2 Warga Ini Timbun BBM Solar 5.000 Liter, Ini Pasal yang Dikenakan Polres Bondowoso

Suara Denpasar

Kamis, 27 Oktober 2022 | 09:46 WIB
2 Warga Ini Timbun BBM Solar 5.000 Liter, Ini Pasal yang Dikenakan Polres Bondowoso
Pelaku penimbunan solar di Bondowoso. (Kolase Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Dua warga Desa Pakuniran, Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso diringkus polisi.

Mereka diduga menimbun bahan bakar minyak jenis solar hingga didapati barang bukti 5.000 liter di kediamannya.

Polres Bondowoso meringkus keduanya dan mengenakan pasal tentang minyak bumi dan gas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua pelaku adalah SK (53) dan IE (25).

Mereka beralamatkan di Desa Pakuniran Rt. 08 Rw. 03, Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso. 

Unit Reskrim Polsek Maesan mencokok para pelaku pada Selasa (25/10/2022) sekira pukul 10.00 WIb dan dilimpahkan ke Unit pidsus Sat Reskrim Polres Bondowoso pada 16.00 WIB.

Kedua pelaku berhasil ditangkap di pinggir jalan raya Desa Gambangan, Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso.

Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo menjelaskan kronologi lengkapnya.

"Pada hari Selasa tanggal 25 oktober 2022 sekitar jam 10.00 wib, telah tertangkap tangan satu orang laki-laki bernama IE (25) yang sedang mengangkut BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 10 jerigen," katanya dikutip Suara Denpasar, Kamis (27/10/2022).

Masing-masing jerigen berisi 35 liter dan BBM jenis solar itu diangkut mengendarai Isuzu Panter Nopol P-1176-XN menuju ke tempat penampungan di dekat rumahnya di Desa Pakuniran, Kecamatan Maesan.

"Selanjutnya setelah di lakukan pengecekan di lokasi penampungan solar dan didapati 5 tandon masing-masing berisi kurang lebih 1.000 liter per tandon," tuturnya.

Ada juga satu tandon yang berisi kisaran 200 liter, 11 jerigen berisi solar masing-masing 35 liter.

"Di lokasi penampungan juga diamankan SK (53) dan dari pengakuannya kedua orang terlapor tersebut didapatkan membeli solar dari di SPBU di wilayah Kec Maesan," ulasnya.

Atas perbuatan kedua pelaku, Polisi menjerat dengan Pasal 40 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja Jo pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas bumi.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tiga Anak Masih Kecil, Nyai Nikita Mirzani Butuh Allah Turun Tangan

Tiga Anak Masih Kecil, Nyai Nikita Mirzani Butuh Allah Turun Tangan

| Rabu, 26 Oktober 2022 | 09:46 WIB

Rugikan Negara Rp 832 Juta, Bos Konstruksi Gedung Dijadikan Tersangka Kasus Pajak

Rugikan Negara Rp 832 Juta, Bos Konstruksi Gedung Dijadikan Tersangka Kasus Pajak

| Senin, 17 Oktober 2022 | 23:41 WIB

Batik Coklat Kinclong Kaisar Sambo, Necis Duduk di Kursi Pesakitan

Batik Coklat Kinclong Kaisar Sambo, Necis Duduk di Kursi Pesakitan

| Senin, 17 Oktober 2022 | 22:50 WIB

Bahaya Pinjol dan Investasi Ilegal, OJK Jember Sosialisasi ke Konstituen Golkar Bondowoso

Bahaya Pinjol dan Investasi Ilegal, OJK Jember Sosialisasi ke Konstituen Golkar Bondowoso

| Kamis, 13 Oktober 2022 | 20:00 WIB

Sejumlah Pejabat Pemkab Bondowoso Dilaporkan ke Kejari, Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes hingga Guru Ngaji

Sejumlah Pejabat Pemkab Bondowoso Dilaporkan ke Kejari, Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes hingga Guru Ngaji

| Rabu, 12 Oktober 2022 | 18:46 WIB

Terkini

Kevin Diks Puji Mathew Baker: Potensinya Besar dan Masih Sangat Muda

Kevin Diks Puji Mathew Baker: Potensinya Besar dan Masih Sangat Muda

Bola | Jum'at, 05 Juni 2026 | 10:31 WIB

Istri Pengusaha Tajir Melintir, Maia Estianty Ternyata Ikut Resah Dolar Tembus Rp18 Ribu

Istri Pengusaha Tajir Melintir, Maia Estianty Ternyata Ikut Resah Dolar Tembus Rp18 Ribu

Entertainment | Jum'at, 05 Juni 2026 | 10:30 WIB

Bukan Cuma Hoki, Ini 3 Shio Paling Disukai Banyak Orang karena Karisma dan Energinya

Bukan Cuma Hoki, Ini 3 Shio Paling Disukai Banyak Orang karena Karisma dan Energinya

Lifestyle | Jum'at, 05 Juni 2026 | 10:29 WIB

Bukan Hanya MBG, Mensesneg Sebut Semua Program Pemerintah Bakal 'Dipelototi' Ketat

Bukan Hanya MBG, Mensesneg Sebut Semua Program Pemerintah Bakal 'Dipelototi' Ketat

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 10:26 WIB

Manchester United Perpanjang Kontrak Kiper Veteran Tom Heaton hingga 2027

Manchester United Perpanjang Kontrak Kiper Veteran Tom Heaton hingga 2027

Bola | Jum'at, 05 Juni 2026 | 10:22 WIB

Pelemahan Rupiah ke Rp 18.000 Ikut Ancam Industri Minuman Kemasan RI

Pelemahan Rupiah ke Rp 18.000 Ikut Ancam Industri Minuman Kemasan RI

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 10:21 WIB

Daftar Harga iPhone Juni 2026: Ada yang Turun sampai Rp700 Ribu

Daftar Harga iPhone Juni 2026: Ada yang Turun sampai Rp700 Ribu

Tekno | Jum'at, 05 Juni 2026 | 10:20 WIB

Apa Perbedaan Telephoto dan Optical Zoom? Sering Diunggulkan pada Spesifikasi Kamera HP

Apa Perbedaan Telephoto dan Optical Zoom? Sering Diunggulkan pada Spesifikasi Kamera HP

Tekno | Jum'at, 05 Juni 2026 | 10:14 WIB

Rupiah Tertahan di Rp18.018, Ketegangan Global dan UU P2SK Masih Menekan

Rupiah Tertahan di Rp18.018, Ketegangan Global dan UU P2SK Masih Menekan

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 10:08 WIB

Pelatih Oman Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan atas Timnas Indonesia

Pelatih Oman Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan atas Timnas Indonesia

Bola | Jum'at, 05 Juni 2026 | 10:04 WIB