Di dalam Perpres tersebut, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.
Ringkasnya, PPPK merupakan pegawai kontrak yang direkrut oleh pemerintah dan ditugaskan untuk menjalankan tugas dan jabatan pemerintahan.
Pemerintah pusat telah melangsung seleksi PPPK untuk guru dan banyak tenaga pendidikan akhirnya statusnya menjadi pegawai pemerintah. ***