kode etik Polri dalam kasus penanganan pembunuhan Brigadir Joshua.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan sidang etik Eks Karopaminal Divisi Propam Polri diagendakan pekan ini. Akan tetapi, untuk hari pelaksanaan sidang belum diputuskan.
Jadwal pastinya masih menunggu jadwal dari Divisi Propam Polri. "Menunggu juga dari Propam yang atur jadwal (sidang), toh!" kata dia, Senin (26/9/2022)/
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah, menjelaskan jadwal sidang etik dijadwalkan oleh Divisi Propam Polri melalui Biro Pertanggungjawaban Profesi (Rowabprof).
Dia menjelaskan Brigjen Hendra Kurniawan belum menjalani sidang etik karena dalam sidang etik ada kepanitiaan sidang atau pimpinan komisi sidang yang dibentuk sebelum sidang digelar.
"Karena di dalam sidang ada kepanitiaan dibentuk, apa sudah disetujui apa belum nanti kami update," kata Nurul.
Adapun alasan sidang Brigjen Hendra Kurniawan sempat tertunda yang rencananya pekan lalu, karena salah satu saksi kunci AKBP Arif Rahman Arifin sedang sakit.
"Kemarin alasannya karena salah satunya saksinya masih belum bisa hadir. Nah, kemudian nanti kita tunggu beberapa hari ke depan, sebagaimana disampaikan Pak Kadiv mudah-mudahan pekan ini bisa dilaksanakan," kata Nurul.
Senin kemarin, sidang etik dilaksanakan atas terduga pelanggar Ipda Arsyad Daivan Gunawan, mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Agenda tersebut merupakan sidang etik lanjutan, karena sebelumnya sudah dilaksanakan, Senin (15/9), namun sidang ditunda lantaran saksi kunci AKBP Arif Rahman Arifin sakit.
Adapun untuk putusan hasil sidang etik Ipda Arsyad Daivan Gunawan direncanakan disampaikan esok hari, Selasa (27/9).
Sejauh ini, sebanyak 15 orang dari 35 orang anggota Polri yang terbukti melanggar etik karena tidak profesional dalam menjalankan tugas penanganan penembakan Brigadir J di TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sebanyak 15 orang anggota Polri telah menjalani sidang etik, 14 di antaranya sudah diputus, sisa satu orang masih proses persidangan. Tercatat masih ada 20 orang terduga pelanggar yang menunggu antrean untuk disidang etik.
Tersisa tiga tersangka obstruction of justice yang belum menjalankan sidang etik, yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.
Brigjen Pol. Hendra Kurniawan terlibat dalam dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan penembakan Brigadir J. Ia juga diketahui sebagai pihak yang melarang anggota keluarga membuka peti mati Brigadir J.(Antara)