Suara Denpasar - Polisi menangkap Bambang Tri Mulyono, pelapor ijazah palsu Presiden Joko Widodo di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Kamis (13/10/2022). Penulis buku Jokowi Undercover itu ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan penangkapan tersebut. Akan tetapi, dia belum menjelaskan secara rinci kasus tersebut.
"Ya benar. Nanti malam pukul 19.00 WIB rilis di Gedung Bareskrim ya," ujar Dedi dikutip dari PMJ News.
Sebagaimana diketahui, Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas tuduhan penggunaan ijazah palsu.
Gugatan perkara perdata itu terdaftar dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tanggal 3 Oktober 2022.
Tak hanya Jokowi, beberapa pihak lain pun turut digugat. Antara lain, Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai tergugat II, MPR dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.