Bedah Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE yang Menjerat Nikita Mirzani: Dinilai Kontroversi, Gaya Baru hingga Lebih Kejam dari yang Ada di KUHP

Suara Denpasar

Jum'at, 28 Oktober 2022 | 22:56 WIB
Bedah Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE yang Menjerat Nikita Mirzani: Dinilai Kontroversi, Gaya Baru hingga Lebih Kejam dari yang Ada di KUHP
Istimewa

Dalam ayat (1) dinyatakan bahwa barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan menuduh sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.

Selanjutnya ayat (2) menyatakan bahwa apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan di muka umum, maka yang bersalah, karena pencemaran tertulis, diancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.

Sebaliknya, ayat (3) menegaskan bahwa tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan terang dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk bela diri (Lumentra 2020).

Namun Pasal Pencemaran Nama Baik dalam Undang-Undang ITE ini memang menimbulkan kontroversi. Bahkan, dinilai hal ini merupakan kemunculan pasal dengan gaya baru. Pasal ini juga dinilai lebih kejam pasal pencemaran nama baik dalam KUHP, karena adanya disparitas yang cukup besar dalam hal sanksi hukumannya.

Sanksi pidana, yang diatur oleh Undang-Undang ITE lebih tinggi dari pasal dalam KUHP dan angka maksimalnya 6 tahun penjara, dan merupakan salah satu syarat orang bisa ditahan terlebih dahulu dalam proses penyidikan di bandingkan dengan Pasal 310 KUHP yang hanya memberikan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

Dengan demikian, substansi tuduhannya sama, namun dalam UndangUndang ITE sanksi hukuman yang diberikan lebih berat ketimbang KUHP. Padahal dalam ketentuan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang ITE tidak ada definisi yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan penghinaan atau pencemaran nama baik (Sutrisno dan Paksa 2019).

Adapun pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media elektronik atau online diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perobahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Di dalam UU-ITE ini tidak disebutkan apa dan bagaimana yang dimaksud dengan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan online.

Hanya disebutkan dalam Pasal 27 ayat (3) bahwa penghinan dan/atau pencemaran nama baik online merupakan salah satu dari perbuatan yang dilarang dalam UU-ITE dan diatur dalam BabVII tentang Perbuatan Yang Dilarang.Pelaku pencemaran nama baik dan penghinaan online atau penyebar dapat dijadikan sebagai tersangka setelah penyidik menetapkannya berdasarkan paling sedikit dua alat bukti yang sah dan didukung dengan barang bukti.

Untuk dapat dipidananya pelaku pencemaran nama baik dan penghinaan online haruslah dilihat apakah pelaku dalam melakukan perbuatannya memenuhi rumusan Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

baca juga

Pasal 27 ayat (3) melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Perbuatan pelaku memenuhi unsur-unsur Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE tentang tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan Media Sosial dimana tindakan pelaku itu menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal adanya kesengajaan, adanya kerugian dari korban dilakukan secara lisan atau tertulis dengan maksud untuk diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sebagaimana sudah dicantumkan dalam Pasal 45 ayat (1)

Juga Pasal 51 ayat (2) yang mengancam dengan pidana penjara 12 (dua belas) Tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar) untuk orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain sebagaimana disebutkan dalam Pasal 36 UU-ITE (Raminggela et al. 2021).

Pengaturan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan Media Sosial, tidak diatur dalam KUHP. Tetapi dalam UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan ringan online diatur dalam Pasal 27 ayat (3).

Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan Melalui Media Sosial Menurut UU ITE. Apabila ternyata perbuatan pelaku memenuhi unsur-unsur Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE tentang tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan Media Sosial dilakukan secara lisan atau tertulis dengan maksud diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00.

Pasal 45 ayat (1) juga Pasal 51 ayat (2) yang mengancam dengan pidana penjara 12 Tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 untuk orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain sebagaimana disebutkan dalam Pasal 36 UU ITE. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gerah! Ditahan Saat Dirinya Sedang Live Tiktok, Lolly Akhirnya Berani Sebut Nikita Mirzani Bermuka Dua

Gerah! Ditahan Saat Dirinya Sedang Live Tiktok, Lolly Akhirnya Berani Sebut Nikita Mirzani Bermuka Dua

Denpasar | Jum'at, 28 Oktober 2022 | 21:38 WIB

Pantas Saja Ditahan, Nikita Mirzani Terancam 12 Tahun Penjara karena Rugikan Dito Mahendra!

Pantas Saja Ditahan, Nikita Mirzani Terancam 12 Tahun Penjara karena Rugikan Dito Mahendra!

Denpasar | Jum'at, 28 Oktober 2022 | 20:17 WIB

Bermusuhan dengan Nikita Mirzani, Advokat Indra Tarigan Beri Wejangan Menohok

Bermusuhan dengan Nikita Mirzani, Advokat Indra Tarigan Beri Wejangan Menohok

Denpasar | Jum'at, 28 Oktober 2022 | 19:29 WIB

Terkini

Takut Dibom Houthi, Kapal Tanker Arab Saudi Samarkan Rute Pelayaran ke Terusan Suez

Takut Dibom Houthi, Kapal Tanker Arab Saudi Samarkan Rute Pelayaran ke Terusan Suez

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 10:37 WIB

Jelang HUT RI dan 5 Abad Jakarta, Pemkot Jaksel Sikat PKL hinga Parkir Liar di Kalibata City

Jelang HUT RI dan 5 Abad Jakarta, Pemkot Jaksel Sikat PKL hinga Parkir Liar di Kalibata City

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 10:37 WIB

Perbedaan Sifat Gemini Mei dan Gemini Juni, Kamu Related?

Perbedaan Sifat Gemini Mei dan Gemini Juni, Kamu Related?

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 10:33 WIB

Nyoman Nadiana: Sosok di Balik Kebangkitan Garam Tradisional Bali yang Tembus Pasar Modern

Nyoman Nadiana: Sosok di Balik Kebangkitan Garam Tradisional Bali yang Tembus Pasar Modern

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 10:32 WIB

5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag

5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag

Tekno | Senin, 10 Agustus 2026 | 10:32 WIB

Spider-Man: Brand New Day, Petualangan Baru Peter Parker Setelah No Way Home

Spider-Man: Brand New Day, Petualangan Baru Peter Parker Setelah No Way Home

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 10:30 WIB

PSSI Pasang Badan, Minta Fans Tak Hujat Pemain Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026

PSSI Pasang Badan, Minta Fans Tak Hujat Pemain Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 10:24 WIB

Anak 14 Tahun Pelaku Penembakan Sekolah Thailand 2 Tahun Belajar Pakai Pistol

Anak 14 Tahun Pelaku Penembakan Sekolah Thailand 2 Tahun Belajar Pakai Pistol

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 10:18 WIB

Siapa Mazaki Ahmad? Intip Profil dan Pekerjaan Suami Dea Annisa

Siapa Mazaki Ahmad? Intip Profil dan Pekerjaan Suami Dea Annisa

Entertainment | Senin, 10 Agustus 2026 | 10:15 WIB

Mingyu, Seungkwan, dan Dino SEVENTEEN Umumkan Tanggal Resmi Wajib Militer

Mingyu, Seungkwan, dan Dino SEVENTEEN Umumkan Tanggal Resmi Wajib Militer

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 10:15 WIB

×