Suara Denpasar - Seorang oknum Notaris di Singaraja, Bali, akhirnya ditahan di Rutan Polsek Seririt. Penyebabnya, notaris berinisial KNS tersebut diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) untuk tahap dua berlangsung pada Kamis (3/11/2022) pukul 13.00 Wita s.d 16.00 wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng.
Berkas tahap dua itu berasal dari penyidik PPNS Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Bali di Denpasar kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buleleng dalam Perkara Tindak Pidana Perpajakan atas nama Tersangka KNS.
Adapun modusnya tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka yang merupakan Notaris / PPAT di wilayah Kabupaten Buleleng tersebut adalah dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan orang pribadi untuk tidak melakukan pembayaran pajak penghasilan selaku Notaris / PPAT (Tersangka tidak menyampaikan kewajiban SPT Tahunan dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2016 sebesar Rp 728.892.207,- (tujuh ratus dua puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus tujuh rupiah)).
Terhadap Tersangka, melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Saat ini terhadap Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polsek Seririt selama 20 hari terhitung mulai tanggal 3 November 2022 sampai dengan 22 November 2022 dan selanjutnya Penuntut Umum akan secepatnya melengkapi berkas perkara tersebut untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Singaraja. ***