SUARA DENPASAR – Meski sudah memiliki istri, pengasuh pondok pesantren di Banjarnegara, Jawa Tengah berinisial SAW atau JS (32) ternyata penyuka sesama jenis. Bahkan, dia mengaku bernafsu (seksual) bila lihat anak ganteng.
Hal itu diungkap Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto saat menggelar konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Rabu (31/8/2022). AKBP Hendri menjelaskan, SAW memiliki orientasi seksual sesama jenis.
"Tersangka ini mengaku, suka sama anak laki-laki yang kulitnya putih, bersih dan ganteng," kata Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu (31/8).
Kapolres tidak menjelaskan apakah SAW seorang biseksual. Sebab, SAW juga sudah memiliki istri, dan kini malah sudah memiliki anak. Atau aslinya homoseksual, namun beristri sebagai kamuflase.
Perbuatan yang dilakukan SAW menyodomi santi laki-laki yang masih tergolong usia anak, sudah berlangsung sejak November 2021 lalu. Itu terjadi sejak dia tinggal sendiri di rumah, sedangkan istrinya di Aceh dan sedang hamil.
Saat sang istri melahirkan, SAW pun pergi ke Aceh. Sehingga proses belajar mengajar di pondok pesantren digantikan guru lain.
"Sehingga santri yang pernah mengalami perbuatan cabul cerita kepada guru yang menggantikan," jelas AKBP Hendri.
Salah satu korbannya adalah itu adalah santri berinisial AG. Dia disodomi sang pengasuh pondok pesantren sebanyak empat kali sejak 21 Juni 2022 sampai 29 Juli 2022. Perbuatan cabul itu dilakukan di rumah SAW setiap malam hari.
Setelah ada pengakuan AG, akhirnya masalah ini dilaporkan ke Polres Banjarnegara. Kemudian terungkap pula masih ada korban sodomi lainnya yang dilakukan pengasuh pondok pesantren ini.
Baca Juga: Parah! Istri Hamil, Pengasuh Pondok Pesantren Sodomi 7 Santri Cowok
"Setelah itu, kemudian dilakukan pengembangan ternyata ada korban lain yang merupakan santri di Ponpes tersebut, yakni HA usia 13 tahun, NN 15 tahun, FN 13 tahun, MS 13 tahun, MA 15 tahun," jelas dia.
Pada 25 Agustus 2022, SAW akhirnya ditangkap di rumahnya. Dia pun mengakui perbuatannya telah menyodomi tujuh santri laki-laki.
AKBP Hendri menjelaskan, SAW pun dijerat menggunakan Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP. Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
"Ditambah 1/3 karena tersangka tenaga pendidik," kata Hendri.
Hendri juga menjelaskan, pesantren yang diasuh SAW sudah ada 2019. Jumlah santrinya mencapai 200 orang. Pondok pesantren yang dikelola SAW berada di tiga tempat, yakni Banjarmangu, Wanadadi, dan Punggelan.
"Saya mengimbau kepada masyarakat ketika anaknya dipondokan betul-betul selektif," pungkas Hendri dilansir dari Suarapurwokerto.id. (*)