Suara Denpasar - Jaksa dari Kejari Serang menerapkan pasal berlapis untuk menjerat Nikita Mirzani. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 311 KUH Pidana.
Tak main-main, ancaman penjara pun diatas 5 tahun, sehingga Nikita Mirzani harus dijebloskan ke tahanan oleh Kejari Serang saat pelimpahan tahap II (berkas dan tersangka) dari penyidik Polres Serang pada Selasa (25/10/2022). Nyai Nikita pun langsung digiring ke Rutan Kelas IIB Serang.
"Pertimbangan ditahan adalah terutama alasan objektif yaitu pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya di atas 5 tahun," kata Kajari Serang, Freddy D. Simanjuntak.
Lalu bagaimana pasal itu bisa diterapkan? dan apa itu pencemaran nama baik?
Diajeng Ayu Puspitaningtyas (Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang) dan Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang) menulis sebuah artikel disitus kompasiana tentang analisis pencemaran nama baik melalui UU ITE.
Pada point yang dapat disimpulkan oleh Suara Denpasar, pencemaran nama baik merupakan salah satu bentuk khusus dari perbuatan melawan hukum. Istilah yang dipakai mengenai bentuk perbuatan melawan hukum ini ada yang mengatakan pencemaran nama baik, namun ada pula yang mengatakan sebagai penghinaan.
Sebenarnya yang menjadi ukuran suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik orang lain, masih belum jelas karena banyak faktor yang harus dikaji kembali. Kehormatan merupakan perasaan terhormat seseorang di mata masyarakat, dimana setiap orang memiliki hak untuk dipelakukan sebagai anggota masyarakat yang terhormat.
Menyerang kehormatan berarti melakukan perbuatan menurut penilaian secara umum menyerang kehormatan seseorang. Makna kehormatan adalah perasaan pribadi atau harga diri (Raminggela et al. 2021).Undang-undang tidak dapat memberikan sebuah keterangan tentang istilah penghinaan (beleediging) sebagai kualifikasi kejahatan dalam hukum kejahatan tersebut, yakni eer (kehormatan) dan goeden naam (nama baik).
Terkait dengan tindak pidana penghinaan (pencemaran nama baik), ada yang merupakan penghinaan umum dan penghinaan khusus yang diatur dalam KUHP. Diluar KUHP, terdapat pula penghinaan khusus. Penghinaan khusus dalam pengertian yang disebut terakhir ini berbeda dengan penghinaan khusus dalam KUHP.
Penghinaan khusus dalam KUHP adalah penghinaan yang diatur diluar Bab XVI KUHP. Penghinaan khusus tersebut terdapat secara tersebar didalam jenis-jenis tindak pidana tertentu. Sementara penghinaan khusus diluar KUHP yang kini terdapat dalam perundang-undangan yaitu penghinaan khusus (pencemaran nama baik) dalam UndangUndang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Awawangi 2014).
Dalam UU ITE No. 11 Tahun 2008 terdapat 19 bentuk tindak pidana dalam Pasal 27 sampai 37. Satu diantaranya merupakan tindak pidana penghinaan khusus, dimuat dalam Pasa1 27 Ayat (3) yang menyatakan bahwa "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diakses-nya informasi elektronik dan/atau dokumen yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Tindak pidana penghinaan khusus dalam Pasal 27 Ayat (3) jika dirinci terdapat unsur seperti perbuatan, mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya, serta melawan hukum yang tanpa hak dengan objeknya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (Wawan 2012).
Sebelum membahas tentang penerapan sanksi bagi pelaku tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan online, maka perlu untuk mengetahui bagaimana untuk menentukan adanya pencemaran nama baik dan penghinaan online. Dalam menentukan adanya pencemaran nama baik dan penghinaan online, konten dan konteks menjadi bagian yang sangat penting untuk diterapkan.
Tercemarnya atau rusaknya nama seseorang secara hakiki hanya dapat diterima oleh orang yang bersangkutan. Dengan kata lain, korbanlah yang dapat menilai secara subyektif tentang 'konten' atau bagian mana dari informasi dan/atau dokumen elektronik yang ia rasa telah mencemarkan kehormatan atau nama baik.
Salah satu perbuatan pidana yang sering mengundang perdebatan di tengah masyarakat adalah pencemaran nama baik. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, pencemaran nama baik (penghinaan) diatur dan dirumuskan dalam Pasal 310 KUHP. yang terdiri dari 3 (tiga) ayat (Moeljanto 2007).
Dalam ayat (1) dinyatakan bahwa barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan menuduh sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.
Selanjutnya ayat (2) menyatakan bahwa apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan di muka umum, maka yang bersalah, karena pencemaran tertulis, diancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.
Sebaliknya, ayat (3) menegaskan bahwa tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan terang dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk bela diri (Lumentra 2020).
Namun Pasal Pencemaran Nama Baik dalam Undang-Undang ITE ini memang menimbulkan kontroversi. Bahkan, dinilai hal ini merupakan kemunculan pasal dengan gaya baru. Pasal ini juga dinilai lebih kejam pasal pencemaran nama baik dalam KUHP, karena adanya disparitas yang cukup besar dalam hal sanksi hukumannya.
Sanksi pidana, yang diatur oleh Undang-Undang ITE lebih tinggi dari pasal dalam KUHP dan angka maksimalnya 6 tahun penjara, dan merupakan salah satu syarat orang bisa ditahan terlebih dahulu dalam proses penyidikan di bandingkan dengan Pasal 310 KUHP yang hanya memberikan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
Dengan demikian, substansi tuduhannya sama, namun dalam UndangUndang ITE sanksi hukuman yang diberikan lebih berat ketimbang KUHP. Padahal dalam ketentuan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang ITE tidak ada definisi yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan penghinaan atau pencemaran nama baik (Sutrisno dan Paksa 2019).
Adapun pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media elektronik atau online diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perobahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Di dalam UU-ITE ini tidak disebutkan apa dan bagaimana yang dimaksud dengan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan online.
Hanya disebutkan dalam Pasal 27 ayat (3) bahwa penghinan dan/atau pencemaran nama baik online merupakan salah satu dari perbuatan yang dilarang dalam UU-ITE dan diatur dalam BabVII tentang Perbuatan Yang Dilarang.Pelaku pencemaran nama baik dan penghinaan online atau penyebar dapat dijadikan sebagai tersangka setelah penyidik menetapkannya berdasarkan paling sedikit dua alat bukti yang sah dan didukung dengan barang bukti.
Untuk dapat dipidananya pelaku pencemaran nama baik dan penghinaan online haruslah dilihat apakah pelaku dalam melakukan perbuatannya memenuhi rumusan Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 27 ayat (3) melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Perbuatan pelaku memenuhi unsur-unsur Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE tentang tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan Media Sosial dimana tindakan pelaku itu menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal adanya kesengajaan, adanya kerugian dari korban dilakukan secara lisan atau tertulis dengan maksud untuk diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sebagaimana sudah dicantumkan dalam Pasal 45 ayat (1)
Juga Pasal 51 ayat (2) yang mengancam dengan pidana penjara 12 (dua belas) Tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar) untuk orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain sebagaimana disebutkan dalam Pasal 36 UU-ITE (Raminggela et al. 2021).
Pengaturan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan Media Sosial, tidak diatur dalam KUHP. Tetapi dalam UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan ringan online diatur dalam Pasal 27 ayat (3).
Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan Melalui Media Sosial Menurut UU ITE. Apabila ternyata perbuatan pelaku memenuhi unsur-unsur Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE tentang tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan Media Sosial dilakukan secara lisan atau tertulis dengan maksud diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00.
Pasal 45 ayat (1) juga Pasal 51 ayat (2) yang mengancam dengan pidana penjara 12 Tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 untuk orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain sebagaimana disebutkan dalam Pasal 36 UU ITE. (*)