Pantas Saja Ditahan, Nikita Mirzani Terancam 12 Tahun Penjara karena Rugikan Dito Mahendra!

Suara Denpasar

Jum'at, 28 Oktober 2022 | 20:17 WIB
Pantas Saja Ditahan, Nikita Mirzani Terancam 12 Tahun Penjara karena Rugikan Dito Mahendra!
Nikita Mirzani ditahan Kejari Serang dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Serang, Banten. (Instagram @nikitamirzanimawardi_172/ Kejari Serang)

Suara Denpasar – Pantas saja Nikita Mirzani ditahan Kejari Serang dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Serang, Banten. Sebab, ancaman hukuman maksimalnya bukan 4 tahun penjara. Ternyata, artis serba bisa ini terancam hukuman sangat tinggi, yakni 12 tahun penjara karena rugikan Dito Mahendra sebagai pelapor.

Hal itu terungkap dari penjelasan Kejari Serang. Disebutkan Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar bahwa Nikita Mirzani dijerat menggunakan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 atau Pasal 36 juncto Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 311 Ayat 1 KUHP.

Dilihat dari pasalnya, yang tertinggi adalah terkait Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 51 Ayat 2 UU ITE. Dengan rangkaian pasal ini, maka Nikita Mirzani diduga melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar,” demikian bunyi Pasal 51 Ayat 2 UU ITE.

Lain halnya dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) yang ancaman hukumanya terbilang lebih rendah, yakni hanya penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta. Ancaman hukuman Pasal 45 ayat (3) ini juga sama dengan Pasal 311 KUHP tentang fitnah atau penistaan.

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta,” begitu bunyi Pasal 45 Ayat 3 UU ITE.

Sebelumnya pengacara Hotman Paris Hutapea juga mempertanyakan mengapa Nikita Mirzani ditahan, padahal Pasal 27 Ayat 3 UU ITE ancamannya hanya 4 tahun penjara, alias kurang dari 5 tahun yang mestinya tidak boleh ditahan.

"Maka saya mau mempertanyakan kepada kejaksaan, selain pasal 27 ayat 3 apakah ada pasal lain yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani," kata pengacara kondang ini. (Suara.com)

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bermusuhan dengan Nikita Mirzani, Advokat Indra Tarigan Beri Wejangan Menohok

Bermusuhan dengan Nikita Mirzani, Advokat Indra Tarigan Beri Wejangan Menohok

Denpasar | Jum'at, 28 Oktober 2022 | 19:29 WIB

Sejumlah Pasal yang Menjerat Nikita Mirzani hingga Ditahan, Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp12 Miliar

Sejumlah Pasal yang Menjerat Nikita Mirzani hingga Ditahan, Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp12 Miliar

Denpasar | Jum'at, 28 Oktober 2022 | 18:31 WIB

Jawaban Telak Jaksa Kenapa Nikita Mirzani Ditahan, Ternyata Terancam 12 Tahun, Hotman Wajib Baca!

Jawaban Telak Jaksa Kenapa Nikita Mirzani Ditahan, Ternyata Terancam 12 Tahun, Hotman Wajib Baca!

Denpasar | Jum'at, 28 Oktober 2022 | 17:58 WIB

Tak Ada Perlakuan Spesial untuk Nikita Mirzani Dalam Rutan Serang, Yakin?

Tak Ada Perlakuan Spesial untuk Nikita Mirzani Dalam Rutan Serang, Yakin?

Denpasar | Jum'at, 28 Oktober 2022 | 15:12 WIB

Melaney Ricardo Ngaku Selingkuh? Kalau Sebut Cowoknya, Pasti Kaget!

Melaney Ricardo Ngaku Selingkuh? Kalau Sebut Cowoknya, Pasti Kaget!

Denpasar | Jum'at, 28 Oktober 2022 | 14:59 WIB

Terkini

3 Kipas Angin Tidak Berisik Mulai Rp100 Ribuan, Tidur Nyenyak Tanpa Bising

3 Kipas Angin Tidak Berisik Mulai Rp100 Ribuan, Tidur Nyenyak Tanpa Bising

Lifestyle | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:24 WIB

Hadirkan Jirayut, Film Cek Khodam Padukan Unsur Mistis Lokal dan Komedi Khas Thailand

Hadirkan Jirayut, Film Cek Khodam Padukan Unsur Mistis Lokal dan Komedi Khas Thailand

Entertainment | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21 WIB

Merdeka Gold Resources Ukir Sejarah, Saham EMAS Resmi Melantai di Bursa Hong Kong

Merdeka Gold Resources Ukir Sejarah, Saham EMAS Resmi Melantai di Bursa Hong Kong

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:18 WIB

Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa

Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:14 WIB

Apakah Pompa Air Boleh Menyala Terus? Pahami Cara Mainnya Agar Tetap Awet

Apakah Pompa Air Boleh Menyala Terus? Pahami Cara Mainnya Agar Tetap Awet

Lifestyle | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:10 WIB

Portugal vs Kolombia: Laju Os Navegadores di Tangan Suasana Hati Bruno Fernandes

Portugal vs Kolombia: Laju Os Navegadores di Tangan Suasana Hati Bruno Fernandes

Your Say | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:10 WIB

3 HP Oppo A Series dengan Chipset Snapdragon Paling Worth It Harga Rp1 Jutaan

3 HP Oppo A Series dengan Chipset Snapdragon Paling Worth It Harga Rp1 Jutaan

Tekno | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:05 WIB

1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil

1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:03 WIB

Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung

Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:56 WIB

10 Hari Ini Gratis, Jateng Fair 2026 Pamer Inovasi, Investasi, dan Hiburan di PRPP

10 Hari Ini Gratis, Jateng Fair 2026 Pamer Inovasi, Investasi, dan Hiburan di PRPP

Jawa Tengah | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:54 WIB

×