Terkuak, Nikita Mirzani Lebih Dulu Ogah Berdamai, Pihak Dito Mahendra: Mustahil Restorative Justice!

Suara Denpasar

Minggu, 30 Oktober 2022 | 04:00 WIB
Terkuak, Nikita Mirzani Lebih Dulu Ogah Berdamai, Pihak Dito Mahendra: Mustahil Restorative Justice!
Terkuak, Nikita Mirzani lebih dulu ogah berdamai, pihak Dito Mahendra (kanan) pun menyatakan mustahil restoratif justice. (Instagram @nikitamirzanimawardi_172/ IST)

Suara Denpasar – Pihak Dito Mahendra melalui kuasa hukumnya, Yafet Rissy mengungkap fakta bahwa kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Nikita Mirzani ini sebetulnya pernah dimediasi Polres Serang Kota. Namun, saat hari mediasi, jusru Nikita Mirzani yang saat itu sebagai terlapor lebih dulu ogah berdamai. Sehingga mustahil restoratif justice.

Hal itu disampaikan Yafet Rissy saat menggelar konferensi pers secara daring pascakabar permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak Kejari Serang, Sabtu (29/10/2022). Dia mengatakan, sebetulnya restoratif justice sudah pernah diupayakan saat masih di tahap penyidikan di Polres Serang Kota. Akan tetapi, Nikita Mirzani sendiri yang tidak kooperatif.

“Namun undangan dari penyidik untuk mediasi dalam kerangka perdamaian, waktu itu kita tim hukum datangi Polres Serang Kota, tapi Nikita Mirzani tidak hadir tanpa alasan,” ujar Yafet dikutip dari Youtube KH Infotainment.

Karena sikap Nikita Mirzani yang tidak memenuhi panggilan mediasi di Polres Serang Kota, maka mediasi itu menjadi batal. Akibatnya, restorative justice itu tidak terjadi pada waktu itu.

Sejak gagalnya mediasi tersebut, perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 pun berlanjut hingga penetapan tersangka. Kemudian perkara menggelinding pada pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Serang Kota ke Kejari Serang sekaligus penahanan Nikita Mirzani pada Selasa (25/10/2022).

“Sekarang sudah sampai tingkat penyerahan tersangka dan berkas di Kejari Serang. Kami berpendapat bahwa restorative justice itu sudah merupakan sebuah kemustahilan. Artinya tidak mungkin lagi ada proses perdamaian,” papar Yafet.

Lebih lanjut Yafet menjelaskan, restorative justice mensyaratkan adanya perdamaian terlebih dulu antarpara pihak.

“Kalau tidak ada perdamaian, restorative justice tidak terjadi,” tegasnya.

Selain syarat adanya perdamaian, Yafet juga menjelaskan restorative justice memberi syarat formil bahwa tersangka bukan seorang residivis atau pernah dihukum karena kasus pidana. Sedang Nikita Mirzani adalah residivis, dalam arti pernah dipenjara karena kasus pidana.

baca juga

“Jadi syarat formil tidak terpenuhi. Jadi, restorative justice di tahap penuntutan itu sebuah kemustahilan. Tidak akan terjadi,” kata Yafet.

Dia pun menegaskan biarlah proses hukum dengan tersangka Nikita Mirzani bergulir sesuai hukum yang berlaku. Setelah adanya pelimpahan tahap II, akan dilanjutkan dengan persidangan di PN Serang, dan Nikita Mirzani mempertanggungjawabkan perbuatannya di persidangan.

“Silakan saja membela diri (di persidangan,” tukasnya.

Sebagai pengingat, dijerat menggunakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 311 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Apes! Fans Nikita Mirzani Gigit Jari, Ternyata Ini 2 Penyebab Penangguhan Penahanan Nyai Ditolak Kejari Serang

Apes! Fans Nikita Mirzani Gigit Jari, Ternyata Ini 2 Penyebab Penangguhan Penahanan Nyai Ditolak Kejari Serang

Denpasar | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 20:20 WIB

Mendekam di Tahanan, Nikita Mirzani Pikirkan Nasib Ribuan Anak Yatim dan Lansia Yang Sering Disantuninya

Mendekam di Tahanan, Nikita Mirzani Pikirkan Nasib Ribuan Anak Yatim dan Lansia Yang Sering Disantuninya

Denpasar | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 16:22 WIB

Sudah Teriak Merdeka! Eh Pengajuan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Malah Ditolak Kejaksaan

Sudah Teriak Merdeka! Eh Pengajuan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Malah Ditolak Kejaksaan

Denpasar | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 15:47 WIB

Ngeri! Haters Potong Tumpeng, Nikita Mirzani Sampaikan Pesan Ini ke Pengacara: Urusan Abang..

Ngeri! Haters Potong Tumpeng, Nikita Mirzani Sampaikan Pesan Ini ke Pengacara: Urusan Abang..

Denpasar | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 15:23 WIB

Kajari Serang Beberkan Alasan Penolakan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani

Kajari Serang Beberkan Alasan Penolakan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani

Denpasar | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 14:53 WIB

Penangguhan Penahanan Ditolak Jaksa, Nikita Mirzani Terpaksa Jalani Masa Tahanan Full

Penangguhan Penahanan Ditolak Jaksa, Nikita Mirzani Terpaksa Jalani Masa Tahanan Full

Denpasar | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 14:49 WIB

Terkini

Gol ke-64 Kylian Mbappe Bawa Prancis ke Babak Semifinal Piala Dunia 2026

Gol ke-64 Kylian Mbappe Bawa Prancis ke Babak Semifinal Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 10 Juli 2026 | 05:01 WIB

Polisi dan Tentara Prancis Siaga 1 Jelang Laga Lawan Maroko: Trauma Kerusuhan 2022

Polisi dan Tentara Prancis Siaga 1 Jelang Laga Lawan Maroko: Trauma Kerusuhan 2022

Bola | Jum'at, 10 Juli 2026 | 02:41 WIB

Ricuh! Dua Jurnalis Baku Pukul di Konferensi Pers Prancis vs Maroko

Ricuh! Dua Jurnalis Baku Pukul di Konferensi Pers Prancis vs Maroko

Bola | Jum'at, 10 Juli 2026 | 02:28 WIB

Argentina Raja Statistik Piala Dunia 2026: Terdepan dalam Gol, Umpan, dan Akurasi

Argentina Raja Statistik Piala Dunia 2026: Terdepan dalam Gol, Umpan, dan Akurasi

Bola | Jum'at, 10 Juli 2026 | 01:30 WIB

Resmi Jadi Pelatih Baru Chelsea, Xabi Alonso: The Blues Klub Terbaik Dunia

Resmi Jadi Pelatih Baru Chelsea, Xabi Alonso: The Blues Klub Terbaik Dunia

Bola | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:54 WIB

FIFA Pasang Badan! Collina Bela Putusan Kontroversial Wasit Francois Letexier

FIFA Pasang Badan! Collina Bela Putusan Kontroversial Wasit Francois Letexier

Bola | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:46 WIB

Di Balik Layar Piala Dunia 2026: Begini Cara FIFA Tangkis 500 Juta Serangan Siber per Hari

Di Balik Layar Piala Dunia 2026: Begini Cara FIFA Tangkis 500 Juta Serangan Siber per Hari

Bola | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:39 WIB

Sesaat Lagi Kick Off! Prancis vs Maroko: Duel Lini Tengah Jadi Kunci

Sesaat Lagi Kick Off! Prancis vs Maroko: Duel Lini Tengah Jadi Kunci

Bola | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:31 WIB

Gagal di Piala Dunia 2026, Hong Myung-bo Tinggalkan Korsel: Keluarga Saya Mau Dibunuh

Gagal di Piala Dunia 2026, Hong Myung-bo Tinggalkan Korsel: Keluarga Saya Mau Dibunuh

Bola | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:31 WIB

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:04 WIB

×