Top 3, Nikita Mirzani Terancam 12 Tahun, Kang Dedi Mulyadi Lepas Iket Kepala, hingga Nathalie Holscher Move On dari Sule

Suara Denpasar

Senin, 31 Oktober 2022 | 08:14 WIB
Top 3, Nikita Mirzani Terancam 12 Tahun, Kang Dedi Mulyadi Lepas Iket Kepala, hingga Nathalie Holscher Move On dari Sule
Top 3, Nikita Mirzani Terancam 12 Tahun, Kang Dedi Mulyadi Lepas Iket Kepala, hingga Nathalie Holscher Move On dari Sule (dok)

Suara Denpasar- Sederet nama-nama tenar seperti Nikita Mirzani yang terancam 12 tahun penjara, Kang Dedi Mulyadi yang untuk pertama kalinya kepas iket kepala hingga Nathalie Holscher Move On dari Sule.

Dalam 24 jam terakhir tiga kabar itu menjadi Top 3 yang paling banyak dibaca oleh warganet.

Keterlibatan tiga publik figure dengan masalahnya masing-masing ini menyedot perhatian pembaca.

Artis yang sering membuat kontrversi seperti Nikita Mirzani, hingga tokoh publik Kang dedi Mulyadi selalu jadi perhatian.

Termasuk juga adanya nama Nathalie Holscher yang kini namanya melambung usai jadi istri Sule dan kini mereka sudah bercerai.

Berikut ini Top 3 dalam 24 jam terakhir yang paling banyak dibaca.

1. Nikita Mirzani Terancam 12 tahun Penjara

Polemik penahanan Nikita Mirzani terus bergulir pasca dia dijebloskan di rumah tahanan.

Ini karena seharusnya dengan pasal yang di bawah lima tahun Nikita Mirzani bisa tidak ditahan atau ditangguhkan.

baca juga

Jaksa dari Kejari Serang memberi jawaban atas pernyataan Guru besar Unair, Prof Henri Subiakto dan pengacara Hotman Paris yang sebelumnya mempertanyakan alasan penahanan.

Kajari Serang, Freddy D. Simanjuntak menjelaskan penahanan Nikita Mirzani sudah sesuai prosedur.

"Pertimbangan ditahan adalah terutama alasan objektif yaitu pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya di atas 5 tahun," kata Freddy.

Kasi Intelijen Kejari Serang, Rezkinil Jusar menyebutkan Nikita Mirzani tidak hanya dijerat menggunakan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.

“Tersangka NM dipersangkakan melanggar Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 311 KUH Pidana,” papar Rezkinil Jusar dilansir dari Youtube Sambel Lalap, Jumat (28/10/2022).

Dari penelusuran Suara Denpasar, Pasal 27 Ayat 3 yang dikaitkan dengan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE memang ancaman hukumannya hanya 4 tahun. Akan tetapi, untuk Pasal 27 yang dikaitkan dengan Pasal 36 dan Pasal 51 UU ITE, terungkap bahwa ancamannya adalah 12 tahun penjara. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

So Sweet! Papah Sayang Tak Peduli Status Nathalie Holscher Janda Anak Satu

So Sweet! Papah Sayang Tak Peduli Status Nathalie Holscher Janda Anak Satu

Denpasar | Senin, 31 Oktober 2022 | 08:00 WIB

Kang Dedi Digugat Cerai, Bupati Purwakarta Diduga Pakai Mobil Plat Palsu Saat ke Pengadilan

Kang Dedi Digugat Cerai, Bupati Purwakarta Diduga Pakai Mobil Plat Palsu Saat ke Pengadilan

Denpasar | Senin, 31 Oktober 2022 | 07:53 WIB

Kang Dedi Mulyadi Singggung Kehormatan Perempuan Sunda, 'Kancingnya Lepas oleh Tangan Orang Lain'

Kang Dedi Mulyadi Singggung Kehormatan Perempuan Sunda, 'Kancingnya Lepas oleh Tangan Orang Lain'

Denpasar | Senin, 31 Oktober 2022 | 07:41 WIB

Terkini

Tak Cukup Alim, Cak Imin Minta Santri Melek Literasi Keuangan Agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol

Tak Cukup Alim, Cak Imin Minta Santri Melek Literasi Keuangan Agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Berdayakan Puluhan Kelompok Usaha, Klaster Unggulan BRI Sukses Dongkrak Potensi Peternak

Berdayakan Puluhan Kelompok Usaha, Klaster Unggulan BRI Sukses Dongkrak Potensi Peternak

Bri | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah

Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:03 WIB

Sering Olahraga Bikin Rambut Lepek dan Ketombe? Ini Tips Menjaga Kulit Kepala Sehat

Sering Olahraga Bikin Rambut Lepek dan Ketombe? Ini Tips Menjaga Kulit Kepala Sehat

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:02 WIB

Gus Ipul Ingatkan Seluruh Jajaran: Program Sekolah Rakyat Butuh Kolaborasi dan Integritas

Gus Ipul Ingatkan Seluruh Jajaran: Program Sekolah Rakyat Butuh Kolaborasi dan Integritas

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Kenali Modus Customer Service Palsu yang Mengincar OTP dan PIN

Kenali Modus Customer Service Palsu yang Mengincar OTP dan PIN

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:53 WIB

Dua Siswa Sekolah Rakyat Jadi Delegasi Indonesia di 9th ASEAN Children's Forum

Dua Siswa Sekolah Rakyat Jadi Delegasi Indonesia di 9th ASEAN Children's Forum

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:51 WIB

Promo Tiket Kereta Api di BRImo Langsung Dapat Cashback 15 Persen, Cek Syaratnya!

Promo Tiket Kereta Api di BRImo Langsung Dapat Cashback 15 Persen, Cek Syaratnya!

Bri | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:48 WIB

Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat

Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat

Banten | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:47 WIB

Pemkab Musi Banyuasin Usulkan Lahan Sekolah Rakyat

Pemkab Musi Banyuasin Usulkan Lahan Sekolah Rakyat

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:47 WIB

×