Suara Denpasar - Empat warga di Kabupaten Bondowoso harus meringkuk di balik jeruji besi hanya dikarena satu handphone.
Keempatnya dicokok Polres Bondowoso gegara terlibat dalam pencurian sebuah HP milik warga Bondowoso.
Kendati pelaku pencurian HP itu hanya satu orang, namun tiga orang lain disangkakan sebagai penadah.
Hal ini bermula ketika anggota Polres Bondowoso berhasil melacak dan menemukan keberadaan HP seorang warga Prajekan Bondowoso yang hilang.
HP merk Oppo Reno ini hilang saat ditinggal tidur pemiliknya di dalam rumah.
Ternyata, HP itu dicuri oleh AW yang kemudian dijual kepada Feriyant, warga Grujugan, Kecamatan Cerme, dan dan Handoko, warga dusun Kedawung, Kecamatan Botolinggo, Kabupaten Bondowoso,
"Kemudian Feri dan Handoko menjualnya kepada Maman Budi Hartono, warga Desa Lanas, Kecamatan Botolinggo, Kabupaten Bondowos seharga Rp 2.150.000," kata Kasatreskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo dikutip Kamis (27/10/2022).
Lalu, Maman ternyata menjualnya kepada Eko Febrianto seorang Honorer, yang beralamatkan di Krajan Rt 02 Rw 01 Desa Curah Tatal, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo senilai Rp 2.350.000.
"Maman pun mendapat keuntungan sebesar Rp 200 ribu," tuturnya.
Baca Juga: Dampingi Prabowo? Cak Imin Bisa Tersandung "Kardus Durian" dan Keluarga Gus Dur
Dari tindakan ini, Polres Bondowoso mengamankan empat orang tersangka yang dijerat dengan pasal 480 ke1e, 2e KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.(*)