2 Warga Ini Timbun BBM Solar 5.000 Liter, Ini Pasal yang Dikenakan Polres Bondowoso

Suara Denpasar

Kamis, 27 Oktober 2022 | 09:46 WIB
2 Warga Ini Timbun BBM Solar 5.000 Liter, Ini Pasal yang Dikenakan Polres Bondowoso
Pelaku penimbunan solar di Bondowoso. (Kolase Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Dua warga Desa Pakuniran, Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso diringkus polisi.

Mereka diduga menimbun bahan bakar minyak jenis solar hingga didapati barang bukti 5.000 liter di kediamannya.

Polres Bondowoso meringkus keduanya dan mengenakan pasal tentang minyak bumi dan gas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua pelaku adalah SK (53) dan IE (25).

Mereka beralamatkan di Desa Pakuniran Rt. 08 Rw. 03, Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso. 

Unit Reskrim Polsek Maesan mencokok para pelaku pada Selasa (25/10/2022) sekira pukul 10.00 WIb dan dilimpahkan ke Unit pidsus Sat Reskrim Polres Bondowoso pada 16.00 WIB.

Kedua pelaku berhasil ditangkap di pinggir jalan raya Desa Gambangan, Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso.

Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo menjelaskan kronologi lengkapnya.

"Pada hari Selasa tanggal 25 oktober 2022 sekitar jam 10.00 wib, telah tertangkap tangan satu orang laki-laki bernama IE (25) yang sedang mengangkut BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 10 jerigen," katanya dikutip Suara Denpasar, Kamis (27/10/2022).

baca juga

Masing-masing jerigen berisi 35 liter dan BBM jenis solar itu diangkut mengendarai Isuzu Panter Nopol P-1176-XN menuju ke tempat penampungan di dekat rumahnya di Desa Pakuniran, Kecamatan Maesan.

"Selanjutnya setelah di lakukan pengecekan di lokasi penampungan solar dan didapati 5 tandon masing-masing berisi kurang lebih 1.000 liter per tandon," tuturnya.

Ada juga satu tandon yang berisi kisaran 200 liter, 11 jerigen berisi solar masing-masing 35 liter.

"Di lokasi penampungan juga diamankan SK (53) dan dari pengakuannya kedua orang terlapor tersebut didapatkan membeli solar dari di SPBU di wilayah Kec Maesan," ulasnya.

Atas perbuatan kedua pelaku, Polisi menjerat dengan Pasal 40 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja Jo pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas bumi.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tiga Anak Masih Kecil, Nyai Nikita Mirzani Butuh Allah Turun Tangan

Tiga Anak Masih Kecil, Nyai Nikita Mirzani Butuh Allah Turun Tangan

Denpasar | Rabu, 26 Oktober 2022 | 09:46 WIB

Rugikan Negara Rp 832 Juta, Bos Konstruksi Gedung Dijadikan Tersangka Kasus Pajak

Rugikan Negara Rp 832 Juta, Bos Konstruksi Gedung Dijadikan Tersangka Kasus Pajak

Denpasar | Senin, 17 Oktober 2022 | 23:41 WIB

Batik Coklat Kinclong Kaisar Sambo, Necis Duduk di Kursi Pesakitan

Batik Coklat Kinclong Kaisar Sambo, Necis Duduk di Kursi Pesakitan

Denpasar | Senin, 17 Oktober 2022 | 22:50 WIB

Bahaya Pinjol dan Investasi Ilegal, OJK Jember Sosialisasi ke Konstituen Golkar Bondowoso

Bahaya Pinjol dan Investasi Ilegal, OJK Jember Sosialisasi ke Konstituen Golkar Bondowoso

Denpasar | Kamis, 13 Oktober 2022 | 20:00 WIB

Sejumlah Pejabat Pemkab Bondowoso Dilaporkan ke Kejari, Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes hingga Guru Ngaji

Sejumlah Pejabat Pemkab Bondowoso Dilaporkan ke Kejari, Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes hingga Guru Ngaji

Denpasar | Rabu, 12 Oktober 2022 | 18:46 WIB

Terkini

Weton yang Bisa Meredam Rabu Pon? Ada 3 Pilihan Menurut Primbon Jawa

Weton yang Bisa Meredam Rabu Pon? Ada 3 Pilihan Menurut Primbon Jawa

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 11:07 WIB

Sudaryono Ungkap Alasan MBG Ramai Dikritik di Sosmed: Ada Guru hingga LSM

Sudaryono Ungkap Alasan MBG Ramai Dikritik di Sosmed: Ada Guru hingga LSM

News | Selasa, 15 September 2026 | 11:07 WIB

Mentan Ungkap Penipuan Beras Fortifikasi, Selisih Harga hingga Rp44.000 per Kg

Mentan Ungkap Penipuan Beras Fortifikasi, Selisih Harga hingga Rp44.000 per Kg

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 11:04 WIB

Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?

Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 11:02 WIB

Berawal dari Urus SIM hingga Nikah Siri, Hubungan Gelap Oknum Polisi di Tulungagung Kena Sidang Etik

Berawal dari Urus SIM hingga Nikah Siri, Hubungan Gelap Oknum Polisi di Tulungagung Kena Sidang Etik

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 11:02 WIB

The Atala: Ketika Sejarah Nusantara Sera Membawa Menembus Waktu

The Atala: Ketika Sejarah Nusantara Sera Membawa Menembus Waktu

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 11:00 WIB

Mengintip Cara Warisan Leluhur Bali Membuat Garam Palung Secara Tradisional

Mengintip Cara Warisan Leluhur Bali Membuat Garam Palung Secara Tradisional

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 10:58 WIB

Aisar Khaled Dipolisikan terkait Penipuan hingga Pencucian Uang

Aisar Khaled Dipolisikan terkait Penipuan hingga Pencucian Uang

News | Selasa, 15 September 2026 | 10:58 WIB

Udara Singapura Tembus Rekor Terburuk Pertama Kali Sejak 7 Tahun karena Kebakaran Hutan Kalimantan

Udara Singapura Tembus Rekor Terburuk Pertama Kali Sejak 7 Tahun karena Kebakaran Hutan Kalimantan

News | Selasa, 15 September 2026 | 10:53 WIB

Sebelum Dipecat Prabowo, Purbaya Ungkap Dirjen Pajak dan Bea Cukai Jadi Tempat Berlindung Koruptor

Sebelum Dipecat Prabowo, Purbaya Ungkap Dirjen Pajak dan Bea Cukai Jadi Tempat Berlindung Koruptor

News | Selasa, 15 September 2026 | 10:48 WIB

×