Kejari Denpasar Hancurkan Ratusan HP Bersama Narkoba dan Uang Palsu

Suara Denpasar

Rabu, 28 September 2022 | 19:43 WIB
Kejari Denpasar Hancurkan Ratusan HP Bersama Narkoba dan Uang Palsu
Pemusnahan barang bukti kejahatan di Kejari Denpasar, termasuk ratusan HP, narkoba dan uang palsu. (Suara Denpasar/ MNP)

Suara Denpasar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menghancurkan ratusan HP bersama sejumlah barang bukti kasus yang telah in kracht atau berkekuatan hukum tetap. Selain HP, ada juga narkoba, uang palsu, miras ilegal, dan lainnya.

Pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan hingga dipotong menggunakan mesin gerinda. Kegiatan digelar di halaman belakang Kejari Denpasar pada Rabu (28/9/2022).

Kepala Kejari Denpasar, Rudy Hartono menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Denpasar. Kata dia, kejaksaan selaku eksekutor, mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 

"Tujuan dimusnahkan supaya tidak dipakai lagi dan menghindari penyalahgunaan karena ada narkoba dan barang bukti HP," jelas Rudy Hartono.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap dalam kurun waktu dari Januari sampai September 2022.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari  407 perkara. Mulai dari kasus narkotika, psikotropika, senjata tajam, uang palsu, minuman keras dan pita cukai palsu.

Barang bukti yang dimusnahkan seperti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 8,13 gram, ekstasi seberat 1,4 kg, ganja 11,3 kg, narkotika lain 12,15 gram, obat-obatan 10.352 tablet, tembakau 151,6 gram, tembakau sintetis 1,82 gram. 

"Selain itu, ada juga uang palsu sebanyak 90 lembar pecahan Rp50 ribu dimusnahkan, senjata tajam 20 buah, dan HP 216 buah," jelas dia.

Kemudian ada juga berupa minuman keras, botol kosong, pita cukai palsu dan peralatan produksi minuman keras. Rinciannya terdiri dari 278 perkara narkoba, perkara orang, harta dan benda sebanvak 75 perkara. 

baca juga

Kemudian, perkara keamanan negara dan ketertiban umum sebanyak 54 perkara dan perkara cukai sebanyak satu perkara. (MNP) 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dengan Tangan Diborgol dan Baju Oranye, Coki Pardede Muncul di Podcast Dedy Corbuzier, Jelaskan Tuduhan Gay

Dengan Tangan Diborgol dan Baju Oranye, Coki Pardede Muncul di Podcast Dedy Corbuzier, Jelaskan Tuduhan Gay

Denpasar | Rabu, 28 September 2022 | 12:44 WIB

Gerak Cepat Tangani Kasus Korupsi, Kejati Bali Miliki Enam Auditor Bersertifikat

Gerak Cepat Tangani Kasus Korupsi, Kejati Bali Miliki Enam Auditor Bersertifikat

Denpasar | Sabtu, 24 September 2022 | 09:41 WIB

Jualan Narkoba, Sejoli Mahasiswa di Denpasar Ditangkap

Jualan Narkoba, Sejoli Mahasiswa di Denpasar Ditangkap

Denpasar | Kamis, 15 September 2022 | 21:54 WIB

Menganggur, Pasek Curi HP untuk Hadiah ke Pacar

Menganggur, Pasek Curi HP untuk Hadiah ke Pacar

Denpasar | Rabu, 07 September 2022 | 21:40 WIB

Terkini

Rawan Titipan, ADAKSI Tolak Menteri Jadi Penentu Rektor di RUU Sisdiknas

Rawan Titipan, ADAKSI Tolak Menteri Jadi Penentu Rektor di RUU Sisdiknas

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:42 WIB

Sentil Polisi dan Lembaga Negara, MenHAM Pigai Curhat Jadi Korban Rasisme: Kenapa Tak Mau Hentikan?

Sentil Polisi dan Lembaga Negara, MenHAM Pigai Curhat Jadi Korban Rasisme: Kenapa Tak Mau Hentikan?

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:42 WIB

KPK Sejalan dengan Mahfud MD: Pengalihan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Sesuai KUHAP

KPK Sejalan dengan Mahfud MD: Pengalihan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Sesuai KUHAP

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:40 WIB

Bedak atau Blush On Dulu? Panduan Terbaik untuk Makeup Flawless dan Cantik

Bedak atau Blush On Dulu? Panduan Terbaik untuk Makeup Flawless dan Cantik

Lifestyle | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:40 WIB

Sering Terpapar Berita Krisis Iklim, Bisakah Picu Gangguan Kesehatan Mental?

Sering Terpapar Berita Krisis Iklim, Bisakah Picu Gangguan Kesehatan Mental?

Health | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:39 WIB

Resmi Terbitkan 3 Sprindik, Kejagung Jamin Status Tersangka Febrie Adriansyah Tak Gugur

Resmi Terbitkan 3 Sprindik, Kejagung Jamin Status Tersangka Febrie Adriansyah Tak Gugur

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:37 WIB

IHSG Masih di Level 6.000, Saham RANS Melonjak Hampir 25 Persen

IHSG Masih di Level 6.000, Saham RANS Melonjak Hampir 25 Persen

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:32 WIB

Kuasa Hukum Sebut Kematian Santri di Lombok Murni Kecelakaan, Bantah Ada Unsur Kesengajaan

Kuasa Hukum Sebut Kematian Santri di Lombok Murni Kecelakaan, Bantah Ada Unsur Kesengajaan

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:29 WIB

Terungkap, Peneror Bom SDN Srengseng Ternyata Pengangguran yang Pusing Dikejar DC Pinjol

Terungkap, Peneror Bom SDN Srengseng Ternyata Pengangguran yang Pusing Dikejar DC Pinjol

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:27 WIB

Bukan Baterai Inilah Biang Kerok Kerusakan Mobil Listrik  yang Paling Menguras Isi Dompet

Bukan Baterai Inilah Biang Kerok Kerusakan Mobil Listrik yang Paling Menguras Isi Dompet

Otomotif | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:25 WIB

×