Suara Denpasar- Kasus kekerasan yang terjadi di Pondok Pesantren Gontor, Ponorogo, Jawa Timur menyebabkan seorang santri meninggal dunia.
Kini guna mengantisipasi agar kasus serupa tidak terjadi di tempat lain, satgas khusus kini dibentuk di wilayah Jawa Timur.
Satgas ini diberi nama Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang anggotanya lintas lembaga.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta menjelaskan pembentukan satgas perlindungan perempuan dan anak, ini diisi dari dinas sosial, departemen agama, Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (TP2TPA), serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Satgas ini dibentuk setelah adanya pertemuan sejumlah pihak yang membahas perkembangan kasus kekerasan yang menewaskan seorang santri di Gontor.
"Jadi kami mendiskusikan beberapa hal, pertama terkait dengan proses penyidikan. Sampai saat ini penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan telah menetapkan dua tersangka, dengan inisial MF dan IH. Dalam prosesnya kemarin juga sudah dilakukan otopsi, itu juga menjadi bahan kelengkapan proses penyidikan," katanya di Mapolres Ponorogo pasca menerima kunjungan Menteri PPPA, Bintang Puspayoga beserta rombongan, dilansir pada Selasa (13/9).
Pihaknya telah membahas bagaimana mekanisme edukasi dan pencegahan supaya hal ini tidak terjadi kembali di lembaga pendidikan yang ada di Jawa Timur.
Salah satunya dengan membentuk Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak tersebut.
Satgas ini nantinya akan memberikan akses informasi dengan memberikan nomor Hotline, sehingga siapapun yang menjadi korban bisa segera melapor dan satgas bisa cepat merespon. ***
Baca Juga: Viral! Surat Pesantren Gontor yang Dinilai Kontroversi