Suara Denpasar - Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mulai terbuka dengan banyaknya rumor yang berkembang terkait gugatan cerai terhadap suaminya, anggota DPR RI, Dedi Mulyadi atau Kang Dedi. Perempuan yang memiliki panggilan Ambu Anne ini menanggapi soal tudingan adanya orang ketiga di tengah rumah tangga mereka yang telah dibina sejak 2003.
Sebelumnya Ambu Anne menanggapi soal tidak diberikannya nafkah lahir dan batin selama 3 tahun lamanya oleh Kang Dedi Mulyadi. Tiga tahun itu berarti setelah Kang Dedi Mulyadi menjadi anggota DPR RI, sedangkan Anne Ratna Mustika sudah menjadi bupati Purwakarta.
Dia pun menuding, Kang Dedi Mulyadi telah melanggar syariat Islam. Yakni lalai menjalankan tugas sebagai suami yang baik. Itu pula yang membuat dia menggugat cerai sang suaminya ke Pengadilan Agama Purwakarta pada 19 September 2022 lalu.
Ambu Anne juga menanggapi pernyataan Kang Dedi Mulyadi usai sidang di PA Purwakarta pada 27 Oktober 2022 lalu, yang menyebut 5 tahun jadi wakil bupati dan 10 tahun jadi bupati tidak pernah menggugat cerai istrinya. Lanjut Kang Dedi, ketika sang istri jadi bupati pada 2018 dan dia tidak jadi bupati lagi malah digugat cerai sang istri.
Anne Ratna Mustika menepis tudingan seolah dia sebagai seorang yang "kacang lupa kulitnya". Dia balik bertanya secara terbuka kepada Kang Dedi Mulyadi sudah berapa tahun tidak memberi nafkah lahir dan batin.
Mengenai rumor bahwa dirinya menggugat cerai Kang Dedi Mulyadi karena adanya orang ketiga, Ambu Anne pun menyatakan bahwa hal tersebut informasi dusta belaka. Begitu juga soal tuduhan bahwa dia menggugat cerai Kang Dedi karena orang ketiga tidak benar dan hanya menyudutkan pihak Anne.
"Tunjukkan siapa pihak ketiganya? Itu semua tidak benar alias hoaks," ujar Anne Ratna menohok, Rabu (2/11/2022).
Sejauh ini, Anne Ratna Mustika memang hanya menyebut alasannya mengugat karena soal syariat Islam, dan lebih spesifik mengenai tidak diberikannya nafkah lahir batin. Dia juga tidak menyebut sang suami selingkuh.
Di sisi lain, Kang Dedi juga tidak pernah secara terbuka menyebut sang istri selingkuh. Mengenai materi gugatan cerai sendiri menurut Kang Dedi Mulyadi usai sidang di Pengadilan Agama Purwakarta pada 27 Oktober 2022 lalu menyatakan itu menjadi rahasia hakim mediator. Tidak untuk konsumsi publik.
Baca Juga: Anak Bungsu Ferdy Sambo Ternyata Hasil Adopsi, Dulu dibela Kak Seto, Kini Kak Seto Merasa Di Prank?
“Dan itu hanya menjadi konsumsi hakim. Tidak boleh apa yang disampaikan ke istri disampaikan ke suami. Apa yang disampaikan suami, tidak boleh sisampaikan ke istri. Itu rahasia hakim,” kata Kang Dedi.
“Disampaikan ke istri saja nggak boleh, apalagi disampaikan ke media,” lanjut Kang Dedi lantas tersenyum lebar.
Sidang gugatan cerai Anne Ratna terhadap Dedi Mulyadi pun akan dilanjutkan dengan agenda mediasi pada Selasa, 8 November 2022 mendatang. (*)
Artikel ini telah tayang di purwasuka.suara.com dengan judul: Tanggapi Pemberitaan Miring Soal Dirinya, Anne Ratna Mustika Beberkan Alasan Gugat Cerai Suaminya