Suara Denpasar - Nikita ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan Dito Mahendra kekasih Nindy Ayunda terkait kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Laporan terhadap Nikita tersebut dilayangkan Dito ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2020.
Nikita resmi mulai ditahan pada Selasa, 25 Oktober 2022 setelah tim penyidik kepolisian menyerahkan berkas tahap II ke Kejari Serang. Artis berusia 36 tahun itu terancam pidana penjara selama 12 tahun akibat kasus hukum tersebut.
Fitri Salhuteru memberikan pesan sekaligus sindiran menohok untuk Dito Mahendra usai Nikita Mirzani ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten.
Fitri berharap Dito diberi kebahagiaan dunia dan akhirat, serta dijauhkan kasus seperti yang menjerat Nikita kini.
Sindiran untuk Dito juga diungkap oleh Zan Zan Bella yang ditemui bersama Fitri. Zan Zan Bella mengaku penasaran dengan jejak hidup Dito, apakah benar-benar bersih dari masalah hukum.
"Kalau dari saya kita sebagai netizen pengen tahu bersih nggak nih terlapor," ucapnya.
Fitri juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap aparat terkait sikap yang diberikan kepada Nikita Mirzani.
“Saya hanya mau protes dengan sikap yang ditunjukkan aparatur negara terhadap Nikita di Serang ini”, katanya.
Baca Juga: Mirip Vicky Prasetyo! Pinkan Mambo Lupa Siapa Bapak dari Anaknya: Efek 24 Kali Nikah
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP. (*)