Suara Denpasar- Sederet nama-nama tenar seperti Nikita Mirzani yang terancam 12 tahun penjara, Kang Dedi Mulyadi yang untuk pertama kalinya kepas iket kepala hingga Nathalie Holscher Move On dari Sule.
Dalam 24 jam terakhir tiga kabar itu menjadi Top 3 yang paling banyak dibaca oleh warganet.
Keterlibatan tiga publik figure dengan masalahnya masing-masing ini menyedot perhatian pembaca.
Artis yang sering membuat kontrversi seperti Nikita Mirzani, hingga tokoh publik Kang dedi Mulyadi selalu jadi perhatian.
Termasuk juga adanya nama Nathalie Holscher yang kini namanya melambung usai jadi istri Sule dan kini mereka sudah bercerai.
Berikut ini Top 3 dalam 24 jam terakhir yang paling banyak dibaca.
1. Nikita Mirzani Terancam 12 tahun Penjara
Polemik penahanan Nikita Mirzani terus bergulir pasca dia dijebloskan di rumah tahanan.
Ini karena seharusnya dengan pasal yang di bawah lima tahun Nikita Mirzani bisa tidak ditahan atau ditangguhkan.
Jaksa dari Kejari Serang memberi jawaban atas pernyataan Guru besar Unair, Prof Henri Subiakto dan pengacara Hotman Paris yang sebelumnya mempertanyakan alasan penahanan.
Kajari Serang, Freddy D. Simanjuntak menjelaskan penahanan Nikita Mirzani sudah sesuai prosedur.
"Pertimbangan ditahan adalah terutama alasan objektif yaitu pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya di atas 5 tahun," kata Freddy.
Kasi Intelijen Kejari Serang, Rezkinil Jusar menyebutkan Nikita Mirzani tidak hanya dijerat menggunakan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
“Tersangka NM dipersangkakan melanggar Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 311 KUH Pidana,” papar Rezkinil Jusar dilansir dari Youtube Sambel Lalap, Jumat (28/10/2022).
Dari penelusuran Suara Denpasar, Pasal 27 Ayat 3 yang dikaitkan dengan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE memang ancaman hukumannya hanya 4 tahun. Akan tetapi, untuk Pasal 27 yang dikaitkan dengan Pasal 36 dan Pasal 51 UU ITE, terungkap bahwa ancamannya adalah 12 tahun penjara.
Sebab, Pasal 36 UU ITE dipakai ketika perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 27 mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Ancaman hukuman yang terkait Pasal 36 ada Pasal 51 UU ITE, yakni 12 tahun penjara.
Dito Mahendra selaku pengusaha bisa dirugikan atas ucapan Nikita Mirzani.
2. Kang Dedi Mulyadi Lepas Ikat Kepala
Kang Dedi Mulyadi untuk pertama kalinya melepas iket kepala saat hadir di Pengadilan Agama Purwakarta, dalam sidang gugatan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, Kamis (27/10/2022).
Kang Dedi Mulyadi menjelaskan jika iket kepala bagi orang Sunda adalah tanda kehormatan.
“Karena bagi saya tempat itu bukan tempat yang melambangkan kehormatan. Tempat itu bukan tempat yang melambangkan tentang maskulinitas,” ulasnya.
Karena itulah dia tidak lagi mengenakan iket kepala seperti dalam kunjungan formalnya keluar rumah.
3. Nathalie Holscher Pamer Foto Kekasih Baru
Nathalie Holscher sepertinya mulai move on dengan mengunggah foto kekasih barunya ke publik.
Mantan istri Sule atau Entis Sutisna ini mengunggah kebersamaan itu bukan hanya dengan sang kekasih, namun juga turut dipajang keluarga dari si pria tersebut.
Diketahui pria tersebut adalah mantan pacar Nathalie Holscher 10 tahun silam.
Foto terbaru itu diunggah pada Minggu (30/10/2020) di akun Instagram Nathalie Holscher @nathalieholscher.
Dalam foto itu tampak sekali keakraban antara Nathalie dengan kekasihnya serta bersama ibu dan adik dari calon suaminya itu.
Tampak juga Adzam yang merupakan anak dari Nathalie dari pernikahannya dengan Sule ada dalam foto itu. ***