Bermusuhan dengan Nikita Mirzani, Advokat Indra Tarigan Beri Wejangan Menohok

Suara Denpasar | Suara.com

Jum'at, 28 Oktober 2022 | 19:29 WIB
Bermusuhan dengan Nikita Mirzani, Advokat Indra Tarigan Beri Wejangan Menohok
Youtube Uya Kuya/ Instagram @nikitamirzanimawardi_172

Suara Denpasar – Pernah bermusuhan tak membuat advokat Indra Tarigan langsung girang dengan penahanan Nikita Mirzani. Dia justru mengaku prihatin dengan penahanan sang artis yang memiliki banyak musuh ini. Dia pun memberi wejangan menohok untuk Nikita Mirzani.

"Yang pasti saya prihatin walaupun kami bermusuhan," kata Indra Tarigan di Polres Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).

Meski bermusuhan, Indra Tarigan menyatakan bahwa Nikita Mirzani tetap seorang ibu. Sehingga dia tetap bersimpati terhadap Nikita Mirzai yang ditahan Kejari Serang. Apalagi, kata, Indra Tarigan, Nikita Mirzani juga memiliki anak perempuan.

Walau mengaku prihatin, Indra Tarigan menyayangkan sikap Nikita Mirzani yang tidak kooperatif saat akan ditahan. Diketahui, kala akan ditaha Nikita Mirzani teriak-teriak dan membentak jaksa dari Kejari Serang. Menurut dia, proses hukum harus ditegakkan.

“Jadi harap bersabar saja, banyak berdoa dan jalani dengan ikhlas. Jangan teriak-teriak kayak kemarin (saat akan ditahan) lah . Kasus saya saja mendem di sini tiga tahun, tapi saya nggak koar-koar," kata pengacara berambut gondrong ini.

Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra ke Polres Serang Kota karena kasus dugaan fitnah atau pencemaran nama baik. Setelah itu dia ditetapkan jadi tersangka pada 16 Mei 2022.

Setelah ditetapkan jadi tersangka, dia kerap tidak kooperatif terhadap panggilan kepolisian. Di antaranya dia sempat mangkir saat dipanggl pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Akhirnya dia dijemput paksa pada 21 Juli 2022. Sehari kemudian, penyidik Polres Serang Kota sempat menahan Nikita Mirzani. Akan tetap penahanan ini ditangguhkan dengan alasan kemanusiaan, yakni masih memiliki anak.

Setelah beberapa lama, kasus yang membelit Nikita Mirzani dinyatakan lengkap atau P21. Kemudian penyidik Polres Serang Kota melakukan pelimpahan tahap II (berkas dan tersangka) pada 25 Oktober 2022. Pada hari pelimpahan, Kejari Serang langsung menahannya.

Nikita Mirzani dijerat menggunakan pasal berlapis. Yakni Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 311 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar. (Suara.com)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sejumlah Pasal yang Menjerat Nikita Mirzani hingga Ditahan, Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp12 Miliar

Sejumlah Pasal yang Menjerat Nikita Mirzani hingga Ditahan, Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp12 Miliar

| Jum'at, 28 Oktober 2022 | 18:31 WIB

Jawaban Telak Jaksa Kenapa Nikita Mirzani Ditahan, Ternyata Terancam 12 Tahun, Hotman Wajib Baca!

Jawaban Telak Jaksa Kenapa Nikita Mirzani Ditahan, Ternyata Terancam 12 Tahun, Hotman Wajib Baca!

| Jum'at, 28 Oktober 2022 | 17:58 WIB

Tak Ada Perlakuan Spesial untuk Nikita Mirzani Dalam Rutan Serang, Yakin?

Tak Ada Perlakuan Spesial untuk Nikita Mirzani Dalam Rutan Serang, Yakin?

| Jum'at, 28 Oktober 2022 | 15:12 WIB

Anak-anak Nikita Mirzani Tak Tau Ibunya Ditahan, Kalau Lolly? Manajer Ungkap Hal Ini: Kalaupun Dikasih Tau...

Anak-anak Nikita Mirzani Tak Tau Ibunya Ditahan, Kalau Lolly? Manajer Ungkap Hal Ini: Kalaupun Dikasih Tau...

| Jum'at, 28 Oktober 2022 | 14:01 WIB

Nikita Mirzani Tak Mau Makan Hingga Alami Gangguan Pencernaan, Imbas Ditahan?

Nikita Mirzani Tak Mau Makan Hingga Alami Gangguan Pencernaan, Imbas Ditahan?

| Jum'at, 28 Oktober 2022 | 13:23 WIB

Intip Kegiatan Nikita Mirzani Dibalik Jeruji Besi, dari Ibadah Berjamaah Sampai Traktir Pizza Semua Tahanan

Intip Kegiatan Nikita Mirzani Dibalik Jeruji Besi, dari Ibadah Berjamaah Sampai Traktir Pizza Semua Tahanan

| Jum'at, 28 Oktober 2022 | 12:40 WIB

Terkini

Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi

Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi

Sumsel | Senin, 13 April 2026 | 23:33 WIB

5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius

5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius

Sumsel | Senin, 13 April 2026 | 23:15 WIB

Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari

Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari

Jakarta | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling

Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling

Jakarta | Senin, 13 April 2026 | 22:50 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan

Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan

Bekaci | Senin, 13 April 2026 | 22:33 WIB

Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?

Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?

Kalbar | Senin, 13 April 2026 | 22:31 WIB

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar

Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar

Jabar | Senin, 13 April 2026 | 22:24 WIB