Suara Denpasar-Polisi telah menetapkan tiga orang dari kalangan panitia penyelenggara sebagai tersangka tewasnya 135 supoerter Arema FC. Terkait tragedi Kanjuruhan Malang itu, Indonesia Police Watch (IPW) juga mendesak Bareskrim Polri dan Polda Jatim untuk mendalami peran dari Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule.
Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua Indonesia Police Watch juga mendesak agar polisi mengusut peran dari jajaran Exco PSSI. Hal itu dikaitkan dengan unsur pidana pasal 359 dan 360 KUHP.
”Dan bila terdapat fakta yang cukup bukti jangan ragu ditetapkan sebagai tersangka,” kata Sugeng Teguh Santoso, Selasa (25/10/20220. Dijelaskan Sugeng, meksi dalam regulasi disebutkan bahwa pertanggung jawaban pelaksanan kompetisi bila timbul permasalahan ada pada Panitia Pelaksana.
Nemun, menurut Sugeng, dalam tragedi Kanjuruhan, penyidik telah menetapkan direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita selaku operator PSSI sebagai tersangka. Hal itu karena ditemukannya peran dalam tindak pidana pasal 359 KUHP juncto 360 KUHP.
Dengan adanya penepatan tersangka terhadap Direktur Utama PT LIB Akmad Hadian Lukita, pendalaman materiil proses pidananya diharapkan diberlakukan juga pada Ketua Umum PSSI dan jajaran Exco PSSI.
Dimana sebelumnya Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan sendiri telah diperiksa penyidik. Dia diperiksa bersama Wakil Ketua Umum PSSI, Iwan Budianto di Polda Jatim pada Kamis (20/102022).
Menurut Sugeng, harusnya Polisi juga memeriksa jajaran Exco yang berjumlah 15 orang tentang peran dan tugas pokok Exco dan PSSI, tanggung jawab masing-masing dan keberadaan PT LIB, panitia penyelenggara, serta pengamanan di stadion.
“Hal ini untuk membuat terang pertanggungjawaban pidana terhadap melayangnya 135 nyawa manusia di Stadion Kanjuruhan Malang,” urainya.