Pihak Kang Dedi Mulyadi Bocorkan Agenda dan Aturan Sidang Gugatan Cerai Anne Ratna

Suara Denpasar Suara.Com
Senin, 31 Oktober 2022 | 10:40 WIB
Pihak Kang Dedi Mulyadi Bocorkan Agenda dan Aturan Sidang Gugatan Cerai Anne Ratna
Pihak Kang Dedi Mulyadi Bocorkan Agenda dan Aturan Sidang Gugatan Cerai Anne Ratna (KDM Chanel)

Suara Denpasar- Sidang gugatan cerai terhadap Kang Dedi Mulyadi yang dilayangkan Anne Ratna Mustika bakal dilanjutkan lagi pada awal Nopember 2022.

Pihak dari Kang Dedi Mulyadi membocorkan agenda sidang dan aturan-aturan sidang gugatan perceraian.

Usai empat kali dalam sidang gugatan perceraian itu, sidang akan kembali dilanjutkan untuk agenda mediasi untuk ke tiga kalinya di Pengadilan Agama Purwakarta.

Dalam sidang perdana 5 Oktober 2022 masih dalam pemeriksaan kelengkapan administrasi para pihak, baik itu penggugat dalam hal ini Anne Ratna Mustika, maupun tergugat Kang Dedi Mulyadi.

Sidang kedua pada 19 Oktober 2022 dan sidang ketiga 27 Oktober baru mengagendakan mediasi antara kedua belah pihak.

Lalu kapan sidang ke empat dan apa saja agendanya?

Pihak dari Kang Dedi memberikan bocoran mengenai agenda sidang dan aturan yang harus ditaati. 

"Kita belum masuk ke wilayah material, tadi usaha untuk mempertemukan kesamaan antara pak Dedi dengan Ambu (Anne Ratna Mustika)," kata pihak pengacara Kang Dedi dikutip dari akun youtube Kang Dedi Mulyadi Chanel, dikutip suaradenpasar pada Senin (31/10).

Dalam keterangannya, majelis hakim meminta dalam kauskus untuk persidangan dalam agenda selanjutnya.

Baca Juga: Fitri Salhuteru Ungkap Tak Pernah Ada Info Penolakan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani, Salahkan Pihak Dito Mahendra?

"Tadi majelis hakim meminta dalam kaukus, artinya Ambu diminta dulu pendapatnya seperti apa, pak Dedi baru nanti dua minggu yang akan datang tanggal 8 Nopember," terangnya.

Setelah itu, nantinya kedua belah pihak untuk kedua kalinya akan dipertemukan lagi seperti sidang ketiga Kamis pekan lalu.

"Setelah itu baru dua minggu lagi dipertemukan," imbuhnya.

Kang Dedi yang berada di samping si penacara langsung memotong jika hal itu hanya akan menjadi konsumsi hakim saja.

"Itu menjadi konsumsi hakim, tidak boleh apa yang disampaikan istri tidak boleh disampaikan ke saya, termasuk dari saya tidak boleh disampaikan ke istri," ungkap anggota DPR RI dari Komisi Iv ini.

Kang Dedi Mulyadi pun mencoba untuk tenang dalam menghadapi jalannya sidang gugatan perceraian tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI