Rugikan Negara Rp 832 Juta, Bos Konstruksi Gedung Dijadikan Tersangka Kasus Pajak

Suara Denpasar

Senin, 17 Oktober 2022 | 23:41 WIB
Rugikan Negara Rp 832 Juta, Bos Konstruksi Gedung Dijadikan Tersangka Kasus Pajak
Ilustrasi pengemplang pajak. [Shutterstock] (Shutterstock)

Suara Denpasar - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali menyerahkan tersangka IKW dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Bali pada hari Senin (17/10/2022).

Adalah IKW melalui PT BDM merupakan wajib pajak yang bergerak di bidang konstruksi gedung untuk tempat tinggal yang statusnya naik menjadi tersangka.

”IKW diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 4 ayat (2) dan SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari 2012 sampai dengan masa pajak Desember 2013,” kata Kepala Kanwil DJP Bali Anggrah Warsono.

Anggrah menyampaikan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka IKW tersebut telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 832 juta.

IKW terancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang.

Namun demikian, untuk kepentingan penerimaan negara sesuai Pasal 44B ayat (1) UU KUP jo UU HPP, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan. 

Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud di atas hanya dilakukan setelah IKW melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan.

Dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, Kanwil DJP Bali selalu mengedepankan asas-asas ultimum remedium.

Sebelumnya, Kanwil DJP Bali melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur telah menyampaikan imbauan pada IKW terkait pelaporan kewajiban perpajakannya.

Selama proses pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan), IKW juga telah diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP jo UU HPP.

"Namun sampai dengan dilakukan proses penyidikan serta pelaksanaan P-22, IKW diketahui tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar," jelas dia.

Kepala Kanwil DJP Bali Anggrah Warsono menyampaikan agar terhindar dari proses penegakan hukum wajib pajak dihimbau untuk senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mahfud MD Minta Kasus Ferdy Sambo Dikawal, Jaksa Agung: Kami Sudah Siap

Mahfud MD Minta Kasus Ferdy Sambo Dikawal, Jaksa Agung: Kami Sudah Siap

Denpasar | Kamis, 29 September 2022 | 07:53 WIB

Jaksa Agung Ingatkan Tri Krama Adhyaksa, Zaman Modern dan Mobil Otonom

Jaksa Agung Ingatkan Tri Krama Adhyaksa, Zaman Modern dan Mobil Otonom

Denpasar | Kamis, 08 September 2022 | 13:17 WIB

Praperadilkan Kejagung, Gugatan PT. Duta Palma Kandas

Praperadilkan Kejagung, Gugatan PT. Duta Palma Kandas

Denpasar | Rabu, 07 September 2022 | 13:13 WIB

Terkini

Isu Setoran 'Upeti' Program MBG, Ketua BGN: Tidak Benar dan Provokatif

Isu Setoran 'Upeti' Program MBG, Ketua BGN: Tidak Benar dan Provokatif

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 18:01 WIB

Samsung Galaxy A18 Muncul di Server Uji, Bawa AMOLED dan One UI 9 Sekaligus

Samsung Galaxy A18 Muncul di Server Uji, Bawa AMOLED dan One UI 9 Sekaligus

Your Say | Minggu, 14 Juni 2026 | 18:00 WIB

Niat Cari Cuan di Kapal Cumi, Pemuda Garut Malah Kena 'Zonk' Loker Medsos, HP Sampai Disita

Niat Cari Cuan di Kapal Cumi, Pemuda Garut Malah Kena 'Zonk' Loker Medsos, HP Sampai Disita

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 17:51 WIB

PM Malaysia Kenang Bung Hatta: Negara Tidak Boleh Ditopang Segelintir Elit

PM Malaysia Kenang Bung Hatta: Negara Tidak Boleh Ditopang Segelintir Elit

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 17:49 WIB

Polytron Indonesia Open 2026: Kembalinya Demam Bulu Tangkis dan Inovasi yang Tak Pernah Habis

Polytron Indonesia Open 2026: Kembalinya Demam Bulu Tangkis dan Inovasi yang Tak Pernah Habis

Sport | Minggu, 14 Juni 2026 | 17:35 WIB

Situs Pemetaan Calon Murid Baru Jabar Down Saat Pengumuman

Situs Pemetaan Calon Murid Baru Jabar Down Saat Pengumuman

Jabar | Minggu, 14 Juni 2026 | 17:30 WIB

Metronome oleh izna: Rangkul Identitas Diri Jadi Standar Utama dalam Hidup

Metronome oleh izna: Rangkul Identitas Diri Jadi Standar Utama dalam Hidup

Your Say | Minggu, 14 Juni 2026 | 17:30 WIB

IDAI Minta Anak di Bawah 2 Tahun Bebas dari Gawai, Cegah Speech Delay hingga Virtual Autism

IDAI Minta Anak di Bawah 2 Tahun Bebas dari Gawai, Cegah Speech Delay hingga Virtual Autism

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 17:30 WIB

Adu Spek Samsung Galaxy A17 4G vs Infinix Hot 70: Pilih HP Murah yang Mana?

Adu Spek Samsung Galaxy A17 4G vs Infinix Hot 70: Pilih HP Murah yang Mana?

Tekno | Minggu, 14 Juni 2026 | 17:12 WIB

Mengenal Anjuran Makan Bubur Suro 1 Muharram, Ini Makna dan Resep Spesial

Mengenal Anjuran Makan Bubur Suro 1 Muharram, Ini Makna dan Resep Spesial

Lifestyle | Minggu, 14 Juni 2026 | 17:10 WIB