Suara Denpasar - Kasus pembunuhan Brigadir J atau Nopriansah Yosua Hutabarat akan memasuki persidangan. Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkap momen korban dengan Putri Candrawathi di dalam kamar selama 15 menit.
Momen kedekatan itu terjadi di Magelang atau sebelum peristiwa pembunuhan Brigadir J. Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan JPU yang dilihat di SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
Dalam dakwaannya, JPU memaparkan awalnya ada keributan yang terjadi antara Brigadir J dan sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, di Magelang, Jawa Tengah.
Keributan itu sempat diketahui oleh Bripka Ricky Rizal. Mengetahui keributan itu, Ricky lantas bertanya ke Brigadir J. Akan tetapi, Brigadir J juga bingung kenapa Kuat memarahinya.
Ricky Rizal Wibowo kemudian kembali turun ke lantai satu untuk menghampiri Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berada di depan rumah.
"Kemudian bertanya kepada korban Nopriansyah Yosua Hutabarat, 'Ada apaan, Yos?', Dan dijawab oleh korban Nopriansyah Yosua Hutabarat, 'Nggak tahu, Bang, kenapa Kuat marah sama saya'," ujar jaksa dalam surat dakwaan tersebut.
Menurut jaksa, usai keributan itu Ricky mengajak Brigadir J menemui Putri di lantai dua di rumah Magelang.
"Kemudian korban Nopriansyah Yosua Hutabarat akhirnya bersedia dan menemui saksi Putri Candrawathi dengan posisi duduk di lantai,” tuturnya.
Saat itu Putri Candrawathi duduk di atas kasur sambil bersandar.
"Kemudian saksi Ricky Rizal meninggalkan saksi Putri Candrawathi dan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat berdua berada di dalam kamar pribadi saksi Putri Candrawathi," sambungnya.
Adapun pertemuan Putri dengan Yosua di dalam kamar tersebut berlangsung selama 15 menit.
"15 menit lamanya. Setelah itu korban Nopriansyah Yosua Hutabarat keluar dari kamar," beber jaksa.(PMJ News)