Suara Denpasar-Kejaksaan Negeri Serang resmi menahan Nikita Mirzani selama 20 hari ke depan. Sebelumnya dia ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemana nama baik yang dilaporkan oleh seorang bernama Dito Mahendra.
Nikita Mirzani mulai ditahan pada Selasa (25/10/2022). "Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy Simandjuntak, Selasa (25/10/2022), sebagaiman adilansir dari Suara.Com.
Menurut Freddy, Nikita Mirzani ditahan agar tidak melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatannya. " Jadi, supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," tambahnya.
Nikita Mirzani sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari seorang bernama Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik. Sebagaimana Pasal 7 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.