Suara Denpasar - Kampus kini menjadi perhatian semua pihak, karena dapat menjadi ladang basah bagi yang ingin melakukan tindakan seperti korupsi. Untuk itu, sistem kampus perlu dibenahi dan perlu diawasi secara ketat.
Lembaga yang fokus memerangi korupsi, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah banyak mendapatkan informasi terjadi dugaan korupsi dilingkungan perguruan tinggi negeri.
Adapun dugaan korupsi itu salah satunya terkait dengan penerimaan mahasiswa baru. Kasus ini mirip terjadi dengan dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan kampus Universitas Udayana, yaitu terkait Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa.
Wakil Ketua KPK Alexander marwata mengatakan informasi itu didapat KPK bahkan langsung dari pihak internal kampus. Hal itu disampaikan Alex dalam kegaiatan program anti korupsi Integritas ekosistem perguruan tinggi agar lingkungan kampus bersih, berintegritas, terbebas dari korupsi.
"Infomasi bahkan diterima dari pihak internal kampus, di samping titik rawan korupsi yang terpetakan dalam proses pemilihan rektor," Alex dalam keterangannya, Senin (14/11/2022) sebagaimana dikutip dari denpasar.suara.com.
Untuk di kampus Udayana sendiri, Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto sebelumnya mengatakan surat perintah penyidikan (Sprindik) sudah ditandatangani Kajati Bali bertepatan dengan waktu penggeledahan.
“Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali tertanggal 24 Oktober 2022,” jelas Luga, Senin (24/10/2022).
Menurut Luga, perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan setelah dari hasil penyelidikan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menemukan adanya peristiwa dugaan tindak pidana dalam pengelolaan Dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) Mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai 2022/2023. Artinya ini adalah SPI dalam lima tahun akademik.
“Gelar perkara pada hari Jumat lalu, 21 Oktober 2022, penyelidik berkesimpulan meningkatkan penanganan Dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) Mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Baca Juga: Pintu Masuk Unud Ditutup karena G20, Diskusi Mahasiswa Dibubarkan, BEM: Preseden Buruk!
Setelah sampai tahap penyidikan, Luga menjelaskan, maka penyidik akan melakukan pengumpulan bukti yang dibutuhkan. Di antaranya seperti yang dilakukan pada hari Senin (24/10/2022) dengan menggeledah Rektorat Unud.
“Dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, tim Penyidik Kejati Bali menggeledah Gedung Rektorat Unud di Jimbaran. Enam orang penyidik yang dipimpin Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Agus Eko Purnomo mulai menggeledah selama 8 jam, dari Pukul 09.00 – 18.00 WITA.
Empat ruangan digeledah, dari Ruang Wakil Rektor II, Ruang Akademik, Ruang Bagian Keuangan dan Unit Sumber Daya Informasi Universitas Udayana. Penyidik pun menyita ratusan dokumen yang berkaitan dengan SPI selama lima tahun akademik, yakni 2018/2019 sampai 2022/2023.
Luga menjelaskan, semua dokumen yang dibawa akan didalami. Apabila dokumen tersebut terkait perkara korupsi dana SPI, maka akan diajukan penetapan ke pengadlan untuk jadi barang bukti. Dijelaskan, penggeledahan ini juga disaksikan Kepala Biro Akademik dan Kepala Biro Keuangan Unud. (*)