Simak! Tanggapan Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Setda Bali Terkait Tender Proyek PKB Bidang Cipta Karya

Suara Denpasar

Sabtu, 01 Oktober 2022 | 16:33 WIB
Simak! Tanggapan Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Setda Bali Terkait Tender Proyek PKB Bidang Cipta Karya
Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Setda Provinsi Bali I Ketut Adiarsa (Istimewa)

Suara Denpasar - Dugaan kongkalikong proyek paket pematangan lahan Pusat Kesenian Bali (PKB) tahap 3 Bidang Cipta Karya terus menggelinding.

Pihak kontraktor lokal kini sedang mempersiapkan pengaduan ke Polda Bali dan Kejaksaan Tinggi Bali. Denpasar.suara.com dalam berita "Kontraktor Lokal Siap Adukan Kongkalikong Proyek PKB ke Polda dan Kejaksaan Tinggi", Rabu, 28 September 2022 memuat berita tersebut berdasar wawancara wartawan denpasar.suara.com dengan Ketua Asosiasi Konstruksi Nasional (AKN) Bali Made Suberjaya.

Berikut tanggapan Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Setda Provinsi Bali I Ketut Adiarsa memberikan tanggapan terkait pemberitaan beberapa media online pada tanggal 27 September 2022 dan tanggal 28 September 2022 tentang Pelaksanaan Tender Pematangan Lahan Pusat Kebudayaan Bali Tahap III Bidang Cipta Karya. 

Melalui Surat Nomor B.42.027/32162/P2PA/B.PBJEK perihal Tanggapan Pemberitaan Tender Pusat Kebudayaan Bali tanggal 30 September 2022 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, Karo PBJ dan Perekonomian Setda Prov Bali menegaskan bahwa proses pemilihan yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan 094 dan PPK atas pekerjaaan Tender Paket Pematangan Lahan Tahap III PKB Bidang Cipta Karya sudah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Terhadap perubahan ijin sub bidang jalan sudah sesuai dengan lingkup pekerjaan, dan dituangkan dalam adendum dokumen pemilihan pada tanggal 23 september 2022,” kata Adiarsa. 

Penetapan perubahan atau adendum dokumen pemilihan masih dalam rentang waktu paling kurang 3 (tiga) hari kalender diakhiri pada hari kerja dan jam kerja sebelum batas akhir penyampaian dokumen penawaran.

Di mana batas akhir penyampaian dokumen penawaran tanggal 27 September 2022 sesuai dengan Lampiran II Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021 point 4.2.4 tentang Pemberian Penjelasan. 

“Perubahan/adendum ini sudah diinformasikan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta tender,” aku dia. ***

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kontraktor Lokal Siap Adukan Kongkalikong Proyek PKB ke Polda dan Kejaksaan Tinggi Bali

Kontraktor Lokal Siap Adukan Kongkalikong Proyek PKB ke Polda dan Kejaksaan Tinggi Bali

Denpasar | Rabu, 28 September 2022 | 10:13 WIB

Periksa 17 Saksi, Jaksa Bidik Calon Tersangka Dugaan Korupsi PUPRKIM Bali

Periksa 17 Saksi, Jaksa Bidik Calon Tersangka Dugaan Korupsi PUPRKIM Bali

Denpasar | Sabtu, 24 September 2022 | 10:30 WIB

Kejati Bali Hentikan Kasus Pembiayaan Karantina Covid-19 di Pemprov Bali, Kok Bisa ?

Kejati Bali Hentikan Kasus Pembiayaan Karantina Covid-19 di Pemprov Bali, Kok Bisa ?

Denpasar | Jum'at, 23 September 2022 | 11:58 WIB

Terkini

Aturan Outsourcing Bakal Dirombak Total, Ini Kata Said Iqbal dan Wamenaker

Aturan Outsourcing Bakal Dirombak Total, Ini Kata Said Iqbal dan Wamenaker

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 14:16 WIB

Iran Merasa Dianaktirikan di Piala Dunia 2026, Amir Ghalenoei Lontarkan Sindiran

Iran Merasa Dianaktirikan di Piala Dunia 2026, Amir Ghalenoei Lontarkan Sindiran

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 14:16 WIB

iPhone XS Bekas Koruptor Laku Rp34 Juta, KPK Jamin Data Sudah Factory Reset

iPhone XS Bekas Koruptor Laku Rp34 Juta, KPK Jamin Data Sudah Factory Reset

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:16 WIB

5 Filter Air untuk Sumur Berkapur dan Berpasir, Solusi Air Rumahan yang Keruh

5 Filter Air untuk Sumur Berkapur dan Berpasir, Solusi Air Rumahan yang Keruh

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 14:13 WIB

Finukhu: Tradisi Pangan, Alam, dan Pengetahuan yang Terbungkus Daun Fotefea dari Sentani

Finukhu: Tradisi Pangan, Alam, dan Pengetahuan yang Terbungkus Daun Fotefea dari Sentani

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 14:09 WIB

Nonton Piala Dunia 2026 Gratis di Mana? Pemilik TV Lama Tak Perlu Khawatir

Nonton Piala Dunia 2026 Gratis di Mana? Pemilik TV Lama Tak Perlu Khawatir

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 14:08 WIB

Investor Asing Bawa Kabur Dana Rp771 Miliar, BUMI hingga BUKA Jadi Sasaran

Investor Asing Bawa Kabur Dana Rp771 Miliar, BUMI hingga BUKA Jadi Sasaran

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 14:08 WIB

Benarkah Patriot Bond dan Merah Putih Bond Jadi Mesin Pencuci Uang Legal?

Benarkah Patriot Bond dan Merah Putih Bond Jadi Mesin Pencuci Uang Legal?

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 14:08 WIB

Qodari Tolak Negosiasi Program MBG, Pengamat Nilai Bisa Picu Protes Publik Lebih Besar

Qodari Tolak Negosiasi Program MBG, Pengamat Nilai Bisa Picu Protes Publik Lebih Besar

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:07 WIB

Nonton Taken Lagi Malam Ini: Misi Liam Neeson Selamatkan Putrinya dalam Waktu 96 Jam

Nonton Taken Lagi Malam Ini: Misi Liam Neeson Selamatkan Putrinya dalam Waktu 96 Jam

Entertainment | Senin, 22 Juni 2026 | 14:06 WIB