- Koalisi Masyarakat Sipil mendesak DPR dan pemerintah segera membahas revisi UU Pemilu yang tertunda sejak tahun 2025 lalu.
- Revisi UU Pemilu harus diselesaikan paling lambat Agustus 2026 demi kelancaran proses seleksi penyelenggara pemilu mendatang secara konstitusional.
- Ketiadaan revisi berpotensi mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi serta mengancam kualitas demokrasi dan keadilan elektoral bagi seluruh peserta pemilu.
Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Undang-Undang (UU) Pemilu mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah segera memulai pembahasan formal revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Keterlambatan pembahasan dinilai berpotensi mengancam kualitas demokrasi, terutama menjelang tahapan krusial pemilu mendatang.
Dalam konferensi pers daring bertajuk “Revisi Undang-Undang Pemilu yang Tak Kunjung Dibahas, Demokrasi di Persimpangan Jalan” pada Senin (4/5/2026), perwakilan Perludem yang mewakili koalisi, Kahfi Adlan, menegaskan bahwa revisi UU Pemilu seharusnya menjadi prioritas utama. Pasalnya, tahapan seleksi penyelenggara pemilu akan segera dimulai pada pertengahan 2026.
“Urgensi revisi undang-undang Pemilu semakin nyata seiring semakin dekatnya tahapan seleksi penyelenggara pemilu yang akan dimulai pada pertengahan tahun 2026,” ujar Kahfi.
Ia menyayangkan sikap DPR yang dinilai terkesan menunda pembahasan, meskipun revisi UU Pemilu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas sejak 2025. Namun, sepanjang tahun tersebut, belum ada pembahasan signifikan di parlemen.
“Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sudah masuk dalam Prolegnas prioritas sejak 2025, namun hingga saat ini belum juga dibahas,” katanya.
Koalisi menilai, penggunaan UU Pemilu yang lama tanpa revisi substantif hanya akan mengulang berbagai persoalan sebelumnya. Terlebih, terdapat kewajiban konstitusional untuk menyesuaikan regulasi dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi, sejak diundangkan terdapat 182 uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017, dengan 21 di antaranya dikabulkan. Namun, penyesuaian regulasi belum dilakukan,” tegas Kahfi.
Ia menilai pengabaian terhadap putusan MK merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum. Selain itu, stagnasi pembahasan juga diduga berkaitan dengan kepentingan pragmatis partai politik.
“Partai politik cenderung mempertahankan aturan yang ada apabila dianggap menguntungkan posisi mereka dalam kompetisi elektoral. Hal ini berpotensi menciptakan ketimpangan dan melemahkan prinsip keadilan elektoral,” tambahnya.
Target Rampung Agustus 2026
Urgensi revisi UU Pemilu juga berkaitan langsung dengan proses seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Koalisi menekankan, revisi undang-undang tersebut idealnya harus rampung paling lambat Agustus 2026 agar tidak mengganggu tahapan berikutnya.
“Secara ideal, revisi UU Pemilu harus telah rampung paling lambat pada Agustus 2026 untuk memastikan kesiapan regulasi sebelum tahapan dimulai,” ujar Kahfi.
Empat Desakan Koalisi Masyarakat Sipil