Sejumlah Pejabat Pemkab Bondowoso Dilaporkan ke Kejari, Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes hingga Guru Ngaji

Suara Denpasar

Rabu, 12 Oktober 2022 | 18:46 WIB
Sejumlah Pejabat Pemkab Bondowoso Dilaporkan ke Kejari, Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes hingga Guru Ngaji
Wakil Ketua LSM Berdikari saat melaporkan sejumlah pejabat Pemkab pada Kejari Bondowoso, Rabu (12/10/2022). (D.A. Wijaya/Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Sejumlah pejabat Pemkab Bondowoso dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Rabu (12/10/2022). Pelaporan itu atas dugaan korupsi dana hibah pada APBD tahun 2021 lalu.

Dana hibah itu disalurkan bagi pondok pesantren (ponpes), guru ngaji hingga mahasiswa dengan total anggaran mencapai Rp 11 miliar.

"Para pejabat diduga kuat telah merekayasa pengeluaran dana hibah untuk belanja hibah sebesar Rp 137.205.528.275 dengan realisasi anggaran sebesar Rp 130.514.844.220, belanja Bantuan Sosial sebesar Rp 47.042.114.650 dan realisasi sebesar Rp 35.217.459.036," kata Wakil Ketua LSM Berdikari Bondowoso, Mohammad Sodiq.

Pihaknya pun melaporkan dugaan kasus penyelewengan anggaran itu kepada Kejari Bondowoso.

"Dugaan korupsi itu berdasarkan hasil resume pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) atas laporan penggunaan keuangan Pemkab Bondowoso tahun 2021," sebutnya.

Ia menyatakan, ada potensi penyimpangan dalam proses penggunaan anggaran dana hibah dan bantuan sosial itu, sebagaimana hasil pemeriksaan secara uji petik yang dilakuan oleh BPK terhadap penganggaran, penyaluran, dan pertanggungjawaban.

Katanya, BPK menemukan pelanggaran karena ada penyaluran hibah kepada penerima yang diberikan secara terus menerus setiap tahun.

"Hal itu bertentangan dengan Peraturan Bupati Bondowoso nomor 45 tahun 2019 tentang tata cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban, juga monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial," bebernya.

Sebagaimana bunyi pasal 4 ayat 4 pemberian hibah tidak terus menerus dilakukan setiap tahun.

baca juga

"Hal itu juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah," bebernya.

Sodiq merinci, realiasi belanja hibah sebesar Rp Rp 11.009.500.000 kepada penerima yang dilakukan secara terus menerus setiap tahun anggaran.

"151 lembaga pondok pesantren sebesar Rp 830.500.000, 174 lembaga pondok pesantren (TK dan RA) sebesar Rp 261.000.000 dan 5.842 guru ngaji sebesar Rp 8.763.000.000," urainya.

Kemudian juga ada realisasi dana hibah kepada 210 guru sekolah minggu sebesar Rp 210.000.000,00 dan 350 mahasiswa sebesar Rp 945.000.000.

"Sedangkan penyaluran bantuan sosial yang juga diberikan secara terus menerus sebesar Rp 2.074.000.000," katanya.

Rinciannya, kepada 1.010 masjid sebesar Rp 2.020.000.000 dan 27 tempat ibadah lain sebesar Rp 54.000.000.

"Selain itu, dalam realisasi belanja hibah dan belanja bantuan sosial tersebut belum seluruhnya pertanggungjawaban dilengkapi dengan usulan dari calon penerima dalam NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) dan pakta integritas untuk penerima hibah dan laporan penggunaan dana untuk penerima hibah berupa uang," tuturnya.

Pemeriksaan secara uji petik yang dilakukan oleh BPK menunjukan bahwa terdapat 6.196 penerima hibah sebesar Rp 10.544.469.120 yang dokumen pengajuan atau pertanggungjawaban yang disampaikan tidak lengkap dengan rekapitulasi.

"Sedangkan pada pertanggungjawaban belanja bantuan sosial menunjukkan terdapat 784 penerima belanja sosial sebesar Rp 372.225.000 yang dokumen pengajuan atau pertanggungjawaban yang disampaikan tidak lengkap dengan rekapitulasi," ulasnya.

Pihaknya mensinyalir, ada potensi rekayasa dan konspirasi yang dilakukan oleh Pemkab Bondowoso dalam belanja tersebut.

"Hal itu dibuktikan penyaluran belanja hibah pada bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah yang menunjukkan terdapat realisasi belanja hibah yang tidak termasuk dalam kriteria penerima," ucapnya.

Sebab, kata Sodiq, penerimanya adalah perorangan, yaitu belanja hibah guru ngaji sebesar Rp 8.763.000.000, belanja guru minggu sebesar Rp 210.000.000 dan pemberian beasiswa dengan nilai hibah sebesar Rp 945.000.000," terang Sodiq.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ruang Sidang Dipasangi Gorden, Apa untuk Sidang Tikus? Begini Jawaban Humas PN Denpasar

Ruang Sidang Dipasangi Gorden, Apa untuk Sidang Tikus? Begini Jawaban Humas PN Denpasar

Denpasar | Rabu, 12 Oktober 2022 | 12:10 WIB

Diusut Kejati, BEM Unud Tuding Pungutan dan Realisasi SPI Mahasiswa Jalur Mandiri Tak Transparan

Diusut Kejati, BEM Unud Tuding Pungutan dan Realisasi SPI Mahasiswa Jalur Mandiri Tak Transparan

Denpasar | Minggu, 09 Oktober 2022 | 12:33 WIB

Dikorupsi? Ternyata SPI atau Sumbangan Jalur Mandiri Sudah Ditolak BEM dan Mahasiswa Unud: Komersialisasi Pendidikan!

Dikorupsi? Ternyata SPI atau Sumbangan Jalur Mandiri Sudah Ditolak BEM dan Mahasiswa Unud: Komersialisasi Pendidikan!

Denpasar | Sabtu, 08 Oktober 2022 | 14:51 WIB

Diselidiki Kejati Bali, Sumbangan Mahasiswa Jalur Mandiri di Unud Tembus Rp1,2 Miliar per Mahasiswa

Diselidiki Kejati Bali, Sumbangan Mahasiswa Jalur Mandiri di Unud Tembus Rp1,2 Miliar per Mahasiswa

Denpasar | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 21:35 WIB

BIG KASUS! Dinilai Tak Transparan, SPI Rp 10 Juta Sampai Rp 150 Juta Per Mahasiswa

BIG KASUS! Dinilai Tak Transparan, SPI Rp 10 Juta Sampai Rp 150 Juta Per Mahasiswa

Denpasar | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 13:36 WIB

Terkini

Pemain Judi Online Terbanyak se-Indonesia Ada di Kabupaten Bogor

Pemain Judi Online Terbanyak se-Indonesia Ada di Kabupaten Bogor

Bogor | Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:49 WIB

Bhinneka Run 2026 Sukses Besar di TMII, 3500 Pelari Rayakan Keberagaman

Bhinneka Run 2026 Sukses Besar di TMII, 3500 Pelari Rayakan Keberagaman

Sport | Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:43 WIB

Persib Bandung Menggila, Gakuto Notsuda dan Ragnar Oratmangoen Resmi Gabung

Persib Bandung Menggila, Gakuto Notsuda dan Ragnar Oratmangoen Resmi Gabung

Jabar | Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:39 WIB

Saat Sains Jadi Fondasi Kecantikan, Riset di Balik Produk yang Dipakai Jutaan Orang

Saat Sains Jadi Fondasi Kecantikan, Riset di Balik Produk yang Dipakai Jutaan Orang

Lifestyle | Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:35 WIB

The Affair Is Not the Problem Tayang Juli, Ungkap Rahasia Besar Keluarga

The Affair Is Not the Problem Tayang Juli, Ungkap Rahasia Besar Keluarga

Your Say | Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:30 WIB

Bukan Musuh, Ternyata MSG Justru Rahasia Mengurangi Garam di Masakan Anda!

Bukan Musuh, Ternyata MSG Justru Rahasia Mengurangi Garam di Masakan Anda!

Lifestyle | Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:25 WIB

Off The Record: Ria SW Ungkap Sisi Lain di Balik Layar Konten Food Vlogger

Off The Record: Ria SW Ungkap Sisi Lain di Balik Layar Konten Food Vlogger

Your Say | Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:00 WIB

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:00 WIB

Ketika Oknum TNI dan Polri Kompak Selundupkan 5 Kg Sabu di Pelabuhan Bakauheni

Ketika Oknum TNI dan Polri Kompak Selundupkan 5 Kg Sabu di Pelabuhan Bakauheni

Lampung | Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:59 WIB

5 Liquid Concealer Glycerin yang Bikin Mata Panda Kamu Hilang Seketika

5 Liquid Concealer Glycerin yang Bikin Mata Panda Kamu Hilang Seketika

Your Say | Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:50 WIB

×