Kang Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Bakal Dipertemukan, Majelis Hakim Pengadilan Agama Purwakarta Atur Agenda Ini

Suara Denpasar | Suara.com

Senin, 31 Oktober 2022 | 13:26 WIB
Kang Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Bakal Dipertemukan, Majelis Hakim Pengadilan Agama Purwakarta Atur Agenda Ini
Kang Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Dipertemukan, Majelis Hakim Pengadilan AGama Purwakarta Atur Agenda Ini. (IG Anne Ratna)

Suara Denpasar- Majelis Hakim Pengadilan Agama Purwakarta telah mengatur pertemuan antara Kang Dedi Mulyadi dengan Anne Ratna Mustika guna dimediasi untuk kesekian kalinya.

Mediasi yang sudah dua kali dilakukan pada agenda sidang sebelumnya akan dilanjutkan pada mediasi ketiga.

Pihak dari Kang Dedi Mulyadi menjelaskan jika bakal ada aganda pertemuan lagi antara Kang Dedi dengan Anne Ratna yang merupakan Bupati Purwakarta.

Hingga sidang berjalan ketiga kalinya, untuk pertama kalinya Kang Dedi Mulyadi hadir, yakni pada Kamis (27/10).

Sedangkan untuk dua kali sidang sebelumnya Kang Dedi absen karena sedang ada reses selaku jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPR RI.

Kini kesempatan untuk bertemu kembali antara Kang Dedi dan Anne Ratna bakal terjadi.

"Majelis hakim meminta dalam kaukus, artinya Ambu diminta dulu pendapatnya seperti apa, pak Dedi baru nanti dua minggu yang akan datang tanggal 8 Nopember," ungkap pihak pengacara Kang Dedi dari akun youtube Kang Dedi Mulyadi Chanel, dikutip Senin (31/10).

Setelah itu, nantinya kedua belah pihak untuk kedua kalinya akan dipertemukan lagi seperti sidang ketiga Kamis pekan lalu.

"Setelah itu baru dua minggu lagi dipertemukan," imbuhnya yang saat itu sedang di samping Kang Dedi Mulyadi.

Saat pertemuan dalam sidang ketiga pada Kamis (127/10) lalu, Kang Dedi sempat tertangkap kamera berada dalam satu ruangan dengan istri yang tengah mengajukan gugatan cerai  ini.

Kang Dedi dan Anne Ratna terlihat canggung saat sama-sama dalam sau ruangan.

Bahkan Kang Dedi sempat duduk terlebih dahulu sebelum berdiri kembali untuk mengulurkan tangan salaman dengan Anne Ratna.

Sebelumnya Pengadilan Agama Purwakarta sempat beberapa kali mendamaikan para pihak yang tengah mengajukan gugatan perceraian.

Terlihat di akun resmi Pengadilan Agama Purwakarta ada beberapa pasangan yang sukses rujuk kembali dan berdamai tidak jadi bercerai.

Bagaimana dengan kemungkinan damainya Kang Dedi Mulyadi dengan Anne Ratna? Kini proses sidang gugatan perceraiannya masih terus berjalan. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Geram! Sindiran Keras Kang Dedi Mulyadi Untuk Ambu Anne: Jangan Pernah Membagi Hati, Apalagi Berpindah Ke Lain Body!

Geram! Sindiran Keras Kang Dedi Mulyadi Untuk Ambu Anne: Jangan Pernah Membagi Hati, Apalagi Berpindah Ke Lain Body!

| Senin, 31 Oktober 2022 | 12:41 WIB

Pihak Kang Dedi Mulyadi Bocorkan Agenda dan Aturan Sidang Gugatan Cerai Anne Ratna

Pihak Kang Dedi Mulyadi Bocorkan Agenda dan Aturan Sidang Gugatan Cerai Anne Ratna

| Senin, 31 Oktober 2022 | 10:40 WIB

Top 3, Nikita Mirzani Terancam 12 Tahun, Kang Dedi Mulyadi Lepas Iket Kepala, hingga Nathalie Holscher Move On dari Sule

Top 3, Nikita Mirzani Terancam 12 Tahun, Kang Dedi Mulyadi Lepas Iket Kepala, hingga Nathalie Holscher Move On dari Sule

| Senin, 31 Oktober 2022 | 08:14 WIB

Terkini

Motor Hantam Lubang di OKU Timur Berujung Maut, Ditabrak Mobil Kabur: Ini 5 Fakta Tragisnya

Motor Hantam Lubang di OKU Timur Berujung Maut, Ditabrak Mobil Kabur: Ini 5 Fakta Tragisnya

Sumsel | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:11 WIB

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Mobil Hangus Terbakar di Perumahan Kota Bunga Cipanas, Api Diduga dari Gardu Listrik

Mobil Hangus Terbakar di Perumahan Kota Bunga Cipanas, Api Diduga dari Gardu Listrik

Bogor | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:06 WIB

Update Arus Lebaran 2026: Kemacetan Mengular dari Cikaledong hingga Cagak Nagreg Malam Ini

Update Arus Lebaran 2026: Kemacetan Mengular dari Cikaledong hingga Cagak Nagreg Malam Ini

Jabar | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:00 WIB

Bukan Cuma Zoro! 8 Karakter Anime yang Pernah Dihidupkan Mackenyu Arata

Bukan Cuma Zoro! 8 Karakter Anime yang Pernah Dihidupkan Mackenyu Arata

Entertainment | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:00 WIB

Duduk Perkara Oknum Wartawan Peras Kepala Lapas Pekanbaru, Akhirnya Ditangkap

Duduk Perkara Oknum Wartawan Peras Kepala Lapas Pekanbaru, Akhirnya Ditangkap

Riau | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:57 WIB

Antrean BBM Panjang di Pontianak, Warga Sudah Resah: Benarkah Tidak Langka?

Antrean BBM Panjang di Pontianak, Warga Sudah Resah: Benarkah Tidak Langka?

Kalbar | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:57 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB

Nyawa Ibu dan Bayi Taruhannya, Polisi di Bogor Buka Jalan di Tengah Lautan Kendaraan Lebaran

Nyawa Ibu dan Bayi Taruhannya, Polisi di Bogor Buka Jalan di Tengah Lautan Kendaraan Lebaran

Jabar | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:49 WIB

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:42 WIB