Apes! Fans Nikita Mirzani Gigit Jari, Ternyata Ini 2 Penyebab Penangguhan Penahanan Nyai Ditolak Kejari Serang

Suara Denpasar | Suara.com

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 20:20 WIB
Apes! Fans Nikita Mirzani Gigit Jari, Ternyata Ini 2 Penyebab Penangguhan Penahanan Nyai Ditolak Kejari Serang
Penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak Kejaksaan Negeri Serang. (Kolase Suara Denpasar/D.A Wijaya)

Suara Denpasar - Fans Nikita Mirzani sepertinya harus rela gigit jari, sebab permohonan penangguhan penahanan artis 36 tahun ini ditolak.

Kejaksaan Negeri Serang menolak pengajuan penangguhan penahanan disebabkan 2 hal.

Sehingga, wanita yang karib disapa Nyai ini tetap harus meringkuk di Rutan Kelas IIB Serang atas dugaan pencemaran nama baik pada Dito Mahendra.

"Kalau penangguhan penahanan, Jaksa Penuntut Umum tidak mengabulkan (penangguhan penahanan Nikita Mirzani)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak saat dikonfirmasi denpasar.suara.com, Sabtu (29/10/2022).

Ia mengatakan, 2 faktor utama penangguhan penahanan Nikita Mirzani tidak dikabulkan yakni berdasarkan pemantauan dan analisa.

"Berdasarkan pemantauan dan analisa terhadap tersangka NM (Nikita Mirzani) selama tahap penyidikan, maka itu menjadi salah satu alasan PU (Penuntut Umum)," katanya.

Padahal, angin segar sempat menjadi angan-angan Nikita Mirzani ketika pengacaranya yaitu Fahmi Bachmid mengajukan penangguhan penahanan baginya.

Bahkan, model sexy sekaligus pengusaha produk kecantikan itu sempat melontarkan kata 'merdeka' sebagai wujud optimisme permohonannya bisa terkabul.

"Dia bilang, 'Merdeka!' Sudah, itu saja," ucap Fahmi Bachmid dikonfirmasi terpisah.

Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Ia diduga mencemarkan nama baik Dito Mahendra yang melaporkannya ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 lalu.

Selama Polres Serang Kota melengkapi berkas, Nikita Mirzani hanya dikenakan wajib lapor.

Namun pasca berkas dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, Nikita Mirzani resmi ditahan selama 20 hari per Selasa (25/10/2022).

Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar menyatakan bahwa Nikita Mirzani dijerat menggunakan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 atau Pasal 36 juncto Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 311 Ayat 1 KUHP.

Dilihat dari pasalnya, yang tertinggi adalah terkait Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 51 Ayat 2 UU ITE.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Haters Pasti Ketar-Ketir! Nikita Mirzani Panen Keuntungan Besar Meski Dipenjara, Ternyata Karena ini

Haters Pasti Ketar-Ketir! Nikita Mirzani Panen Keuntungan Besar Meski Dipenjara, Ternyata Karena ini

| Sabtu, 29 Oktober 2022 | 18:18 WIB

Mendekam di Tahanan, Nikita Mirzani Pikirkan Nasib Ribuan Anak Yatim dan Lansia Yang Sering Disantuninya

Mendekam di Tahanan, Nikita Mirzani Pikirkan Nasib Ribuan Anak Yatim dan Lansia Yang Sering Disantuninya

| Sabtu, 29 Oktober 2022 | 16:22 WIB

Sudah Teriak Merdeka! Eh Pengajuan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Malah Ditolak Kejaksaan

Sudah Teriak Merdeka! Eh Pengajuan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Malah Ditolak Kejaksaan

| Sabtu, 29 Oktober 2022 | 15:47 WIB

Ngeri! Haters Potong Tumpeng, Nikita Mirzani Sampaikan Pesan Ini ke Pengacara: Urusan Abang..

Ngeri! Haters Potong Tumpeng, Nikita Mirzani Sampaikan Pesan Ini ke Pengacara: Urusan Abang..

| Sabtu, 29 Oktober 2022 | 15:23 WIB

Kajari Serang Beberkan Alasan Penolakan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani

Kajari Serang Beberkan Alasan Penolakan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani

| Sabtu, 29 Oktober 2022 | 14:53 WIB

Terkini

Kaltim Targetkan 450 Koperasi Merah Putih, Butuh Ratusan Manajer

Kaltim Targetkan 450 Koperasi Merah Putih, Butuh Ratusan Manajer

Kaltim | Senin, 18 Mei 2026 | 17:40 WIB

Kapal Global Sumud Flotilla Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak Tentara Israel!

Kapal Global Sumud Flotilla Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak Tentara Israel!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 17:40 WIB

Kendall Jenner dan Jacob Elordi Tepergok Double Date bareng Kylie dan Timothe

Kendall Jenner dan Jacob Elordi Tepergok Double Date bareng Kylie dan Timothe

Entertainment | Senin, 18 Mei 2026 | 17:40 WIB

Dari Menyeberang Jalan hingga Buang Sampah, Pentingnya Anak Paham Keselamatan Sejak Dini

Dari Menyeberang Jalan hingga Buang Sampah, Pentingnya Anak Paham Keselamatan Sejak Dini

Lifestyle | Senin, 18 Mei 2026 | 17:35 WIB

6 Sepatu ALDO yang Diskon di MAPCLUB, Ada Model Stylish hingga Artist Series

6 Sepatu ALDO yang Diskon di MAPCLUB, Ada Model Stylish hingga Artist Series

Lifestyle | Senin, 18 Mei 2026 | 17:35 WIB

Eks Gelandang FC Utrecht Wanti-wanti Persib Soal Laga Pamungkas Menuju Juara, Ada Apa?

Eks Gelandang FC Utrecht Wanti-wanti Persib Soal Laga Pamungkas Menuju Juara, Ada Apa?

Bola | Senin, 18 Mei 2026 | 17:30 WIB

Kecelakaan Maut Kereta Tabrak Bus di Bangkok, Masinis Positif Narkoba

Kecelakaan Maut Kereta Tabrak Bus di Bangkok, Masinis Positif Narkoba

News | Senin, 18 Mei 2026 | 17:28 WIB

Harga Beras Lagi Mahal di 111 Kota

Harga Beras Lagi Mahal di 111 Kota

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 17:25 WIB

Dokter Hilda Natalia Guyon Samakan Kreator Disabilitas dengan Hewan Peliharaan, Berujung Minta Maaf

Dokter Hilda Natalia Guyon Samakan Kreator Disabilitas dengan Hewan Peliharaan, Berujung Minta Maaf

Entertainment | Senin, 18 Mei 2026 | 17:24 WIB

Tanggul Sungai Silandak Rembes, Jalan di Semarang Ambles Dua Meter

Tanggul Sungai Silandak Rembes, Jalan di Semarang Ambles Dua Meter

Foto | Senin, 18 Mei 2026 | 17:21 WIB