Suara Denpasar-Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika menjadi sorotan publik. Hal itu lantaran terkait kasus gugatan perceraian yang dilayangkannya kepada sang suami, Dedi Mulyadi alias Kang Dedi.
Menurut Anne Ratna Mustika, Kang Dedi telah melakukan pelanggaran sebagai seorang suami. Dia menyebut pelanggaran itu berupa syariat Islam.
Sehingga hal itulah yang memantapkan dirinya untuk melayangkan gugatan perceraian ke Kang Dedi. Sementara itu, sebelumnya juga, Kang Dedi menyesalkan tindakan yang diambil oleh Neng Anne.
Dijelaskannya, selama 5 tahun menjabat wakil bupati, dan 10 tahun menjawab sebagai Bupati, dirinya tidak pernah digugat cerai. Namun saat Anne Ratna Mustika yang kini menjabat sebagai Bupati, Kang Dedi malah digugat cerai.
Namun kini, ada hal lain yang membuat Anne Ratna Mustika kembali menjadi sorotan publik. Hal itu terkait plat mobil miliknya yang diduga palsu.
Dikuti dari SuaraCianjur.id, mobil itu berjenis sedan Honda Accord warna hitam dengan nomor polisi D 1191 TEK. SuaraCianjur.id juga melakukan penelusuran melalui situs Bapenda Jabar, terdapat fitur pengecekan pajak kendaraan.
Pengecekan dilakukan dengan memasukan nomor kendaraan Neng Anne. Dan benar saja, tak ada data pajak yang tercatat.
Mobil itu sendiri sempat dipakai oleh Anne Ratna Mustika saat menghadiri sidang gugatan perceraian di Pengadilan Agama Purwakarta. Sehingga dengan adanya dugaan plat palsu itu, Bupati Purwakarta itu bisa saja terjerat masalah hukum yang serius.
Dia bisa terancam penjara, karena melanggar pasal 263 junto 266 KUHP menyebutkan pemalsuan pelat nomor kendaraan bermotor dapat dikenai ancaman pidana penjara selama 6 hingga 7 Tahun.
Baca Juga: Dewi Persik Temukan Wanita Yang Menyebutnya Lonte, Begini Sosoknya; Saya Gak Mau Main-Main!
Artikel ini telah tayang di Suara Cianjur.id dengan judul: Neng Anne Pakai Mobil Berplat Nomor yang Tidak Terdaftar di Samsat Saat Gugat Kang Dedi.