Suara Denpasar -Inspektorat Badung tak mau dituding lelet dalam mengaudit dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sangeh.
Sebab, jika salah melakukan audit yang akan menjadi sasaran tembak dalam peradilan nanti adalah pihak Inspektorat Badung.
Jadi, menurut Kepala Inspektorat Badung Putu Suryaniti pihaknya bekerja dengan teliti dan berdasar dokumen yang disiapkan kejaksaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. "Nanti ekspose," kata Suryaniti kepada denpasar.suara.com, Senin (7/11/2022).
"Kalau tidak teliti kami yang akan dipermasalahkan di pengadilan nanti," ungkapnya soal lamanya audit yang dilakukan.
Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi Bali sudah menetapkan eks Ketua LPD Sangeh I Nyoman Agus Ariadi. Tapi, sampai saat ini yang bersangkutan tidak ditahan dalam kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Sangeh, Abiansemal, Badung, sejak Juni 2022.
Hitung-hitungan kasar pihak kejaksaan kerugian yang ditumbulkan mencapai Rp 130.869.196.07. Modus yang digunakan tersangka adalah membuat kredit dikit 2016 hingga 2020 untuk kepentingan pribadinya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 atau Pasal 9 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tambah Suryaniti, umumnya dalam waktu tiga bulan audit super cepat bisa dilakukan. Tapi, semua hal itu tergantung ketersediaan dokumen yang ada.
Maka dari itu pihaknya tidak ada patokan kapan bisa menyelesaikan audit LPD Sangeh. Pastinya, pihaknya tetap bekerja membantu kejaksaan tinggi Bali. ***
Baca Juga: Liu Ngukup? Warga Gerah Penanganan Kasus LPD Sangeh Sangat Lamban