Jawaban Telak Jaksa Kenapa Nikita Mirzani Ditahan, Ternyata Terancam 12 Tahun, Hotman Wajib Baca!

Suara Denpasar

Jum'at, 28 Oktober 2022 | 17:58 WIB
Jawaban Telak Jaksa Kenapa Nikita Mirzani Ditahan, Ternyata Terancam 12 Tahun, Hotman Wajib Baca!
Instagram @nikitamirzanimawardi_172

Suara Denpasar – Jaksa dari Kejari Serang memberi jawaban telak kenapa Nikita Mirzani ditahan. Guru besar Unair, Prof Henri Subiakto dan pengacara Hotman Paris pun wajib baca.

Sebelumnya, Nikita Mirzani dijebloskan ke tahanan oleh Kejari Serang saat pelimpahan tahap II (berkas dan tersangka) dari penyidik Polres Serang pada Selasa (25/10/2022). Nyai Nikita pun langsung digiring ke Rutan Kelas IIB Serang.

Nikita Mirzani tersangkut pidana dugaan pencemaran nama baik melalui instagramnya yang dilaporkan Dito Mahendra, pasangan artis Nindy Ayunda.

Penahanan Nikita Mirzani pun mendapat kritik dan pertanyaan dari berbagai pihak. Di antaranya ada pernyataan dari guru besar Unair, Prof Henri Subiakto dan pengacara kondang Hotman Paris. 

“Konflik pribadi yang dilaporkan dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik (27 pasal 3 ITE) tidak bisa ditahan sejak UU ITE direvisi 2016," kata Henri dalam cuitannya di Twitter, Rabu (26/2022).

Pengacara kondang Hotman Paris juga mempertanyakan pasal apa yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani. Apakah ada pasal selain pasal 27 Ayat 3 UU ITE. 

“Karena kalau yang dituduhkan hanya pasal 27 ayat 3 UU ITE, ancaman hukumannya hanya empat tahun," kata Hotman Paris di video.

Hotman Paris mengatakan, menurut KUHP, jika ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, maka Nikita Mirzani tak boleh ditahan. 

"Maka saya mau mempertanyakan kepada kejaksaan, selain pasal 27 ayat 3 apakah ada pasal lain yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani. Tolong dijawab ini ke publik," kata Hotman.

baca juga

Di tengah banyak pertanyaan dan kritik soal penahanan terhadap Nikita Mirzani, Kejari Serang pun memberi jawaban telak. Kajari Serang, Freddy D. Simanjuntak menjelaskan penahanan Nikita Mirzani sudah sesuai prosedur karena ada dua pertimbangan. Yakni alasan objektif dan subjektif.

"Pertimbangan ditahan adalah terutama alasan objektif yaitu pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya di atas 5 tahun," kata Freddy.

Freddy melanjutkan, untuk alasan subyektif yaitu Pasal 21 Ayat 1 KUHP, yang menegaskan agar tersangka atau terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.

Kasi Intelijen Kejari Serang, Rezkinil Jusar dalam konferensi pers secara daring menjelaskan lebih detail lagi. Dia menyebutkan bahwa ternyata Nikita Mirzani tidak hanya dijerat menggunakan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.

“Tersangka NM dipersangkakan melanggar Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 311 KUH Pidana,” papar Rezkinil Jusar dilansir dari Youtube Sambel Lalap, Jumat (28/10/2022).

Dari penelusuran Suara Denpasar, Pasal 27 Ayat 3 yang dikaitkan dengan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE memang ancaman hukumannya hanya 4 tahun. Akan tetapi, untuk Pasal 27 yang dikaitkan dengan Pasal 36 dan Pasal 51 UU ITE, terungkap bahwa ancamannya adalah 12 tahun penjara. Sebab, Pasal 36 UU ITE dipakai ketika perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 27 mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Ancaman hukuman yang terkait Pasal 36 ada Pasal 51 UU ITE, yakni 12 tahun penjara.

Di sisi lain, sebagaimana diketahui, Dito Mahendra adalah seorang pengusaha. Sedangkan Nikita Mirzani sebelumnya diduga menuduh Dito Mahendra sebagai tukang tipu. (Suara.com)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hotman Paris Singgung Soal Pasal, Harusnya Nikita Mirzani Tak Bisa Ditahan?

Hotman Paris Singgung Soal Pasal, Harusnya Nikita Mirzani Tak Bisa Ditahan?

Denpasar | Jum'at, 28 Oktober 2022 | 12:12 WIB

Tak Ada Perlakuan Spesial untuk Nikita Mirzani Dalam Rutan Serang, Yakin?

Tak Ada Perlakuan Spesial untuk Nikita Mirzani Dalam Rutan Serang, Yakin?

Denpasar | Jum'at, 28 Oktober 2022 | 15:12 WIB

Melaney Ricardo Ngaku Selingkuh? Kalau Sebut Cowoknya, Pasti Kaget!

Melaney Ricardo Ngaku Selingkuh? Kalau Sebut Cowoknya, Pasti Kaget!

Denpasar | Jum'at, 28 Oktober 2022 | 14:59 WIB

Anak-anak Nikita Mirzani Tak Tau Ibunya Ditahan, Kalau Lolly? Manajer Ungkap Hal Ini: Kalaupun Dikasih Tau...

Anak-anak Nikita Mirzani Tak Tau Ibunya Ditahan, Kalau Lolly? Manajer Ungkap Hal Ini: Kalaupun Dikasih Tau...

Denpasar | Jum'at, 28 Oktober 2022 | 14:01 WIB

Nikita Mirzani Tak Mau Makan Hingga Alami Gangguan Pencernaan, Imbas Ditahan?

Nikita Mirzani Tak Mau Makan Hingga Alami Gangguan Pencernaan, Imbas Ditahan?

Denpasar | Jum'at, 28 Oktober 2022 | 13:23 WIB

Intip Kegiatan Nikita Mirzani Dibalik Jeruji Besi, dari Ibadah Berjamaah Sampai Traktir Pizza Semua Tahanan

Intip Kegiatan Nikita Mirzani Dibalik Jeruji Besi, dari Ibadah Berjamaah Sampai Traktir Pizza Semua Tahanan

Denpasar | Jum'at, 28 Oktober 2022 | 12:40 WIB

Terkini

3 Moisturizer Jepang Terbaik untuk Lawan Penuaan Dini, Bikin Kulit Kencang dan Glowing!

3 Moisturizer Jepang Terbaik untuk Lawan Penuaan Dini, Bikin Kulit Kencang dan Glowing!

Lifestyle | Senin, 13 Juli 2026 | 18:39 WIB

Ibu Santri di Lombok Tengah: Anak Saya ke Pesantren untuk Belajar Agama, Bukan Dibakar Hidup-Hidup

Ibu Santri di Lombok Tengah: Anak Saya ke Pesantren untuk Belajar Agama, Bukan Dibakar Hidup-Hidup

News | Senin, 13 Juli 2026 | 18:36 WIB

Targetkan 1.500 Pelari, Ajang GRID Cardio Rush Bakal Hijaukan Kaki Gunung Gede Pangrango

Targetkan 1.500 Pelari, Ajang GRID Cardio Rush Bakal Hijaukan Kaki Gunung Gede Pangrango

Banten | Senin, 13 Juli 2026 | 18:36 WIB

Lewat Program TJSL, BRI Regional Yogyakarta Salurkan Ratusan Paket Sembako ke Gereja

Lewat Program TJSL, BRI Regional Yogyakarta Salurkan Ratusan Paket Sembako ke Gereja

Bri | Senin, 13 Juli 2026 | 18:35 WIB

Purbaya Akui Penerimaan Bea Cukai 2026 Bisa Meleset dari Target

Purbaya Akui Penerimaan Bea Cukai 2026 Bisa Meleset dari Target

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 18:32 WIB

Lebih Cepat di Kejagung, Yusril Ungkap Alasan Berkas Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan

Lebih Cepat di Kejagung, Yusril Ungkap Alasan Berkas Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan

News | Senin, 13 Juli 2026 | 18:27 WIB

RUU Perampasan Aset Berpotensi Dirombak, DPR Bahas Pembentukan Lembaga Khusus

RUU Perampasan Aset Berpotensi Dirombak, DPR Bahas Pembentukan Lembaga Khusus

News | Senin, 13 Juli 2026 | 18:27 WIB

Hujan Tidak Mengganggu Kerjamu, Hujan Justru Mengajakmu untuk Berhenti Sejenak

Hujan Tidak Mengganggu Kerjamu, Hujan Justru Mengajakmu untuk Berhenti Sejenak

Your Say | Senin, 13 Juli 2026 | 18:26 WIB

Kawal Ketat MPLS 5 Hari, Wali Kota Bandung Farhan Jamin Bebas dari Aksi Kekerasan

Kawal Ketat MPLS 5 Hari, Wali Kota Bandung Farhan Jamin Bebas dari Aksi Kekerasan

Jabar | Senin, 13 Juli 2026 | 18:24 WIB

Apa Cushion yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi Terbaik sesuai Review

Apa Cushion yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi Terbaik sesuai Review

Lifestyle | Senin, 13 Juli 2026 | 18:20 WIB

×