Suara Denpasar - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan penggeledahan terhadap kantor rektorat Universitas Udayana (Unud) pada Senin (24/10) pagi ini.
Penggeledahan terkait dengan pengembangan penyelidikan dugaan pelanggaran dalan melaksanakan penatikan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
Pantauan lokasi penyidik Kejati datang di kampus terbesar di Bali ini langsung menuju ke sejumlah ruangan.
Ada sekitar 10 penyidik yang melakukan penggeledahan di pagi ini.
Penyidik tiba di kantor rektorat sekitar pukul 09.10 WITA.
Hingga siang ini proses penggeledahan masih terus berlangsung.
Sebelumnya Kejati sudah memanggil lima pejabat Unud atas dugaan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
Dalam penjelasan sebelumnya Juru Bicara Unud, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi, mengatakan pemeriksaan itu sesuai materi Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor PRINT-998/N.1/Fd.1/09/2022 tertanggal 23 September 2022,).
"Untuk membuat terang jalannya proses penyelidikan, Universitas Udayana juga membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan materi penyelidikan," katanya dalam keterangan tertulis.
Keterangan diberikan untuk memberikan penjelasan terkait tugas-tugas yang telah dijalankan dan memastikan sesuai aturan hukum yang berlaku. ***