Bedah Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE yang Menjerat Nikita Mirzani: Dinilai Kontroversi, Gaya Baru hingga Lebih Kejam dari yang Ada di KUHP

Suara Denpasar | Suara.com

Jum'at, 28 Oktober 2022 | 22:56 WIB
Bedah Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE yang Menjerat Nikita Mirzani: Dinilai Kontroversi, Gaya Baru hingga Lebih Kejam dari yang Ada di KUHP
Istimewa

Suara Denpasar - Jaksa dari Kejari Serang menerapkan pasal berlapis untuk menjerat Nikita Mirzani. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 311 KUH Pidana.

Tak main-main, ancaman penjara pun diatas 5 tahun, sehingga Nikita Mirzani harus  dijebloskan ke tahanan oleh Kejari Serang saat pelimpahan tahap II (berkas dan tersangka) dari penyidik Polres Serang pada Selasa (25/10/2022). Nyai Nikita pun langsung digiring ke Rutan Kelas IIB Serang.

"Pertimbangan ditahan adalah terutama alasan objektif yaitu pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya di atas 5 tahun," kata Kajari Serang, Freddy D. Simanjuntak.

Lalu bagaimana pasal itu bisa diterapkan? dan apa itu pencemaran nama baik?

Diajeng Ayu Puspitaningtyas  (Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang) dan Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang) menulis sebuah artikel disitus kompasiana tentang analisis pencemaran nama baik melalui UU ITE.

Pada point yang dapat disimpulkan oleh Suara Denpasar, pencemaran nama baik merupakan salah satu bentuk khusus dari perbuatan melawan hukum. Istilah yang dipakai mengenai bentuk perbuatan melawan hukum ini ada yang mengatakan pencemaran nama baik, namun ada pula yang mengatakan sebagai penghinaan. 

Sebenarnya yang menjadi ukuran suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik orang lain, masih belum jelas karena banyak faktor yang harus dikaji kembali. Kehormatan merupakan perasaan terhormat seseorang di mata masyarakat, dimana setiap orang memiliki hak untuk dipelakukan sebagai anggota masyarakat yang terhormat. 

Menyerang kehormatan berarti melakukan perbuatan menurut penilaian secara umum menyerang kehormatan seseorang. Makna kehormatan adalah perasaan pribadi atau harga diri (Raminggela et al. 2021).Undang-undang tidak dapat memberikan sebuah keterangan tentang istilah penghinaan (beleediging) sebagai kualifikasi kejahatan dalam hukum kejahatan tersebut, yakni eer (kehormatan) dan goeden naam (nama baik). 

Terkait dengan tindak pidana penghinaan (pencemaran nama baik), ada yang merupakan penghinaan umum dan penghinaan khusus yang diatur dalam KUHP. Diluar KUHP, terdapat pula penghinaan khusus. Penghinaan khusus dalam pengertian yang disebut terakhir ini berbeda dengan penghinaan khusus dalam KUHP. 

Penghinaan khusus dalam KUHP adalah penghinaan yang diatur diluar Bab XVI KUHP. Penghinaan khusus tersebut terdapat secara tersebar didalam jenis-jenis tindak pidana tertentu. Sementara penghinaan khusus diluar KUHP yang kini terdapat dalam perundang-undangan yaitu penghinaan khusus (pencemaran nama baik) dalam UndangUndang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Awawangi 2014).

Dalam UU ITE No. 11 Tahun 2008 terdapat 19 bentuk tindak pidana dalam Pasal 27 sampai 37. Satu diantaranya merupakan tindak pidana penghinaan khusus, dimuat dalam Pasa1 27 Ayat (3) yang menyatakan bahwa "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diakses-nya informasi elektronik dan/atau dokumen yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Tindak pidana penghinaan khusus dalam Pasal 27 Ayat (3) jika dirinci terdapat unsur seperti perbuatan, mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya, serta melawan hukum yang tanpa hak dengan objeknya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (Wawan 2012).

Sebelum membahas tentang penerapan sanksi bagi pelaku tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan online, maka perlu untuk mengetahui bagaimana untuk menentukan adanya pencemaran nama baik dan penghinaan online. Dalam menentukan adanya pencemaran nama baik dan penghinaan online, konten dan konteks menjadi bagian yang sangat penting untuk diterapkan. 

Tercemarnya atau rusaknya nama seseorang secara hakiki hanya dapat diterima oleh orang yang bersangkutan. Dengan kata lain, korbanlah yang dapat menilai secara subyektif tentang 'konten' atau bagian mana dari informasi dan/atau dokumen elektronik yang ia rasa telah mencemarkan kehormatan atau nama baik.

Salah satu perbuatan pidana yang sering mengundang perdebatan di tengah masyarakat adalah pencemaran nama baik. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, pencemaran nama baik (penghinaan) diatur dan dirumuskan dalam Pasal 310 KUHP. yang terdiri dari 3 (tiga) ayat (Moeljanto 2007).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gerah! Ditahan Saat Dirinya Sedang Live Tiktok, Lolly Akhirnya Berani Sebut Nikita Mirzani Bermuka Dua

Gerah! Ditahan Saat Dirinya Sedang Live Tiktok, Lolly Akhirnya Berani Sebut Nikita Mirzani Bermuka Dua

| Jum'at, 28 Oktober 2022 | 21:38 WIB

Pantas Saja Ditahan, Nikita Mirzani Terancam 12 Tahun Penjara karena Rugikan Dito Mahendra!

Pantas Saja Ditahan, Nikita Mirzani Terancam 12 Tahun Penjara karena Rugikan Dito Mahendra!

| Jum'at, 28 Oktober 2022 | 20:17 WIB

Bermusuhan dengan Nikita Mirzani, Advokat Indra Tarigan Beri Wejangan Menohok

Bermusuhan dengan Nikita Mirzani, Advokat Indra Tarigan Beri Wejangan Menohok

| Jum'at, 28 Oktober 2022 | 19:29 WIB

Terkini

Detik-detik Kebakaran Hebat di Pasar 16 Ilir Palembang Malam Ini, Pedagang Panik saat Muncul Kilatan

Detik-detik Kebakaran Hebat di Pasar 16 Ilir Palembang Malam Ini, Pedagang Panik saat Muncul Kilatan

Sumsel | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:49 WIB

Misi Besar Bojan Hodak Lanjutkan Tren Positif Persib Bandung atas Persija Jakarta

Misi Besar Bojan Hodak Lanjutkan Tren Positif Persib Bandung atas Persija Jakarta

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39 WIB

7 Sepatu Lari Lokal dengan Desain Paling Berani: Berani Pakai Warna Tabrak Saat Lari?

7 Sepatu Lari Lokal dengan Desain Paling Berani: Berani Pakai Warna Tabrak Saat Lari?

Jakarta | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:35 WIB

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB

Real Madrid Memanas! Federico Valverde Dilarikan ke RS Usai Baku-hantam dengan Tchouameni

Real Madrid Memanas! Federico Valverde Dilarikan ke RS Usai Baku-hantam dengan Tchouameni

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:31 WIB

Ditjen Hubla Kemenhub Digugat ke PTUN Jakarta Terkait Konsesi Alur Mahakam

Ditjen Hubla Kemenhub Digugat ke PTUN Jakarta Terkait Konsesi Alur Mahakam

Surakarta | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:08 WIB

Kompolnas Tak Persoalkan Polisi Buat Konten, Asal Bukan Live Streaming

Kompolnas Tak Persoalkan Polisi Buat Konten, Asal Bukan Live Streaming

Video | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:05 WIB

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

TXT MOA CON Jepang Bisa Ditonton Live di Bioskop Indonesia, Ini Jadwal dan Harga Tiketnya

TXT MOA CON Jepang Bisa Ditonton Live di Bioskop Indonesia, Ini Jadwal dan Harga Tiketnya

Entertainment | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB