Awas, Siulan dan Tatapan Bisa Kena Kategori Pelecehan Seksual, Ini Penjelasannya

Suara Denpasar | Suara.com

Kamis, 20 Oktober 2022 | 18:44 WIB
Awas, Siulan dan Tatapan Bisa Kena Kategori Pelecehan Seksual, Ini Penjelasannya
Ilustrasi cat calling berupa siulan hingga tatapan bernuansa seksual masuk kategori pelecehan seksual dan diatur dalam Permenag 73/2022. (IST)

Suara Denpasar - Bagi yang masih suka melakukan cat calling seperti siulan, harus tahu akibatnya. Sebab, siulan dan tatapan bernuansa seksual masuk sebagai salah satu bentuk pelecehan seksual. Hal itu pun masuk dalam Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

"Siulan yang dimaksud dalam regulasi ini adalah siulan yang bernuansa kekerasan seksual antara lain siulan yang bernuansa seronok (sic! mungkin maksudnya tidak senonoh) dan juga mengandung unsur merendahkan atau melecehkan yang mengganggu kenyamanan objek," jelas Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid dalam keterangannya, Kamis (20/10/2022).

Zainut Tauhid menjelaskan, ukuran suatu siulan dan tatapan tertentu bernuansa seksual atau tidak ditentukan oleh korban. Dia melanjutkan, ukurannya adalah kenyamanan korban. Maka, apabila korban tidak nyaman, berarti itu adalah bernuansa seksual.

"Karenanya delik yang digunakan dalam perkara ini adalah delik aduan, yang hanya dapat diproses apabila diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau telah menjadi korban," jelas dia.

Zainut Tauhid menjelaskan, dalam Pasal 18 Ayat (1) Permenag 73/2022 yang mengatur sanksi disebutkan bila pelaku terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau incracht maka dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif.

Lebih lanjut, pada Pasal 18 Ayat (2) Permenag 73/2022 menyebutkan, sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jadi sanksi pidana basisnya adalah putusan pengadilan dan berlaku mekanisme hukum sebagaimana diatur undang-undang," jelasnya.

UU yang dimaksud Zainut Tauhid di antaranya adalah UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang baru diundangkan beberapa waktu lalu. Juga Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam Permenag 73/2022 mencantumkan 16 bentuk kekerasan seksual. Itu tertuang dalam Pasal 5. Kekerasan seksual yang diatur dalam Permenag 73/2022 mencakup verbal, nonfisik, fisik, dan teknologi infomasi dan komunikasi.

Permenag ini mengatur upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan yang berada di bawah Kementerian Agama. Yakni mencakup pada pendidikan formal, nonformal, dan informal. Antara lain di madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan lainnya. (PMJNews)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kang Dedi Pesan Jangan Pinjamkan Handuk, Sabun, dan Odol

Kang Dedi Pesan Jangan Pinjamkan Handuk, Sabun, dan Odol

| Sabtu, 15 Oktober 2022 | 09:39 WIB

Mas Bechi Dituntut Maksimal, Pasek Suardika Kecewa "Desain" Hukuman Berat

Mas Bechi Dituntut Maksimal, Pasek Suardika Kecewa "Desain" Hukuman Berat

| Rabu, 12 Oktober 2022 | 08:00 WIB

Parah! Pura-pura Minta Dipijat, Ustaz Cabuli Dua Santri Pria di Pondok Pesantren

Parah! Pura-pura Minta Dipijat, Ustaz Cabuli Dua Santri Pria di Pondok Pesantren

| Sabtu, 17 September 2022 | 16:00 WIB

Satgas Khusus Dibentuk Buntut Kasus Kekerasan Santri di Ponpes Gontor, Ini Tugasnya

Satgas Khusus Dibentuk Buntut Kasus Kekerasan Santri di Ponpes Gontor, Ini Tugasnya

| Selasa, 13 September 2022 | 11:17 WIB

Alamak! Pengasuh Ponpes yang Sodomi 7 Santri Ternyata Penyuka Sesama Jenis, Bernafsu Jika Lihat Anak Ganteng

Alamak! Pengasuh Ponpes yang Sodomi 7 Santri Ternyata Penyuka Sesama Jenis, Bernafsu Jika Lihat Anak Ganteng

| Rabu, 31 Agustus 2022 | 20:16 WIB

Terkini

5 Sepatu Adidas Samba Termurah Harga Berapa? Ini Tipenya

5 Sepatu Adidas Samba Termurah Harga Berapa? Ini Tipenya

Lifestyle | Minggu, 12 April 2026 | 15:15 WIB

Iran-AS Gagal Sepakat saat Negoisasi: UFC, Trump, dan Vance Trending Global di X

Iran-AS Gagal Sepakat saat Negoisasi: UFC, Trump, dan Vance Trending Global di X

Tekno | Minggu, 12 April 2026 | 15:14 WIB

Anggaran EO BGN Tembus Rp113 Miliar: Publik Minta Transparansi, BGN Klarifikasi

Anggaran EO BGN Tembus Rp113 Miliar: Publik Minta Transparansi, BGN Klarifikasi

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 15:12 WIB

Pelindo Catat 2,6 Juta Penumpang Masa Lebaran 2026, Meningkat 14,14%

Pelindo Catat 2,6 Juta Penumpang Masa Lebaran 2026, Meningkat 14,14%

News | Minggu, 12 April 2026 | 15:10 WIB

5 Rekomendasi HP OPPO Tahan Banting 2026, Harga Tidak Bikin Kantong Kering

5 Rekomendasi HP OPPO Tahan Banting 2026, Harga Tidak Bikin Kantong Kering

Tekno | Minggu, 12 April 2026 | 15:05 WIB

CFN Sukses Besar, CFD Palembang Malah Picu Macet Parah di Hari Pertama

CFN Sukses Besar, CFD Palembang Malah Picu Macet Parah di Hari Pertama

Sumsel | Minggu, 12 April 2026 | 15:02 WIB

Review Nine Puzzles: Alasan Penggemar Drama Misteri Wajib Nonton Ini

Review Nine Puzzles: Alasan Penggemar Drama Misteri Wajib Nonton Ini

Your Say | Minggu, 12 April 2026 | 15:00 WIB

Harga Plastik Melonjak Hingga 80 Persen, Gubernur Pramono Ajak UMKM Kembali ke Daun Pisang

Harga Plastik Melonjak Hingga 80 Persen, Gubernur Pramono Ajak UMKM Kembali ke Daun Pisang

News | Minggu, 12 April 2026 | 15:00 WIB

Viral Anwar BAB Ditampar hingga Diremas Ibu-Ibu Gegara Gemas, Wajahnya Sampai Memar

Viral Anwar BAB Ditampar hingga Diremas Ibu-Ibu Gegara Gemas, Wajahnya Sampai Memar

Entertainment | Minggu, 12 April 2026 | 15:00 WIB

Jejak di Balik PT Yasa Artha Trimanunggal, Dipercaya Garap Proyek Triliunan BGN

Jejak di Balik PT Yasa Artha Trimanunggal, Dipercaya Garap Proyek Triliunan BGN

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 14:59 WIB