Suara Denpasar - Dua warga Desa Pakuniran, Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso diringkus polisi.
Mereka diduga menimbun bahan bakar minyak jenis solar hingga didapati barang bukti 5.000 liter di kediamannya.
Polres Bondowoso meringkus keduanya dan mengenakan pasal tentang minyak bumi dan gas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua pelaku adalah SK (53) dan IE (25).
Mereka beralamatkan di Desa Pakuniran Rt. 08 Rw. 03, Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso.
Unit Reskrim Polsek Maesan mencokok para pelaku pada Selasa (25/10/2022) sekira pukul 10.00 WIb dan dilimpahkan ke Unit pidsus Sat Reskrim Polres Bondowoso pada 16.00 WIB.
Kedua pelaku berhasil ditangkap di pinggir jalan raya Desa Gambangan, Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso.
Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo menjelaskan kronologi lengkapnya.
"Pada hari Selasa tanggal 25 oktober 2022 sekitar jam 10.00 wib, telah tertangkap tangan satu orang laki-laki bernama IE (25) yang sedang mengangkut BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 10 jerigen," katanya dikutip Suara Denpasar, Kamis (27/10/2022).
Masing-masing jerigen berisi 35 liter dan BBM jenis solar itu diangkut mengendarai Isuzu Panter Nopol P-1176-XN menuju ke tempat penampungan di dekat rumahnya di Desa Pakuniran, Kecamatan Maesan.
"Selanjutnya setelah di lakukan pengecekan di lokasi penampungan solar dan didapati 5 tandon masing-masing berisi kurang lebih 1.000 liter per tandon," tuturnya.
Ada juga satu tandon yang berisi kisaran 200 liter, 11 jerigen berisi solar masing-masing 35 liter.
"Di lokasi penampungan juga diamankan SK (53) dan dari pengakuannya kedua orang terlapor tersebut didapatkan membeli solar dari di SPBU di wilayah Kec Maesan," ulasnya.
Atas perbuatan kedua pelaku, Polisi menjerat dengan Pasal 40 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja Jo pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas bumi.(*)