BRI Denpasar Dibobol Debitur, Modus SKU dan Tempat Usaha Fiktif

Suara Denpasar | Suara.com

Senin, 03 Oktober 2022 | 18:13 WIB
BRI Denpasar Dibobol Debitur, Modus SKU dan Tempat Usaha Fiktif
Tersangka pembobolan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dimasukan dalam mobil tahanan Kejari Denpasar (Istimewa)

Suara Denpasar - Tersangka berinisial ORAL akhirnya ditahan di Lapas Kerobokan di Badung, Bali, atas kasus pembobolan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Denpasar.

Penahanan tersangka yang merupakan debitur BRI itu dilakukan, Senin 3 Oktober 2022. Perbuatan ORAL tersebut membuat bank plat merah itu mengalami kerugian Rp 697.874.953.

Kasi Intelejen I Putu Eka Suyantha kepada wartawan mengatakan, penahanan ini seiring tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar," katanya. Modus ORAL membobol BRI KCP Denpasar dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) dan tempat usaha fiktif.

ORAL disangkakan primair merujuk Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan untuk subsidair merujuk  Pasal 3 Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Terhadap tersangka ORAL akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20  hari kedepan bertempat di LP Kerobokan," paparnya.

Untuk selanjutnya berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar untuk kemudian dilakukan penunjukan majelis hakim dan penentuan jadwal persidangan oleh Pengadilan Negeri Denpasar. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gercep! Kru Najwa Shihab Bikin Investigasi Tragedi Kanjuruhan Malang

Gercep! Kru Najwa Shihab Bikin Investigasi Tragedi Kanjuruhan Malang

| Senin, 03 Oktober 2022 | 13:06 WIB

Sempat Hilang, Pria Ini Ditemukan Tewas Telanjang Bulat di Bibir Pantai Cemagi, Mengwi

Sempat Hilang, Pria Ini Ditemukan Tewas Telanjang Bulat di Bibir Pantai Cemagi, Mengwi

| Senin, 03 Oktober 2022 | 12:52 WIB

Ketua PSSI Dirujak Warganet, Ucap "Hadirin Sekalian yang Berbahagia" Saat Buka Konpers di Malang

Ketua PSSI Dirujak Warganet, Ucap "Hadirin Sekalian yang Berbahagia" Saat Buka Konpers di Malang

| Minggu, 02 Oktober 2022 | 21:57 WIB

Terkini

Melawan Balik Vonis Korupsi, Mbak Ita dan Suami Ajukan PK Berbekal Bukti Baru di PN Semarang

Melawan Balik Vonis Korupsi, Mbak Ita dan Suami Ajukan PK Berbekal Bukti Baru di PN Semarang

Jawa Tengah | Rabu, 29 April 2026 | 11:33 WIB

Lebih Menantang, AFF Punya Rencana Undang Australia untuk Piala AFF 2026

Lebih Menantang, AFF Punya Rencana Undang Australia untuk Piala AFF 2026

Bola | Rabu, 29 April 2026 | 11:31 WIB

Profil Ildong Pharmaceutical, Perusahaan Obat Raksasa Asal Korea Selatan

Profil Ildong Pharmaceutical, Perusahaan Obat Raksasa Asal Korea Selatan

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 11:31 WIB

Pengasuh Aniaya Balita 18 Bulan di Daycare Banda Aceh Ditangkap

Pengasuh Aniaya Balita 18 Bulan di Daycare Banda Aceh Ditangkap

Sumut | Rabu, 29 April 2026 | 11:30 WIB

Kakek-kakek Lepaskan Tembakan Brutal di Pengadilan Athena, Banyak Orang Kena Peluru Nyasar

Kakek-kakek Lepaskan Tembakan Brutal di Pengadilan Athena, Banyak Orang Kena Peluru Nyasar

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:29 WIB

Divonis 7 Tahun Penjara, Tim Kuasa Hukum Baru Ammar Zoni Pertimbangkan Banding dan PK

Divonis 7 Tahun Penjara, Tim Kuasa Hukum Baru Ammar Zoni Pertimbangkan Banding dan PK

Entertainment | Rabu, 29 April 2026 | 11:28 WIB

Performa Apik David Da Silva di BRI Super League Musim Ini, Patut Dinaturalisasi?

Performa Apik David Da Silva di BRI Super League Musim Ini, Patut Dinaturalisasi?

Bola | Rabu, 29 April 2026 | 11:26 WIB

Belajar dari Tragedi Stasiun Bekasi, Mobil Listrik Tak Bisa Didorong saat Mogok?

Belajar dari Tragedi Stasiun Bekasi, Mobil Listrik Tak Bisa Didorong saat Mogok?

Otomotif | Rabu, 29 April 2026 | 11:25 WIB

Selisih Gadai Mobil, Pria di Batam Dikeroyok Debt Collector

Selisih Gadai Mobil, Pria di Batam Dikeroyok Debt Collector

Batam | Rabu, 29 April 2026 | 11:25 WIB

Babak Baru Kia Agar Lebih Kompetitif di Industri Otomotif Tanah Air

Babak Baru Kia Agar Lebih Kompetitif di Industri Otomotif Tanah Air

Otomotif | Rabu, 29 April 2026 | 11:21 WIB