Suara Denpasar - Sudah bisa ditebak jauh hari sebelumnya. UPTD Ngurah Rai akan "menyembunyikan" dokumen terkait Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai terkait risalah Umum Kondisi Tahura Ngurah Rai Proposal Kerjasama PT. Dewata Energi Bersih Tahun 2021 yang akan membangun terminal LNG yang akan membabat hutan mangrove yang bertujuan untuk konversi alam tersebut.
Alasan dari pihak UPTD Ngurah Rai juga terbilang aneh karena mengatakan dokumen itu berkaitan dengan rahasia dagang. Mendengar keterangan tersebut, pihak WALHI Bali menilai UPTD Ngurah Rai kelanggar kesepakatan yang dibuat sendiri.
Untuk diketahui dalam mediasi antara WALHI dan UPTD. Tahura Ngurah Rai terkait sengketa informasi kembali berlangsung dengan hasil mediasi gagal.
Pihak WALHI datang diwakili oleh tim hukum WALHI dari divisi Advokasi KEKAL (Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup) Bali I Made Juli Untung Pratama, SH. M.Kn, dan Direktur WALHIbBali Made Krisna Dinata, S.pd.
Mediasi menjadi gagal karena UPTD Tahura melanggar kesepatakan mediasi yangbsebelumnya, dimana kesepakatan mediasi sebelumnya pihak UPTD Tahura berkomitmen akan menyerahkannRisalah Umum Kondisi Tahura Ngurah Rai Proposal Kerjasama PT. Dewata Energi Bersih Tahun 2021 kepada WALHI Balim
Saat pihak dari WALHI Bali datang ke Kantor Komisi Informasi, Mediator Komisi Informasi Bali I Made AgusbWirajaya menyatakan bahwa paginya, Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai datang membawa surat lalu pergi.
Setelahnsurat tersebut dibuka ternyata isi surat tersebut adalah pada intinya UPTD Tahura tidak bisa memberikanbdokumen Risalah Umum Kondisi Tahura Ngurah Rai Proposal Kerjasama PT. Dewata Energi Bersih Tahun 2021ndengan alasan dokumen berkaitan dengan rahasia dagang.
"UPTD Tahura langgar kesepakatan yang dia buat sendiri", terang Untung Pratama. "Kami merasabkeberatan atas tindakan tersebut padahal kesepakatan sudah disusun dan ditanda tangani bersama" tlimbuhnya.
Tambah Made Krisna "Bokis";Dinata juga menjelaskan jika, pada mediasi sebelumnya pihak UPTD. Tahura mengaku jika pihaknya memiliki dokumen tersebut.
Baca Juga: WALHI Bali: Proyek Tol Terabas 480,54 Hektar Persawahan, Produksi Beras Berkurang 2.883 Ton
Bahkan dalam mediasi pihak UPTD. Tahura sendiri yang menentukan waktu, kapanbdokumen tersebut akan diberikan kepada WALHI.
"Pihak UPTD Tahura yang mengatakan demikian, dan ada dalambberita acara mediasi yang kami tandatangani bersama," terangnya.
Pernyataan tersebut juga dibenarkan Mediator Komisi Informasi Bali I Made Agus Wirajaya. "Nanti akan kita uji pada persidangan," tukas dia. ***