denpasar

Simak! Tanggapan Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Setda Bali Terkait Tender Proyek PKB Bidang Cipta Karya

Suara Denpasar Suara.Com
Sabtu, 01 Oktober 2022 | 16:33 WIB
Simak! Tanggapan Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Setda Bali Terkait Tender Proyek PKB Bidang Cipta Karya
Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Setda Provinsi Bali I Ketut Adiarsa (Istimewa)

Suara Denpasar - Dugaan kongkalikong proyek paket pematangan lahan Pusat Kesenian Bali (PKB) tahap 3 Bidang Cipta Karya terus menggelinding.

Pihak kontraktor lokal kini sedang mempersiapkan pengaduan ke Polda Bali dan Kejaksaan Tinggi Bali. Denpasar.suara.com dalam berita "Kontraktor Lokal Siap Adukan Kongkalikong Proyek PKB ke Polda dan Kejaksaan Tinggi", Rabu, 28 September 2022 memuat berita tersebut berdasar wawancara wartawan denpasar.suara.com dengan Ketua Asosiasi Konstruksi Nasional (AKN) Bali Made Suberjaya.

Berikut tanggapan Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Setda Provinsi Bali I Ketut Adiarsa memberikan tanggapan terkait pemberitaan beberapa media online pada tanggal 27 September 2022 dan tanggal 28 September 2022 tentang Pelaksanaan Tender Pematangan Lahan Pusat Kebudayaan Bali Tahap III Bidang Cipta Karya. 

Melalui Surat Nomor B.42.027/32162/P2PA/B.PBJEK perihal Tanggapan Pemberitaan Tender Pusat Kebudayaan Bali tanggal 30 September 2022 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, Karo PBJ dan Perekonomian Setda Prov Bali menegaskan bahwa proses pemilihan yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan 094 dan PPK atas pekerjaaan Tender Paket Pematangan Lahan Tahap III PKB Bidang Cipta Karya sudah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Terhadap perubahan ijin sub bidang jalan sudah sesuai dengan lingkup pekerjaan, dan dituangkan dalam adendum dokumen pemilihan pada tanggal 23 september 2022,” kata Adiarsa. 

Penetapan perubahan atau adendum dokumen pemilihan masih dalam rentang waktu paling kurang 3 (tiga) hari kalender diakhiri pada hari kerja dan jam kerja sebelum batas akhir penyampaian dokumen penawaran.

Di mana batas akhir penyampaian dokumen penawaran tanggal 27 September 2022 sesuai dengan Lampiran II Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021 point 4.2.4 tentang Pemberian Penjelasan. 

“Perubahan/adendum ini sudah diinformasikan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta tender,” aku dia. ***

Baca Juga: Najwa Shihab Laporkan Ancaman 'Diam Atau Mati' ke Polisi, Nikita Mirzani: Laporan Sampah...

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI