Suara Denpasar – Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait jaringan narkoba yang melibatkan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pun membeberkan cara culas Irjen Teddy Minahasa dalam jaringan narkoba. Yakni dia berkomplot dengan bawahannya.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa menjelaskan, perkara ini berawal dari tangkapan kasus narkoba yang ditangani Polres Bukttinggi.
Dilansir dari TBNews Sumbar, Polres Bukittinggi Polda Sumbar Barat mengungkap kasus peredaran narkotika dengan barang bukti sangat besar. Yakni seberat 41,4 Kilogram dengan tersangka sebanyak 8 orang pada 14 Mei 2022.
“Dengan barang bukti 41,4 Kilogram sabu, pengungkapan kasus yang dilakukan oleh jajaran Polres Bukittinggi dan dibantu Ditnarkoba Polda Sumbar adalah yang terbesar dalam sejarah berdirinya Polres Bukittinggi dan Polda Sumbar. Saya apresiasi,” kata Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa kepada awak media, Sabtu, 21 Mei 2022.
Barang bukti itu mestinya dimusnahkan seluruhnya. Namun, menurut Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, Irjen Teddy Minahasa mengambil sebagian barang bukti sabu-sabu hasil penyitaan itu.
Dengan aksi culasnya, Irjen Teddy Minahasa diduga meminta sabu-sabu seberat 5 kilogram kepada Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara. Agar barang bukti sitaan itu tetap jumlahnya, sabu-sabu yang diambil itu diganti dengan tawas atau Alum dengan berat yang sama.
Sebagaimana diketahui, tawas merupakan sejenis garam yang bentuknya mirip dengan sabu-sabu, yakni kristal bening. Tawas kerap dipakai untuk menjernihkan air.
"Iya (sabu) diganti dengan tawas," kata Mukti kepada awak media di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Mukti menjelaskan, dalam pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi total barang bukti 41,4 kilogram sabu. Kemudian sebanyak lima kilogram diambil atas perintah Teddy, sementara sisanya dimusnahkan.
Baca Juga: Susul Ferdy Sambo, Irjen Teddy Minahasa Terancam Pecat
Dia melanjutkan, sabu-sabu seberat 5 kilogram itu kemudian dijual Irjen Teddy Minahasa melalui anak buahnya. Dari jumlah itu, sebanyak 1,7 kilogram di antaranya sudah dijual ke Kampung Bahari, Jakarta Utara oleh tersangka lain berinisial DG.
“Dimana sudah menjadi 3,3 kilogram barang bukti sabu yang diamankan,” jelas dia.
Kombes Mukti Juharsa juga menjelaskan bahwa Irjen Teddy Minahasa diduga sebagai pengendali dalam jaringan narkoba ini.
“Sudah menetapkan TM sebagai tersangka,” ujar Kombes Mukti Juharsa.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga sudah menjelaskan, Irjen Pol Teddy Minahasa juga ditetapkan sebagai terduga pelanggar atas kasus dugaan narkotika serta menjalani patsus atau penempatan khusus. Selain dijerat dalam kasus pidana narkotika, maka Teddy Minahasa juga akan diproses dalam sidang Komisi Kode Etik Polri.
“Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar, dan sudah dilakukan penempatan khusus,” kata Jenderal Listyo Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat sore (14/10/2022).