Pihak Kang Dedi Mulyadi Bocorkan Agenda dan Aturan Sidang Gugatan Cerai Anne Ratna

Suara Denpasar

Senin, 31 Oktober 2022 | 10:40 WIB
Pihak Kang Dedi Mulyadi Bocorkan Agenda dan Aturan Sidang Gugatan Cerai Anne Ratna
Pihak Kang Dedi Mulyadi Bocorkan Agenda dan Aturan Sidang Gugatan Cerai Anne Ratna (KDM Chanel)

Suara Denpasar- Sidang gugatan cerai terhadap Kang Dedi Mulyadi yang dilayangkan Anne Ratna Mustika bakal dilanjutkan lagi pada awal Nopember 2022.

Pihak dari Kang Dedi Mulyadi membocorkan agenda sidang dan aturan-aturan sidang gugatan perceraian.

Usai empat kali dalam sidang gugatan perceraian itu, sidang akan kembali dilanjutkan untuk agenda mediasi untuk ke tiga kalinya di Pengadilan Agama Purwakarta.

Dalam sidang perdana 5 Oktober 2022 masih dalam pemeriksaan kelengkapan administrasi para pihak, baik itu penggugat dalam hal ini Anne Ratna Mustika, maupun tergugat Kang Dedi Mulyadi.

Sidang kedua pada 19 Oktober 2022 dan sidang ketiga 27 Oktober baru mengagendakan mediasi antara kedua belah pihak.

Lalu kapan sidang ke empat dan apa saja agendanya?

Pihak dari Kang Dedi memberikan bocoran mengenai agenda sidang dan aturan yang harus ditaati. 

"Kita belum masuk ke wilayah material, tadi usaha untuk mempertemukan kesamaan antara pak Dedi dengan Ambu (Anne Ratna Mustika)," kata pihak pengacara Kang Dedi dikutip dari akun youtube Kang Dedi Mulyadi Chanel, dikutip suaradenpasar pada Senin (31/10).

Dalam keterangannya, majelis hakim meminta dalam kauskus untuk persidangan dalam agenda selanjutnya.

baca juga

"Tadi majelis hakim meminta dalam kaukus, artinya Ambu diminta dulu pendapatnya seperti apa, pak Dedi baru nanti dua minggu yang akan datang tanggal 8 Nopember," terangnya.

Setelah itu, nantinya kedua belah pihak untuk kedua kalinya akan dipertemukan lagi seperti sidang ketiga Kamis pekan lalu.

"Setelah itu baru dua minggu lagi dipertemukan," imbuhnya.

Kang Dedi yang berada di samping si penacara langsung memotong jika hal itu hanya akan menjadi konsumsi hakim saja.

"Itu menjadi konsumsi hakim, tidak boleh apa yang disampaikan istri tidak boleh disampaikan ke saya, termasuk dari saya tidak boleh disampaikan ke istri," ungkap anggota DPR RI dari Komisi Iv ini.

Kang Dedi Mulyadi pun mencoba untuk tenang dalam menghadapi jalannya sidang gugatan perceraian tersebut.

"Biasa saja," ungkap Kang Dedi Mulyadi yang sudah dikaruniai tiga orang anak dan menjalin hubungan rumah tangga puluhan tahun dengan Anne Ratna Mustika yang kini menjadi Bupati Purwakarta. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terungkap, Sejarah Kang Dedi Mulyadi Pakai Iket Kepala, Dulu Dituduh Musrik Kini Ditiru Pejabat Sunda

Terungkap, Sejarah Kang Dedi Mulyadi Pakai Iket Kepala, Dulu Dituduh Musrik Kini Ditiru Pejabat Sunda

Denpasar | Senin, 31 Oktober 2022 | 09:23 WIB

Top 3, Nikita Mirzani Terancam 12 Tahun, Kang Dedi Mulyadi Lepas Iket Kepala, hingga Nathalie Holscher Move On dari Sule

Top 3, Nikita Mirzani Terancam 12 Tahun, Kang Dedi Mulyadi Lepas Iket Kepala, hingga Nathalie Holscher Move On dari Sule

Denpasar | Senin, 31 Oktober 2022 | 08:14 WIB

Kang Dedi Digugat Cerai, Bupati Purwakarta Diduga Pakai Mobil Plat Palsu Saat ke Pengadilan

Kang Dedi Digugat Cerai, Bupati Purwakarta Diduga Pakai Mobil Plat Palsu Saat ke Pengadilan

Denpasar | Senin, 31 Oktober 2022 | 07:53 WIB

Kang Dedi Mulyadi Singggung Kehormatan Perempuan Sunda, 'Kancingnya Lepas oleh Tangan Orang Lain'

Kang Dedi Mulyadi Singggung Kehormatan Perempuan Sunda, 'Kancingnya Lepas oleh Tangan Orang Lain'

Denpasar | Senin, 31 Oktober 2022 | 07:41 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×