Suara Denpasar – Mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan yang notabene anak anggota DPR dari Gerindra, Heri Gunawan tidak dipecat dari anggota Polri. Padahal, dia terbukti melanggar etik dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir Joshua yang diotaki Ferdy Sambo.
“Memutuskan hasil sidang KKEP atas nama Ipda ADG, sanksi etika yaitu perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela,” kata Kabag Penum Divisi Humas, Kombes Nurul Azizah, melalui Youtube Polri TV Selasa siang (27/9/2022).
Kombes Nurul Azizah menjelaskan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan menjalani sidang dalam dua hari. Yakni pada 15 September 2022 dan dilanjutkan pada 26 September 2022. Diketahui, sidang sempat diskor karena satu saksi atas nama AKBP Arif Rachman Arifin sempat sakit dan harus menjalani perawatan.
Putusan sidang Ipda Arsyad Daiva dibacakan Senin (26/9/2022) malam, sekitar Pukul 21.00 WIB setelah menjalani sidang dari Pukul 11.00 WIB.
Dalam sidang tersebut hadir enam saksi. Yakni AKBP Arif Rachman Arifin (mantan Wakaden B Ropaminal Divisi Propam Polri), AKBP Ridwan R. Soplanit (mantan Kasatreskrim Polres Jaksel), Kompol IR, Kompol AS, AKP Rifaizal Samual (mantan Kanit 1 Satreskrim Polres Jaksel), dan Briptu RRM. Namun, AKBP Arif Rachman meninggalkan sidang lebih dulu karena sakit ambeiennya kumat.
“Kewajiban minta maaf di hadapan sidang KKEP atau secara tertulis ke pimpinan Polri,” kata dia.
Mengenai sanksi, Kombes Nurul Azizah menyebutkan, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, dan keagamaan dan pengetahuan profesi selama sebulan.
“Ketiga, mutasi bersifat demosi selama 3 tahun selama dimutasikan di Yanma Polri,” jelasnya.
Kombes Nurul menyebut, Ipda arsyad Daiva Gunawa melanggar PP dan Perpol. Intinya tidak profesional dalam melaksanakan tugas. Sidang KKEP dipimpin Kombes Rachmat Pamudji.
Baca Juga: Kang Dedi Mulyadi Digugat Cerai Ambu Anne, Benarkah Karena Orang Ketiga? Simak Alasannya!
Sebagaimana diketahui, Ipda Arsyad Daiva adalah mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang datang pertama usai terjadinya pembunuhan Brigadir Joshua di rumah Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Hasil penyidikan dari Polres Jaksel ini sangat menentukan karena diumumkan ke publik bahwa kematian Brigadir Joshua karena adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, dilanjutkan dengan adanya tembak-menembak antara Brigadir Joshua dan Bharada E yang menewaskan Brigadir Joshua. Hasil penyidikan ini diumumkan Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto.
Padahal, pelecehan seksual dan tembak-menembak adalah skenario Ferdy Sambo untuk menutupi fakta bahwa Brigadir Joshua dibunuh dengan cara ditembak atas perintah Ferdy Sambo. (*)