Batik Coklat Kinclong Kaisar Sambo, Necis Duduk di Kursi Pesakitan

Suara Denpasar

Senin, 17 Oktober 2022 | 22:50 WIB
Batik Coklat Kinclong Kaisar Sambo, Necis Duduk di Kursi Pesakitan
Sidang Ferdy Sambo ; Ferdy Sambo di Pengadilan ; Ferdy Sambo (Suara.com/Alfian Winanto)

Suara Denpasar - Irjen Ferdy Sambo memang menjadi magnet besar bagi publik tanah air. Sidangnya saja dijaga ratusan polisi dan jaksa yang menuntut harus di isolasi. Momen ini banyak disiarkan langsung stasiun televisi dan diliput banyak media.

Tapi, tetap yang menjadi plot dalam kasus ini adalah Kaisar Sambo, sebutan warganet untuk mantan Kadiv Propam Polri yang kini duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). 

Tak hanya terfokus pada dakwaan. Warganet juga memelototi detik demi detik kedatangan suami dari Putri Candrawathi tersebut.

Datang lengkap dengan rompi oranye, demikian setelah duduk dia melepas rombi tahanan itu dan menunjukkan batik cokelat kinclong yang digunakan.

Sambo terlibat necis. "SAMBO SEDANG MENULIS DIARY HITAM NYA DIMULAI TANGGAL HARI INI 17-10-2022 .DIHARI INI SAYA MENGENAKAN BAJU BATIK COKLAT ,DAN BERTANYA PADA MIRROR APAKAH SAYA UDA HANDSOME..MIRROR PUN MENJAWAB ..

TAK PERLU GANTE G UTK DATG KE PERSIDANGAN PERDANA MU CUKUP BUKA HATI MU UTK MENGATAKAN DOSA2 APA SAJA YG KAU BUAT TERHADAP ALM.J," demikian sentil @itapurba di medsos Facebook menanggapi sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J.

Setelah pembacaan dakwaan di skor, kembali Sambo kembali mengenakan baju tahanan sendiri. Banyak warganet yang bertanya soal keharusan menggunakan baju tahanan dalam sidang kasus pembunuhan.

Dikutip dari berbagai sumber dalam itab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) soal baju tahanan ini tidak diatur harus dikenakan dalam sidang.

Begitu juga dengan Pasal 230 KUHAP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan penjelasan-Bab XVI Pemeriksaan Di Sidang Pengadilan:

(1) Sidang pengadilan dilangsungkan di gedung pengadilan dalam ruang sidang;

(2) Dalam ruang sidang, hakim, penuntut umum, penasihat hukum dan panitera mengenakan pakaian sidang dan atribut masing-masing;

(3) Ruang sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditata menurut ketentuan sebagai berikut:
tempat meja dan kursi hakim terletak lebih tinggi dari empat penuntut umum, terdakwa, penasihat hukum dan pengunjung; tempat panitera terletak di belakang sisi kanan tempat hakim ketua sidang;

tempat penuntut umum terletak di sisi kanan depan tempat hakim; tempat terdakwa dan penasihat hukum terletak di sebelah kiri depan dari tempat hakim dan tempat terdakwa di sebelah kanan tempat penasihat hukum; tempat kursi pemeriksaan terdakwa dan saksi terletak di depan tempat hakim; tempat saksi atau ahli yang telah didengar terletak di belakang kursi pemeriksaan;btempat pengunjung terletak di belakang tempat saksi yang telah didengar; bendera Nasional ditempatkan di sebelah kanan meja hakim dan panji Pengayoman ditempatkan di sebelah kiri meja hakim sedangkan lambang Negara di tempatkan pada dinding bagian atas di belakang meja hakim;btempat rohaniwan terletak di sebelah kiri tempat panitera;btempat sebagaimana dimaksud huruf a sampai huruf i diberi tanda pengenal;btempat petugas keamanan di bagian dalam pintu masuk utama ruang sidang dan di tempat lain yang dianggap perlu.

(4) Apabila sidang pengadilan dilangsungkan di luar gedung pengadilan, maka tata tempat sejauh mungkin disesuaikan dengan ketentuan ayat (3) tersebut di atas;

(5) Dalam hal ketentuan ayat (3) tidak mungkin dipenuhi maka sekurang-kurangnya bendera Nasional harus ada.

Disebutkan jenis, bentuk dan warna pakaian sidang serta atribut dan hal yang berhubungan dengan perangkat kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.

Dalam peraturan turunannya itu, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 juga hanya mengatur pakaian untuk pihak non terdakwa.

Hanya dalam Pasal 154 KUHAP. Ayat 1 menyatakan si terdakwa harus dihadirkan ke persidangan dalam keadaan bebas. Artinya tidak di bawah tekanan atau diborgol. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

2 Hari Lagi Kang Dedi Mulyadi Jalani Sidang Perceraian, Dapat Deretan Pesan Menyentuh, 'Sebelum Rakyat Utamakan Kelurga Pak'

2 Hari Lagi Kang Dedi Mulyadi Jalani Sidang Perceraian, Dapat Deretan Pesan Menyentuh, 'Sebelum Rakyat Utamakan Kelurga Pak'

Denpasar | Senin, 17 Oktober 2022 | 15:57 WIB

Rizky Billar Dapat 'Keistimewaan' Wajib Lapor dengan hanya Video Call

Rizky Billar Dapat 'Keistimewaan' Wajib Lapor dengan hanya Video Call

Denpasar | Senin, 17 Oktober 2022 | 15:08 WIB

Ijazah Bodong? Ini Lho Foto Wisuda Jokowi, Asli No Hoax Jawab Dokter Tifa

Ijazah Bodong? Ini Lho Foto Wisuda Jokowi, Asli No Hoax Jawab Dokter Tifa

Denpasar | Senin, 17 Oktober 2022 | 12:04 WIB

Terkini

Demo Anti Piala Dunia Memanas, Pendemo Berbaju Hitam-hitam Serang Suporter

Demo Anti Piala Dunia Memanas, Pendemo Berbaju Hitam-hitam Serang Suporter

Bola | Jum'at, 12 Juni 2026 | 01:00 WIB

Australia Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia U-19, Erick Thohir Singgung Soal Kualitas

Australia Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia U-19, Erick Thohir Singgung Soal Kualitas

Bola | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:27 WIB

KWP Bareng BNI Salurkan 2000 Paket Alat Sekolah di Tiga Daerah

KWP Bareng BNI Salurkan 2000 Paket Alat Sekolah di Tiga Daerah

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:27 WIB

Kamu Harus Tahu! 7 Aturan Baru Piala Dunia 2026: VAR Kini Lebih Berkuasa

Kamu Harus Tahu! 7 Aturan Baru Piala Dunia 2026: VAR Kini Lebih Berkuasa

Bola | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:20 WIB

Siapa Wasit Laga Pembuka Piala Dunia 2026? Sosok Kontroversial dari Brasil

Siapa Wasit Laga Pembuka Piala Dunia 2026? Sosok Kontroversial dari Brasil

Bola | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:11 WIB

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:04 WIB

Detik-detik Pembukaan Piala Dunia 2026: 80.000 Suporter Padati Stadion Azteca

Detik-detik Pembukaan Piala Dunia 2026: 80.000 Suporter Padati Stadion Azteca

Bola | Kamis, 11 Juni 2026 | 23:51 WIB

Pelanggaran Fatal Terungkap! 6 Fakta di Balik Penangguhan 41 Dapur Makan Bergizi Gratis di Tangsel

Pelanggaran Fatal Terungkap! 6 Fakta di Balik Penangguhan 41 Dapur Makan Bergizi Gratis di Tangsel

Banten | Kamis, 11 Juni 2026 | 23:15 WIB

Siapa 'Pimpinan Berjenjang' BPK yang Disebut Titin Rita dalam Kasus Edison Muara Enim?

Siapa 'Pimpinan Berjenjang' BPK yang Disebut Titin Rita dalam Kasus Edison Muara Enim?

Sumsel | Kamis, 11 Juni 2026 | 23:11 WIB

Jutaan Ikan Mati Mendadak di Mempawah, Kerugian Pembudidaya Diperkirakan Miliaran

Jutaan Ikan Mati Mendadak di Mempawah, Kerugian Pembudidaya Diperkirakan Miliaran

Kalbar | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:53 WIB