Populer, Jawaban Telak Jaksa soal Penahanan Nikita Mirzani, hingga Kang Dedi Mulyadi Bentak-bentak Pengelola Tempat Limbah

Suara Denpasar | Suara.com

Minggu, 30 Oktober 2022 | 05:52 WIB
Populer, Jawaban Telak Jaksa soal Penahanan Nikita Mirzani, hingga Kang Dedi Mulyadi Bentak-bentak Pengelola Tempat Limbah
Populer, Jawaban Telak Jaksa soal Penahanan Nikita Mirzani, hingga Kang Dedi Mulyadi Bentak-bentak Pengelola Tempat Limbah (Kolase Suara Denpasar/D.A Wijaya)

Suara Denpasar- Pro kontra penahanan Nikita Mirzani masih terus mencuat usai sejumlah pakar mengomentari pasal yang disangkakan kepada artis kontroversia tersebut.

Namun jawaban Jaksa dari Kejari Serang seolah menutup kontroversi mengenai pasal apa yang disangkakan dan apa alasan penahanan tersebut.

Jawaban telak jaksa soal Nikita Mirzani ini bisa jadi ditujukan kepada guru besar Unair Prof Henri Subiakto dan pengacara kondang Hotman Paris

Ini karena dua tokoh ini yang sebelumnya meragukan penahanan dan mempertanyakan sikap kejaksaan dalam penahanan Nikita Mirzani.

Selain kabar mengenai jawaban telak jaksa dalam menahan Nikita Mirzani, kabar mengenai Dedi Mulyadi atau Kang Dedi juga mendapatkan perhatian warganet.

Kali ini Kang Dedi Mulyadi terlibat cekcok dengan seorang pengelola tempat pembuangan limbah tanah.

Dua kabar mengenai penahanan Nikita Mirzani dan cekcok Kang Dedi ini menjadi dua kabar yang paling banyak dibaca di suaradenpasar.com.

Dua berita ini menjadi yang paling populer setidaknya dalam 24 jam terakhir ini.

Jawaban Jaksa soal penahanan Nikita Mirzani

Nikita Mirzani tersangkut pidana dugaan pencemaran nama baik melalui instagramnya yang dilaporkan Dito Mahendra, pasangan artis Nindy Ayunda.

“Konflik pribadi yang dilaporkan dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik (27 pasal 3 ITE) tidak bisa ditahan sejak UU ITE direvisi 2016," kata Prof Henri Subiakto dalam cuitannya di Twitter, Rabu (26/2022).

Pengacara kondang Hotman Paris juga mempertanyakan pasal apa yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani. Apakah ada pasal selain pasal 27 Ayat 3 UU ITE. 

“Karena kalau yang dituduhkan hanya pasal 27 ayat 3 UU ITE, ancaman hukumannya hanya empat tahun," kata Hotman Paris di video.

Hotman Paris mengatakan, menurut KUHP, jika ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, maka Nikita Mirzani tak boleh ditahan. 

Kajari Serang, Freddy D. Simanjuntak menjelaskan penahanan Nikita Mirzani sudah sesuai prosedur karena ada dua pertimbangan. Yakni alasan objektif dan subjektif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kang Dedi Mulyadi Singgung Soal Uang Puluhan Miliar Rupiah, Tapi yang Ada Kegelisahan

Kang Dedi Mulyadi Singgung Soal Uang Puluhan Miliar Rupiah, Tapi yang Ada Kegelisahan

| Minggu, 30 Oktober 2022 | 05:12 WIB

Terkuak, Nikita Mirzani Lebih Dulu Ogah Berdamai, Pihak Dito Mahendra: Mustahil Restorative Justice!

Terkuak, Nikita Mirzani Lebih Dulu Ogah Berdamai, Pihak Dito Mahendra: Mustahil Restorative Justice!

| Minggu, 30 Oktober 2022 | 04:00 WIB

Makin Hareudang, Nikita Mirzani Dipenjara, Isa Zega Pengen Jenguk dan Nyinyir: Katanya Kamu Strong..

Makin Hareudang, Nikita Mirzani Dipenjara, Isa Zega Pengen Jenguk dan Nyinyir: Katanya Kamu Strong..

| Sabtu, 29 Oktober 2022 | 21:16 WIB

Terkini

Google Luncurkan Search Live, Bisa Cari Info Pakai Suara dan Kamera

Google Luncurkan Search Live, Bisa Cari Info Pakai Suara dan Kamera

Tekno | Jum'at, 10 April 2026 | 17:49 WIB

Persija vs Persebaya, Duo Macan Kemayoran Masih Percaya Bisa Juara

Persija vs Persebaya, Duo Macan Kemayoran Masih Percaya Bisa Juara

Bola | Jum'at, 10 April 2026 | 17:49 WIB

Kejati Geledah Kantor Kementerian PU, Menteri Dody: 16 Item Disita, Termasuk PC dan Dokumen Audit

Kejati Geledah Kantor Kementerian PU, Menteri Dody: 16 Item Disita, Termasuk PC dan Dokumen Audit

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 17:48 WIB

5 Parfum Ahmed Al Maghribi Termurah, Wangi Mewah ala Asia Tengah

5 Parfum Ahmed Al Maghribi Termurah, Wangi Mewah ala Asia Tengah

Lifestyle | Jum'at, 10 April 2026 | 17:46 WIB

5 Motor Listrik Anti Konslet, Tak Gundah di Musim Hujan, Kebal Banjir

5 Motor Listrik Anti Konslet, Tak Gundah di Musim Hujan, Kebal Banjir

Otomotif | Jum'at, 10 April 2026 | 17:45 WIB

ASN Jakarta Tetap Layani Publik Meski Ada WFH, Pramono Anung: Kepentingan Masyarakat yang Utama

ASN Jakarta Tetap Layani Publik Meski Ada WFH, Pramono Anung: Kepentingan Masyarakat yang Utama

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:44 WIB

Menaker Usulkan Tambahan 150 Ribu Kuota untuk Magang Nasional 2026

Menaker Usulkan Tambahan 150 Ribu Kuota untuk Magang Nasional 2026

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:41 WIB

Pemerintah Sebut Nasib 2 Kapal Tanker Pertamina di Selat Hormuz Belum Jelas

Pemerintah Sebut Nasib 2 Kapal Tanker Pertamina di Selat Hormuz Belum Jelas

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 17:39 WIB

Mimpi Haji Tanpa Antre Lewat 'War Tiket', Memang Bisa?

Mimpi Haji Tanpa Antre Lewat 'War Tiket', Memang Bisa?

Liks | Jum'at, 10 April 2026 | 17:37 WIB

Demi Tampil Maksimal, Singapura Tiba Lebih Awal Jelang Piala AFF U-17 2026

Demi Tampil Maksimal, Singapura Tiba Lebih Awal Jelang Piala AFF U-17 2026

Bola | Jum'at, 10 April 2026 | 17:37 WIB