Suara Denpasar - Penangguhan penahan terhadap Nikita Mirzani hingga saat ini memang belum ada penjelasan. Artinya, Nikita masih ditahan di Rutan kelas II B Serang. Untuk memastikan hal ini, Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid meminta waktu hingga hari Senin (31/10/2022).
“Hari Sabtu kantor kejaksaan libur, Senin saja ya (penjelasan terkait penangguhan Nikita Mirzani),” ujarnya saat dihubungi pada Sabtu (29/10/2022).
Fahmi mengatakan pihaknya akan mengkonfirmasi apakah penangguhan Nikita Mirzani ditolak atau diterima. Untuk itu, ia meminta rekan-rekan media untuk bersabar.
“Senin ada saya sama Kak Fitri akan mendatangi kantor Kejaksaan. Jam sebelas siang, hari senin,” ingatnya lagi.
Diketahui, pengacara Nikita sebelumnya sudah mengajukan penangguhan. Sedangkan Nikita sendiri terlihat pasrah apakah penangguhan itu diterima atau tidak.
Nikita Mirzani sempat melontarkan kata-kata merdeka usai permohonan penangguhan penahanan diajukan ke Kejaksaan Negeri Serang.
"Dia bilang, 'Merdeka!' Sudah, itu saja," tutur Fahmi Bachmid.
Sebagai pengingat, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP. (*)
Baca Juga: Sebelum Tewas, Istri Dipentung Pakai Tongkat dan Ditusuk Golok oleh Suami di Buleleng Bali