Oleh sebab itu, ia pun berharap agar Bawaslu Bondowoso segera mengevaluasi, jika ketiganya terbukti melanggar aturan.
"Tidak hanya Pawascam dari pengurus partai saja yang harus dievaluasi dan diganti, tapi Panwascam dari unsur lembaga lain yang menerima gaji bersumber dari APBD Kabupaten maupun Provinsi dan APBN juga harus dievaluasi," pintanya.
Erfan Bahtiar, anggota Panwascam Curahdami menyangkal informasi bahwa dirinya merupakan pengurus DPD Partai Golkar Bondowoso.
"Mengenai hal tersebut tidak betul kalau saya jadi pengurus partai, karena dikroscek di SIPOL KPU saya gak ada, mas," dalih Erfan dikonfirmasi via pesan singkat.
Justru, dia mengaku bingung ketika namanya masuk dalam undangan DPD Partai Golkar dalam acara sosialisasi, dimana ia mewakili unsur kecamatan Curahdami.
"Dan saya juga bingung dapat mana data kalau saya pengurus," tepis Erfan.
Dia juga menyangkal jika dirinya pernah mengikuti acara Partai Golkar, termasuk sosialisasi literasi keuangan bersama OJK Jember.
"Enggak mas. Gak pernah ikut kegiatan apapun. Iya itu kok bisa ada nama saya, sedangkan saya gak merasa," jawab Erfan ketika ditunjukkan file undangan yang dimaksud.
Sofil Mubarot, yang namanya juga tercantum di undangan Partai Golkar mewakili unsur kecamatan Tlogosari senada dengan Erfan.
"Saya membantah pemberitaan yang menyebut nama saya sebagai anggota atau pengurus partai apapun," tulisnya melalui pesan singkat.
Ia menilai bahwa sejak dulu tidak pernah bergabung dengan partai manapun, termasuk Golkar.
"Saya tidak pernah merasa mendaftar sebagai apapun, di partai manapun dari dulu sampai sekarang," tegasnya.
Sofil justru menyebut tuduhan bahwa dirinya anggota Partai Golkar adalah fitnah, kendati namanya telah muncul di undangan resmi tersebut.
"Jika nama saya tertera di partai manapun, saya tegaskan nama saya dicatut secara manual. Karena sekarang bisa di cek di SIPOL," paparnya.
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bondowoso, Ady Kriesna tidak banyak bicara mengenai hal tersebut, sebab mengaku sedang berada di acara sholawatan.