Klue Srikandi Hukum Albertina Ho? Mentahkan "Jualan" Pelecehan Seksual Ala Sambo Cs

Suara Denpasar

Rabu, 26 Oktober 2022 | 10:12 WIB
Klue Srikandi Hukum Albertina Ho? Mentahkan "Jualan" Pelecehan Seksual Ala Sambo Cs
Ilustrasi Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo (Suara.com/Eko Faizin)

Suara Denpasar - Srikandi Hukum Albertina Ho secara tersirat mengungkap satu petunjuk atau klue untuk mementahkan jualan pelecehan seksual yang dibawa-bawa Sambo Cs sampai dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua atau Brigadir J.

Sosok hakim wanita asal Maluku yang dikenal tegas saat memimpin persidangan dan namanya melambung ketika menangani kasus suap pegawai pajak Gayus Tambunan di PN Jakarta Selatan pada 2011 itu menjawab pertanyaan Rosi dalam Kompas TV menyatakan bahwa kasus pelecehan seksual dan pembunuhan berencana itu dua kasus berbeda. "Kalau ada pelecehan seksual mengapa tidak diproses?" katanya. 

Kasus pelecehan seksual sendiri sebelum kasus ini mencuat dan dilakukan penetapan tersangka oleh aparat kepolisian.

Putri Candrawathi sudah melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual, kemudian berubah menjadi kekerasan seksual dengan tempat kejadian perkara yang berubah-ubah.

Perubahan tempat kejadian perkara tersebut diduga merupakan bagian dari skenario sang suami, Irjen Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Putri mengaku mengalami pelecehan di Duren Tiga, Jakarta Selatan, dan kemudian berubah di Magelang. Namun, laporan dugaan pelecehan dan kekerasan seksual tersebut dimentahkan oleh pihak kepolisian.

Kembali ke pandangan Albertina, sebagai seorang hakim dirinya tidak bisa melihat sesuatu kasus secara general.

Menanggapi pertanyaan Rosi terkait dengan adakah Putri Candrawathi bisa diposisikan sebagai korban pelecehan atau malah aktor utama pencetus kasus pembunuhan ini.

Dia dengan santun menjelaskan, semua pihak harus menunggu putusan dari majelis hakim di persidangan nanti. 

baca juga

Sebab, yang menilai dan memeriksa semua keterangan maupun menggali fakta dalam persidangan adalah hakim.

"Saya tidak bisa, karena saya tidak ikut memeriksa," jawabnya bijak. Demikian, dia memabaca dan melihat di media massa ada dua kubu dalam kasus ini.

Di dalam pandangan yang berkembang ada yang mengatakan bahwa kasus ini adalah pembunuhan berencana, sisi lain kasus ini adalah dicetuskan oleh pelecehan seksual yang berujung pembunuhan.

Apapun itu, dia menyarankan ada baiknya dalam setiap persoalan disalurkan lewat proses hukum dan tidak main hakim sendiri.

Apalagi, ini dilakukan oleh sosok yang memiliki jabatan dan juga paham akan hukum. Di bagian lain kasus Ferdy Sambo juga menyeret puluhan polisi lain yang berakhir dengan pemecatan mereka. "340 pembunuhan berencana setuju?" tanya Rosi lagi. "Kalau terbukti di persidangan," jawab Albertina yang tak mempan digiring pertanyaan Rosi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Populer: Viral Lagi Cerita Regi Datau dan Ayu Dewi yang Hampir Cerai hingga Bongkar Isi WhatsApp Istri Sambo di Sidang

Populer: Viral Lagi Cerita Regi Datau dan Ayu Dewi yang Hampir Cerai hingga Bongkar Isi WhatsApp Istri Sambo di Sidang

Denpasar | Rabu, 26 Oktober 2022 | 07:54 WIB

Uya Kuya Sebut Jaksa Pasti Tuntut Sambo Tinggi, Bisa Hukuman Mati

Uya Kuya Sebut Jaksa Pasti Tuntut Sambo Tinggi, Bisa Hukuman Mati

Denpasar | Senin, 24 Oktober 2022 | 09:13 WIB

Jadwal Lengkap Sidang 11 Terdakwa Ferdy Sambo CS, Putusan Sela Putri Candrawathi hingga Chuck Putranto

Jadwal Lengkap Sidang 11 Terdakwa Ferdy Sambo CS, Putusan Sela Putri Candrawathi hingga Chuck Putranto

Denpasar | Sabtu, 22 Oktober 2022 | 19:07 WIB

Terkini

BRI Dukung UMKM Brownies Ketan Naik Kelas, Lewat Pembiayaan dan Pendampingan Tembus Pasar Ekspor

BRI Dukung UMKM Brownies Ketan Naik Kelas, Lewat Pembiayaan dan Pendampingan Tembus Pasar Ekspor

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 19:39 WIB

Brownies Ketan Sidoarjo, UMKM Lokal yang Berhasil Menjangkau Pasar Global

Brownies Ketan Sidoarjo, UMKM Lokal yang Berhasil Menjangkau Pasar Global

Surakarta | Senin, 13 Juli 2026 | 19:38 WIB

Berawal dari Produksi Rumahan, Brownies Ketan Sidoarjo Sukses Ekspansi ke Pasar Global

Berawal dari Produksi Rumahan, Brownies Ketan Sidoarjo Sukses Ekspansi ke Pasar Global

Sumbar | Senin, 13 Juli 2026 | 19:34 WIB

Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Jadi Sorotan, DPR: Kita Pantau Lewat Panja, Disupervisi KPK

Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Jadi Sorotan, DPR: Kita Pantau Lewat Panja, Disupervisi KPK

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:31 WIB

PERADI Profesional Ingatkan DPR, RUU HPI Harus Jaga Kedaulatan Nasional di Tengah Arus Global

PERADI Profesional Ingatkan DPR, RUU HPI Harus Jaga Kedaulatan Nasional di Tengah Arus Global

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:31 WIB

Prancis vs Spanyol: Les Bleus di Antara Dendam dan Misi Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026

Prancis vs Spanyol: Les Bleus di Antara Dendam dan Misi Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026

Bola | Senin, 13 Juli 2026 | 19:30 WIB

Brownies Ketan Sidoarjo Buktikan Usaha Rumahan Mampu Menembus Pasar Global

Brownies Ketan Sidoarjo Buktikan Usaha Rumahan Mampu Menembus Pasar Global

Sumut | Senin, 13 Juli 2026 | 19:29 WIB

BRI Hadirkan ORI030, Investasi Aman dengan Kupon Bulanan

BRI Hadirkan ORI030, Investasi Aman dengan Kupon Bulanan

Kaltim | Senin, 13 Juli 2026 | 19:26 WIB

Penjualan Mobil Naik 15,9 Persen di Semester I 2026: Fuso Melejit, Honda Melempem

Penjualan Mobil Naik 15,9 Persen di Semester I 2026: Fuso Melejit, Honda Melempem

Otomotif | Senin, 13 Juli 2026 | 19:25 WIB

Di Tengah Sorotan, ST Burhanuddin dan Listyo Sigit Tunjukkan Kekompakan

Di Tengah Sorotan, ST Burhanuddin dan Listyo Sigit Tunjukkan Kekompakan

Foto | Senin, 13 Juli 2026 | 19:25 WIB

×